Jumat, 17 Februari 2012

memori banding

Surabaya,  24 Januari 2012
Perihal : Memori Banding                Kepada Yth.
                        Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng
                        di
                        Palangkaraya - Kalteng
                   
                        Melalui :
                        Yth. Ketua Pengadilan Negeri
                        Tamiang Layang
                        di
                        Tamiang Layang – Kalteng


Dengan Hormat,
    Yang bertanda-tangan di bawah ini :
1.    Johanes Dipa Widjaja, SH.
2.    Salawati Taher, SH.
Dari Lembaga Bantuan Hukum “LENTERA”, yang berkedudukan di Jalan Barata Jaya I No. 73 Surabaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA bin UKAIMAN, umur 32 tahun, agama Katholik, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Desa Sarapat RT. 02 Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 21 Januari 2012, Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING.

Bahwa Pembanding dengan ini hendak menyampaikan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dalam perkara pidana nomor : 77 / Pid. B / 2011 / PN. TML. tanggal 5 Januari 2012 yang pernyataan bandingnya telah dilakukan pada tanggal 10 Januari 2012 dan berarti masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, amar putusannya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI :

1.    Menyatakan Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA Bin UKAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian”;

2.    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA Bin UKAIMAN tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan 11 (sebelas) hari;

3.    Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;

4.    Menyatakan barang bukti berupa :
-    1 (satu) unit mobil merk Ford Ranger Nopol KH 8131 K warna silver metalik dengan nomor rangka MNBBSBE408W767211 dan nomor mesin WLTA104130. Dikembalikan kepada PT. SGM melalui Saksi DWI SURONO;
-    1 (satu) senjata tajam jenis Parang Mandau dengan gagang dan sarungnya terbuat dari kayu warna coklat dan berlilit kain warna merah dan kuning. Dikembalikan kepada terdakwa.

5.    Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);

Bahwa setelah membaca dan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang termuat di dalam Putusan perkara pidana nomor : 77 / Pid. B / 2011 / PN. TML. tanggal 5 Januari 2012 atas nama Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET  Als. BAPA DINDA Bin UKAIMAN, Pembanding menyatakan sangat keberatan dan berpendapat bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di dalam Persidangan secara menyeluruh dan lengkap, tidak mempertimbangkan persesuaian keterangan para saksi dan terdakwa satu dengan yang lainnya, serta tidak mempertimbangkan secara sungguh-sungguh hal-hal yang telah dikemukakan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan (Pledooi).

Dengan tidak dipenuhinya hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka Pembanding berpendapat bahwa dalam perkara atas nama Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA Bin UKAIMAN menurut hukum pembuktian yang sah, tidak dapat dinyatakan terbukti melakukan pencurian sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh karenanya, mohon agar Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi yang terhormat membebaskan Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA Bin UKAIMAN dari dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum.

Adapun alasan-alasan keberatan Pembanding terhadap pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang adalah sebagai berikut :

1.    Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak cermat dalam memperhatikan keterangan saksi-saksi

    Bahwa di dalam persidangan terbukti Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak cermat dan seksama memperhatikan keterangan saksi-saksi, oleh karenanya banyak hal-hal yang tidak sesuai antara Keterangan Saksi-saksi sebagaimana termuat dalam Putusan dengan keterangan yang sebenarnya diberikan saksi-saksi di dalam persidangan sebagaimana termuat dalam rekaman video persidangan (telah dilampirkan dalam Pledooi dan saat ini juga kami lampirkan kembali dalam Memori Banding), diantaranya adalah keterangan Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN, yang mana saksi NANDAR RIANTO bin SABIN di dalam persidangan dengan jelas menerangkan bahwa DI SEKITAR TEMPAT BERTEMU SAKSI DENGAN TERDAKWA TIDAK ADA ORANG (mohon periksa rekaman video persidangan), namun oleh Majelis Hakim dianulir dalam pertimbangannya bahwa Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN seakan-akan menerangkan BAHWA SAKSI DIHADANG OLEH TERDAKWA, DI JALAN DEPAN PT. SGM ADA ORANG LAIN YAITU SECURITY PT. SGM TETAPI LETAKNYA JAUH.
   
    Bahwa dikarenakan ketidakcermatan Majelis Hakim dalam memperhatikan keterangan saksi-saksi khususnya Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN sehingga telah melakukan kesesatan dalam merangkai suatu fakta, hal tersebut dapat ditemukan dalam pertimbangan tentang TESTIMONIUM DE AUDITU sebagaimana termuat dalam Putusan halaman 29-30.

2.    Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan secara menyeluruh antara keterangan saksi-saksi dikaitkan dengan barang bukti maupun bukti-bukti lain yang terungkap dalam persidangan

    Bahwa Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini tidak mempertimbangkan adanya ketidaksesuaian yang secara nyata-nyata antara keterangan yang diberikan di dalam persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian serta ketidaksesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan keterangan saksi yang lain. Diantarannya adalah di dalam pertimbangannya Majelis Hakim mempertimbangkan keterangan Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN sebagaimana termuat dalam Putusan pada halaman 7, yang menerangkan bahwa SAKSI PERNAH DIPERIKSA OLEH PENYIDIK, DALAM BERITA ACARA PENYIDIKAN SAKSI MEMBENARKAN TANDA TANGAN DAN KETERANGANNYA TERSEBUT, arti dari kata-kata tersebut tidak lain dan tidak bukan bahwa Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN membenarkan keterangannya di dalam BAP penyidikan, apabila Majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut secara menyeluruh, maka dapat ditemukan banyak keterangan yang tidak sama / berbeda, diantaranya adalah di dalam BAP Kepolisian saksi NANDAR RIANTO bin SABIN menerangkan bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis parang atau mandau ( Jawaban nomor 13, 14 dan 16 BAP NANDAR RIANTO bin SABIN di Kepolisian tanggal 25 April 2011) namun di dalam persidangan Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN menerangkan di bawah sumpah bahwa SAKSI TIDAK MELIHAT TERDAKWA MEMBAWA SENJATA TAJAM. Sehingga keterangan-keterangan yang telah diberikan oleh saksi NANDAR RIANTO bin SABIN patut diragukan kebenarannya. Apabila Hakim menilai keterangan-keterangan saksi-saksi secara obyektif maka dapat ditemukan kebenaran bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan MEYAKINKAN telah bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

      Bahwa selain itu antara keterangan saksi satu dengan yang lain yang tidak sesuai, dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri sebagai keterangan yang sesuai antara satu dengan yang lain, diantaranya adalah keterangan Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN dengan keterangan Saksi ARIS MUJIONO  bin MUNADI :

Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN menerangkan di bawah sumpah :
Bahwa setelah Terdakwa mengambil kunci kontak, Saksi turun dari mobil dan berjalan kaki menuju ke kantor PT. SGM dan melaporkan kejadian tersebut kepada Pak RUBEN.
Kemudian Penasihat Hukum Terdakwa di dalam Persidangan menanyakan kepada Saksi tersebut:
Setelah kejadian bapak bertemu dengan siapa untuk pertama kalinya ? dijawab oleh saksi “orang pertama yang saya temui setelah kejadian adalah Pak RUBEN (EDDY RUBEN SEMBIRING)”
Selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa menanyakan “setelah bertemu dengan Pak Ruben, saksi bertemu dengan siapa ? “
Dijawab oleh saksi “setelah bertemu Pak RUBEN saya diajak bertemu dengan Pak DWI (DWI SURONO bin SUTOPO)”
Selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa menanyakan “kapan saudara saksi bertemu Pak ARIS MUJIONO bin MUNADI pertama kali sejak kejadian Terdakwa mengambil kunci mobil ?”
Dijawab oleh saksi bahwa “saksi bertemu dengan Pak ARIS MUJIONO bin MUNADI setelah dari kantor polisi”.

Saksi ARIS MUJIONO bin MUNADI menerangkan di bawah sumpah :
Bahwa setelah Terdakwa mengambil kunci kontak mobil yang dikendarai NANDAR RIANTO bin SABIN, Saksi ARIS MUJIONO bin MUNADI mendatangi Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN, lalu Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN meminta tolong untuk mendorong mobil tersebut.
Dari keterangan Saksi ARIS MUJIONO bin MUNADI dapat disimpulkan bahwa setelah Terdakwa mengambil kunci, Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN langsung bertemu dengan Saksi ARIS MUJIONO (bertentangan dengan keterangan Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN yang mengatakan bahwa setelah Terdakwa mengambil kunci mobil yang dikendarainya, Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN langsung bertemu dengan Saksi EDDY RUBEN SEMBIRING dan bukan bertemu dengan Saksi ARIS MUJIONO bin MUNADI). 

    Bahwa seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri mempertimbangkan secara menyeluruh keterangan saksi-saksi dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada, tidak malah sebaliknya mempertimbangkan secara sepotong-sepotong keterangan saksi-saksi dalam merangkai suatu peristiwa terlebih lagi dengan dasar yang patut diragukan kebenarannya, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri mempertimbangkan secara menyeluruh dapat diketahui bahwa banyak keterangan saksi-saksi yang tidak benar dan terkesan direkayasa  untuk merangkai suatu peristiwa in casu pencurian yang sebenarnya tidak pernah terjadi, serta dapat diketahui secara jelas dan terang bahwa perkara ini penuh dengan rekayasa.  Oleh karena itu kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dengan seksama perkara ini, agar nantinya dapat menjatuhkan putusan yang benar dan dapat memenuhi rasa keadilan ;

3.    Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan tidak ada satu saksi pun selain Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN (hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN di sekitar tempat kejadian tidak ada orang) yang mengetahui sendiri apakah Terdakwa mengambil barang berupa kunci mobil dari dalam mobil atau tidak, Saksi ARIS MUJIONO, Saksi EDDY RUBEN dan Saksi DWI SURONO bin SUTOPO hanya mengetahui dari cerita Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN (vide bukti rekaman sidang), dengan demikian saksi-saksi tersebut dikategorikan sebagai TESTIMONIUM DE AUDITU sehingga tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti berdasarkan Penjelasan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, kesaksian dari Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN yang menyatakan bahwa Terdakwa mengambil kunci kontak mobil yang dikendarainya tanpa didukung dengan alat bukti yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, sebagaimana asas UNNUS TESTIS NULLUS TESTIS (satu saksi bukanlah saksi).

Bahwa di dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada Putusan  halaman 30, mempertimbangkan Terdakwa terbukti mengambil kunci Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN dengan dasar keterangan Saksi ARIS MUJIONO bin SABIN yang hanya melihat Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam mobil yang dikendarai Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN, namun tidak melihat sendiri apakah Terdakwa mengambil atau tidak mengambil barang sesuatu in casu kunci kontak mobil, disamping itu setelah Saksi melihat Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam mobil dan Terdakwa meninggalkan Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN, tidak ada hal-hal yang menyertai sebagaimana biasanya terjadi pada orang yang dicuri atau kejadian pencurian, misalnya teriakan minta tolong, atau seruan maling, atau hal-hal yang menarik perhatian. Hal tersebut seharusnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

4.    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri mengadili perkara ini dengan tidak obyektif dan tidak logis, Majelis Hakim terkesan berat sebelah, terbukti dalam pertimbangannya pada Putusan halaman 34, Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa telah mengambil kunci kontak tersebut dikarenakan Terdakwa kecewa dengan sikap PT. SGM yang tidak menanggapi masalah Terdakwa, Majelis Hakim seharusnya menggali lebih dalam serta berfikir secara logis dan jernih mempertimbangkan apa kaitannya kekecewaan Terdakwa dikaitkan dengan Terdakwa mengambil kunci kontak mobil (quod non), apabila dipaksa dikait-kaitkan maka pengambilan kunci oleh Terdakwa (quod non) bukan dengan maksud untuk dimiliki, tetapi untuk jaminan agar PT.SGM menanggapi masalah Terdakwa,  karena apa kegunaan kunci kontak mobil bagi Terdakwa ??? apakah bisa dijual ??? apakah bisa dimanfaatkan oleh Terdakwa ???  dan apabila Terdakwa hendak mengambil / mencuri kenapa tidak mobilnya saja ???, karena tidak logis seseorang mengambil barang sesuatu yang tidak dapat dipergunakan/dimanfaatkan olehnya.

5.    Bahwa berdasarkan Pasal 183 KUHAP menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia peroleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat diketahui tidak adanya cukup bukti yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Perbanding mohon dengan segala kerendahan hati, kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Cq. Majelis Hakim Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

-    Menerima dan mengabulkan Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA bin UKAIMAN;

-    Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor : 77 / Pid. B / 2011 / PN. TML. tanggal 5 Januari 2012;

-    Menyatakan bahwa Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA bin UKAIMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kedua ;

-    Membebaskan Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA bin UKAIMAN dari segala dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala dakwaan (onstlaag van alle rechtvelvolging);

-    Memulihkan harkat dan martabat serta merehabilitasi nama baik Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA bin UKAIMAN;

-    Membebankan segala biaya yang timbul akibat penyidangan Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA bin UKAIMAN kepada Negara.

Atau :

Jika Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
 
                   

Hormat kami,
Penasihat Hukum Terdakwa KINTETMAN Als.KINTET Als.BAPA DINDA bin UKAIMAN



JOHANES DIPA WIDJAJA, SH.



SALAWATI TAHER, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar