Rabu, 15 Februari 2012

uu nomor 8 tahun 1985

UU Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Organisasi Kemasyarakatan berdasarkan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Asas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah asas dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Pasal 3
Organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing sesuai dengan sifat kekhususannya dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Organisasi Kemasyarakatan wajib mencantumkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam pasal Anggaran Dasarnya.


BAB III
FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN

Pasal 5
Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai:
wadah penyalur sesuai kepentingan anggotanya;
wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi;
wadah peran serta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional;
sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota, dan/atau antar organisasi Kemasyarakatan, dan antar organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.
Pasal 6
Organisasi Kemasyarakatan berhak: melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi; mempertahankan hak hidupnya sesuai dengan tujuan organisasi;
Pasal 7
Organisasi Kemasyarakatan berkewajiban:
mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 8
Untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya, Organisasi Kemasyarakatan berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis.


BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 9
Setiap Warga Negara Republik Indonesia dapat menjadi anggota Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 10
Tempat kedudukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya.


BAB V
KEUANGAN

Pasal 11
Keuangan Organisasi Kemasyarakatan dapat diperoleh dari:
iuran anggota;
sumbangan yang tidak mengikat;
usaha lain yang sah.


BAB VI
PEMBINAAN

Pasal 12
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Organisasi Kemasyarakatan
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VII
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 13
Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan apabila Organisasi Kemasyarakatan;
melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum;
menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah;
memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan Negara.
Pasal 14
Apabila Organisasi Kemasyarakatan yang Pengurusnya dibekukan masih tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, maka Pemerintah dapat membubarkan organisasi yang bersangkutan.
Pasal 15
Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang tidak memenuhi Ketentuan-ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, dan/atau Pasal 18.
Pasal 16
Pemerintah membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme serta ideologi, paham atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala bentuk perwujudannya.
Pasal 17
Tata cara pembekuan dan pembubaran Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18
Dengan berlakunya Undang-undang ini Organisasi Kemasyarakatan yang sudah ada diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang ini, yang harus sudah disesuaikan selambat-
lambatnya 2 (dua) tahun setelah tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19
Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1985.


Syarat Pendaftaran :
Berbeda dengan Yayasan yang didaftarkan ke departemen kehakiman, organisasi kemasyarakatan didaftarkan ke Departemen Dalam Negeri. Ormas dan LSM yang telah memenuhi syarat administrasi akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimintakan untuk dicantumkan pada kop surat organisasi yang bersangkutan.
Secara singkat syarat pendaftaran Ormas, menyertakan dokumen: (1) surat permohonon; (2) AD/ART; (3) program kerja; (4) NPWP (Pajak); (5) susunan pengurus; (6) fotokopi KTP pimpinan Ormas disertai dengan pas foto; (7) foto tampak depan sekretariat; (8) surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar