Rabu, 15 Februari 2012

                PPERPRES NO.3/2012: "45% LUAS KALIMANTAN UNTUK PARU-PARU DUNIA

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 5 Januari 2012 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan. Dalam Perpres ini, pemerintah menegaskan bahwa untuk kelestarian kawasan konservasi keanekaragaman hayati dan kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tropis basah paling sedikt 45% dari luas Pulau Kalimantan sebagai paru-paru dunia.

Selebihnya penataan Tata Ruang Pulau Kalimantan itu untuk mewujudkan kemandirian energi dan lumbung energi nasional untuk tenaga listrik; pusat pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi; pusat perkebunan kelapa sawit, karet dan hasil hutan secara berkelanjutan; kawasan beranda negara sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara yang berbatasan dengan Malaysia; pusat pengembangan kawasan perkotaan nasional yang berbasis pada air; kawasan ekowisata berbasis hutan tropis dan wisata budaya Kalimantan; jaringan transportasi antarmoda; dan swasembada pangan dan lumbung pangan nasional.

Terkait dengan rencana menyediakan 45% luas Pulau Kalimantan sebagai paru-paru dunia itu, Perpres No. 3 Tahun 2012 mengatur tentang kebijakan yang akan dilakukan pemerintah, yang meliputi: a. Pelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik kawasan; b. Pengembangan koridor ekosistem antarkawasan konservasi; c. pemantapan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi; dan pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung.

Dalam Perpres itu juga disebutkan, bahwa guna pengembangan energi bau dan terbarukan, serta pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik, pemerintah akan mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru berupa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU), Pembangkit Listrik Tenaga Mesin (PLTMG), dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB).

Selain itu, di kawasan Pulau Kalimantan itu pemerintah akan mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Sementara untuk mempertahankan eksistensi 4 (empat) pulau kecil terluat yang meliputi Pulau Sebatik, Pulau Gosong Makassar, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit sebagai titik garis pangkal kepulauan Indonesia, Perpres tersbeut menegaskan, bahwa pemerintah akan membangun mercusuar dan infrastruktur penanda pulau-pulau itu.

Pemerintah juga akan mengembangkan prasarana dan sarana tranportasi penyeberangan untuk meningkatkan akses dari dan ke Pulau Sebatik, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit, mengembangkan jaringan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan komunikasi di pulau-pulau itu, serta mengembangkan PLTB dan PLTS.

Adapun untuk mewujudkan kawasan ekowisata berbasis hutan tropis basah dan wisata budaya, pemerintah akan mengembangkan kawasan ekowisata berbasis ekosistem kehidupan orang utan, bekantan, meranti, anggrek, serta satwa dan tumbuhan endemik kawasan lainnya, dan mengembangkan kawasan wisata berbasis budaya Kalimantan.

Perpres No. 3 Tahun 2012 itu juga mengatur tentang penetapan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) industri hilir pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi di Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang dan Tarakan, dan pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi di Muara Teweh, Tanjung Redeb, Sangata, Nunukan, Tanjung Selor, Malinau dan Tanah Grogot.

Mengenai strategi operasional perwujudan sistem jaringan transportasi nasional, Perpres No. /2012 itu menyebutkan bahwa pemerintah akan mengembangkan jaringan jalan strategis untuk meningkatkan aksestabilitas di kawasan perbatasan negara yang berbatasan dengan Malaysia, mengembankan jaringan jalan nasional yang menghubungkan perkotaan nasional sebagai pusat pertumbuhan dengan pelabuhan dan bandar udara, mengembangkan jaringan jalan bebas hambatan, dan mengembangkan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan jalur kereta api, pelabuhan, bandar udara, dan transportasi sungai.

“Pengambangan jaringan jalan strategis nasional yang berbatasan dengan Malaysia dilakukan pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan yang menghubungkan Temajuk – Aruk – Jagoibabang – Entikong – Jasa – Nanga Badau – Putussibau – Long Pahangai – Long Nawang – Malinau – dan Long Midang,” bunyi Pasal 19 ayat 3 Perpres No. 3/2012.

Adapun jalan bebas hambatan yang akan dibangun di Pulau Kalimantan meliputi: Banjarmasing – Liang Anggang; Simpang Penajam – Balikpapan; Balikpapan – Samarinda; Samarindang – Tenggarong; Sei Pinyuh – Pontianak; Pontianak – Tayan; Liang Anggang – Pelaihari; Singkawang – Mempawah; Mempawah – Sei Pinyuh; Kuala Kapuas – Banjarmasin; Marabahan – Banjarmasing; Liang Anggang – Martapura; Pelaihari – Pagatan; Pagatan – Batulicin; Batulicin – Tanah Grogot (Kuaro); Tanah Grogot – Penajam; Samarinda – Bontang; dan Bonang – Sangata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar