PENDAHULUHAN
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
1) Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Provinsi tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Bali, Banten, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Sumatra Selatan.
2) Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
3) Pemegang kekuasaan eksekutif adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Namun pada pemilu tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.
4) Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden.
5) Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan
tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
7) Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
b. Beberapa variasi dari Sistem Pemerintahan Presidensial RI
1) Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2) Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya dalam pengangkatan Duta untuk negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI dan kepala kepolisian.
3) Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi.
4) Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dapat difahami bahwa dalam perkembangan sistem pemerintahan presidensial di negara Indonesia (terutama setelah amandemen UUD 1945) terdapat perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika politik bangsa Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Secara umum dengan dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi, telah banyak membawa perubahan yang mendasar baik terhadap ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara), sistem politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan keamanan dan sebagainya. Berikut ini dapat dilihat perbandingan model sistem pemerintahan negara republik Indonesia sebelum dan setelah dilaksanakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 :
Masa Orde Baru (Sebelum amandemen UUD 1945)
Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekua-saan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.
c. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
1) Menetapkan Undang-Undang Dasar,
2) Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
3) Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah “manda-taris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.
d. Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.
e. Presiden tidak bertanggungjawab ke-pada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Presiden dengan DPR adalah neben atau sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membu-barkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.
f. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwa-kilan Rakyat.
Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara. Menteri-mentri itu tidak bertanggungjawab kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.
Masa Reformasi (Setelah Amandemen UUD 1945)
Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :
KAJIAN TEORI DAN PEMBAHASAN
a. Negara Indonesia adalah negara Hukum.
Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3), tanpa ada penjelasan.
b. Sistem Konstitusional
Secara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif dapat dilihat pada pasal-pasal sebagai berikut :
- Pasal 2 ayat (1)
- Pasal 3 ayat (3)
- Pasal 4 ayat (1)
- Pasal 5 ayat (1) dan (2)
- Dan lain-lain
c. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
d. Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial.
f. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang Pasal 17).
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Presiden sebagai kepala negara, kekua-saannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).
Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3. negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari
pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
• Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
• Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
• Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
• Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
• Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
1. wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
2. wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
3. wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trusteeterakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama“Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
• Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
• Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
DAFTAR PUSAKA
Referensi :
• Carlton Clymer Rodee, Pengantar Ilmu Politik, (Jakarta: Rajawali, 2002).
Juan J. Linz, et al., Menjauhi Demokrasi Kaum Penjahat: Belajar dari Kekeliruan Negara-Negara Lain, (Bandung: Mizan, 2001).
• Matthew Sögard Shugart, “Comparative Executive-Legislative Relations” dalam R.A.W. Rhodes, Sarah A. Binder, and Bert Rockman, eds., The Oxford Handbooks of Political Institutions (New York: Oxford University Press, 2006)
• Michael G. Roskin, et al., Political Science: An Introduction, (Englewood Cliffs, New Jersey: Prentice Hall, Inc., 1994).
• Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2000).
Jumat, 17 Februari 2012
memori banding
Surabaya, 24 Januari 2012
Perihal : Memori Banding Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng
di
Palangkaraya - Kalteng
Melalui :
Yth. Ketua Pengadilan Negeri
Tamiang Layang
di
Tamiang Layang – Kalteng
Dengan Hormat,
Yang bertanda-tangan di bawah ini :
1. Johanes Dipa Widjaja, SH.
2. Salawati Taher, SH.
Dari Lembaga Bantuan Hukum “LENTERA”, yang berkedudukan di Jalan Barata Jaya I No. 73 Surabaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA bin UKAIMAN, umur 32 tahun, agama Katholik, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Desa Sarapat RT. 02 Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 21 Januari 2012, Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING.
Bahwa Pembanding dengan ini hendak menyampaikan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dalam perkara pidana nomor : 77 / Pid. B / 2011 / PN. TML. tanggal 5 Januari 2012 yang pernyataan bandingnya telah dilakukan pada tanggal 10 Januari 2012 dan berarti masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA Bin UKAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA Bin UKAIMAN tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan 11 (sebelas) hari;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil merk Ford Ranger Nopol KH 8131 K warna silver metalik dengan nomor rangka MNBBSBE408W767211 dan nomor mesin WLTA104130. Dikembalikan kepada PT. SGM melalui Saksi DWI SURONO;
- 1 (satu) senjata tajam jenis Parang Mandau dengan gagang dan sarungnya terbuat dari kayu warna coklat dan berlilit kain warna merah dan kuning. Dikembalikan kepada terdakwa.
5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa setelah membaca dan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang termuat di dalam Putusan perkara pidana nomor : 77 / Pid. B / 2011 / PN. TML. tanggal 5 Januari 2012 atas nama Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA Bin UKAIMAN, Pembanding menyatakan sangat keberatan dan berpendapat bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di dalam Persidangan secara menyeluruh dan lengkap, tidak mempertimbangkan persesuaian keterangan para saksi dan terdakwa satu dengan yang lainnya, serta tidak mempertimbangkan secara sungguh-sungguh hal-hal yang telah dikemukakan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan (Pledooi).
Dengan tidak dipenuhinya hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka Pembanding berpendapat bahwa dalam perkara atas nama Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA Bin UKAIMAN menurut hukum pembuktian yang sah, tidak dapat dinyatakan terbukti melakukan pencurian sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh karenanya, mohon agar Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi yang terhormat membebaskan Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA Bin UKAIMAN dari dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum.
Adapun alasan-alasan keberatan Pembanding terhadap pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang adalah sebagai berikut :
1. Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak cermat dalam memperhatikan keterangan saksi-saksi
Bahwa di dalam persidangan terbukti Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak cermat dan seksama memperhatikan keterangan saksi-saksi, oleh karenanya banyak hal-hal yang tidak sesuai antara Keterangan Saksi-saksi sebagaimana termuat dalam Putusan dengan keterangan yang sebenarnya diberikan saksi-saksi di dalam persidangan sebagaimana termuat dalam rekaman video persidangan (telah dilampirkan dalam Pledooi dan saat ini juga kami lampirkan kembali dalam Memori Banding), diantaranya adalah keterangan Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN, yang mana saksi NANDAR RIANTO bin SABIN di dalam persidangan dengan jelas menerangkan bahwa DI SEKITAR TEMPAT BERTEMU SAKSI DENGAN TERDAKWA TIDAK ADA ORANG (mohon periksa rekaman video persidangan), namun oleh Majelis Hakim dianulir dalam pertimbangannya bahwa Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN seakan-akan menerangkan BAHWA SAKSI DIHADANG OLEH TERDAKWA, DI JALAN DEPAN PT. SGM ADA ORANG LAIN YAITU SECURITY PT. SGM TETAPI LETAKNYA JAUH.
Bahwa dikarenakan ketidakcermatan Majelis Hakim dalam memperhatikan keterangan saksi-saksi khususnya Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN sehingga telah melakukan kesesatan dalam merangkai suatu fakta, hal tersebut dapat ditemukan dalam pertimbangan tentang TESTIMONIUM DE AUDITU sebagaimana termuat dalam Putusan halaman 29-30.
2. Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan secara menyeluruh antara keterangan saksi-saksi dikaitkan dengan barang bukti maupun bukti-bukti lain yang terungkap dalam persidangan
Bahwa Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini tidak mempertimbangkan adanya ketidaksesuaian yang secara nyata-nyata antara keterangan yang diberikan di dalam persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian serta ketidaksesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan keterangan saksi yang lain. Diantarannya adalah di dalam pertimbangannya Majelis Hakim mempertimbangkan keterangan Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN sebagaimana termuat dalam Putusan pada halaman 7, yang menerangkan bahwa SAKSI PERNAH DIPERIKSA OLEH PENYIDIK, DALAM BERITA ACARA PENYIDIKAN SAKSI MEMBENARKAN TANDA TANGAN DAN KETERANGANNYA TERSEBUT, arti dari kata-kata tersebut tidak lain dan tidak bukan bahwa Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN membenarkan keterangannya di dalam BAP penyidikan, apabila Majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut secara menyeluruh, maka dapat ditemukan banyak keterangan yang tidak sama / berbeda, diantaranya adalah di dalam BAP Kepolisian saksi NANDAR RIANTO bin SABIN menerangkan bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis parang atau mandau ( Jawaban nomor 13, 14 dan 16 BAP NANDAR RIANTO bin SABIN di Kepolisian tanggal 25 April 2011) namun di dalam persidangan Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN menerangkan di bawah sumpah bahwa SAKSI TIDAK MELIHAT TERDAKWA MEMBAWA SENJATA TAJAM. Sehingga keterangan-keterangan yang telah diberikan oleh saksi NANDAR RIANTO bin SABIN patut diragukan kebenarannya. Apabila Hakim menilai keterangan-keterangan saksi-saksi secara obyektif maka dapat ditemukan kebenaran bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan MEYAKINKAN telah bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
Bahwa selain itu antara keterangan saksi satu dengan yang lain yang tidak sesuai, dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri sebagai keterangan yang sesuai antara satu dengan yang lain, diantaranya adalah keterangan Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN dengan keterangan Saksi ARIS MUJIONO bin MUNADI :
Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN menerangkan di bawah sumpah :
Bahwa setelah Terdakwa mengambil kunci kontak, Saksi turun dari mobil dan berjalan kaki menuju ke kantor PT. SGM dan melaporkan kejadian tersebut kepada Pak RUBEN.
Kemudian Penasihat Hukum Terdakwa di dalam Persidangan menanyakan kepada Saksi tersebut:
Setelah kejadian bapak bertemu dengan siapa untuk pertama kalinya ? dijawab oleh saksi “orang pertama yang saya temui setelah kejadian adalah Pak RUBEN (EDDY RUBEN SEMBIRING)”
Selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa menanyakan “setelah bertemu dengan Pak Ruben, saksi bertemu dengan siapa ? “
Dijawab oleh saksi “setelah bertemu Pak RUBEN saya diajak bertemu dengan Pak DWI (DWI SURONO bin SUTOPO)”
Selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa menanyakan “kapan saudara saksi bertemu Pak ARIS MUJIONO bin MUNADI pertama kali sejak kejadian Terdakwa mengambil kunci mobil ?”
Dijawab oleh saksi bahwa “saksi bertemu dengan Pak ARIS MUJIONO bin MUNADI setelah dari kantor polisi”.
Saksi ARIS MUJIONO bin MUNADI menerangkan di bawah sumpah :
Bahwa setelah Terdakwa mengambil kunci kontak mobil yang dikendarai NANDAR RIANTO bin SABIN, Saksi ARIS MUJIONO bin MUNADI mendatangi Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN, lalu Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN meminta tolong untuk mendorong mobil tersebut.
Dari keterangan Saksi ARIS MUJIONO bin MUNADI dapat disimpulkan bahwa setelah Terdakwa mengambil kunci, Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN langsung bertemu dengan Saksi ARIS MUJIONO (bertentangan dengan keterangan Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN yang mengatakan bahwa setelah Terdakwa mengambil kunci mobil yang dikendarainya, Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN langsung bertemu dengan Saksi EDDY RUBEN SEMBIRING dan bukan bertemu dengan Saksi ARIS MUJIONO bin MUNADI).
Bahwa seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri mempertimbangkan secara menyeluruh keterangan saksi-saksi dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada, tidak malah sebaliknya mempertimbangkan secara sepotong-sepotong keterangan saksi-saksi dalam merangkai suatu peristiwa terlebih lagi dengan dasar yang patut diragukan kebenarannya, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri mempertimbangkan secara menyeluruh dapat diketahui bahwa banyak keterangan saksi-saksi yang tidak benar dan terkesan direkayasa untuk merangkai suatu peristiwa in casu pencurian yang sebenarnya tidak pernah terjadi, serta dapat diketahui secara jelas dan terang bahwa perkara ini penuh dengan rekayasa. Oleh karena itu kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dengan seksama perkara ini, agar nantinya dapat menjatuhkan putusan yang benar dan dapat memenuhi rasa keadilan ;
3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan tidak ada satu saksi pun selain Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN (hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN di sekitar tempat kejadian tidak ada orang) yang mengetahui sendiri apakah Terdakwa mengambil barang berupa kunci mobil dari dalam mobil atau tidak, Saksi ARIS MUJIONO, Saksi EDDY RUBEN dan Saksi DWI SURONO bin SUTOPO hanya mengetahui dari cerita Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN (vide bukti rekaman sidang), dengan demikian saksi-saksi tersebut dikategorikan sebagai TESTIMONIUM DE AUDITU sehingga tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti berdasarkan Penjelasan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, kesaksian dari Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN yang menyatakan bahwa Terdakwa mengambil kunci kontak mobil yang dikendarainya tanpa didukung dengan alat bukti yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, sebagaimana asas UNNUS TESTIS NULLUS TESTIS (satu saksi bukanlah saksi).
Bahwa di dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada Putusan halaman 30, mempertimbangkan Terdakwa terbukti mengambil kunci Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN dengan dasar keterangan Saksi ARIS MUJIONO bin SABIN yang hanya melihat Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam mobil yang dikendarai Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN, namun tidak melihat sendiri apakah Terdakwa mengambil atau tidak mengambil barang sesuatu in casu kunci kontak mobil, disamping itu setelah Saksi melihat Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam mobil dan Terdakwa meninggalkan Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN, tidak ada hal-hal yang menyertai sebagaimana biasanya terjadi pada orang yang dicuri atau kejadian pencurian, misalnya teriakan minta tolong, atau seruan maling, atau hal-hal yang menarik perhatian. Hal tersebut seharusnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
4. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri mengadili perkara ini dengan tidak obyektif dan tidak logis, Majelis Hakim terkesan berat sebelah, terbukti dalam pertimbangannya pada Putusan halaman 34, Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa telah mengambil kunci kontak tersebut dikarenakan Terdakwa kecewa dengan sikap PT. SGM yang tidak menanggapi masalah Terdakwa, Majelis Hakim seharusnya menggali lebih dalam serta berfikir secara logis dan jernih mempertimbangkan apa kaitannya kekecewaan Terdakwa dikaitkan dengan Terdakwa mengambil kunci kontak mobil (quod non), apabila dipaksa dikait-kaitkan maka pengambilan kunci oleh Terdakwa (quod non) bukan dengan maksud untuk dimiliki, tetapi untuk jaminan agar PT.SGM menanggapi masalah Terdakwa, karena apa kegunaan kunci kontak mobil bagi Terdakwa ??? apakah bisa dijual ??? apakah bisa dimanfaatkan oleh Terdakwa ??? dan apabila Terdakwa hendak mengambil / mencuri kenapa tidak mobilnya saja ???, karena tidak logis seseorang mengambil barang sesuatu yang tidak dapat dipergunakan/dimanfaatkan olehnya.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 183 KUHAP menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia peroleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat diketahui tidak adanya cukup bukti yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Perbanding mohon dengan segala kerendahan hati, kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Cq. Majelis Hakim Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA bin UKAIMAN;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor : 77 / Pid. B / 2011 / PN. TML. tanggal 5 Januari 2012;
- Menyatakan bahwa Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA bin UKAIMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kedua ;
- Membebaskan Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA bin UKAIMAN dari segala dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala dakwaan (onstlaag van alle rechtvelvolging);
- Memulihkan harkat dan martabat serta merehabilitasi nama baik Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA bin UKAIMAN;
- Membebankan segala biaya yang timbul akibat penyidangan Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA bin UKAIMAN kepada Negara.
Atau :
Jika Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Hormat kami,
Penasihat Hukum Terdakwa KINTETMAN Als.KINTET Als.BAPA DINDA bin UKAIMAN
JOHANES DIPA WIDJAJA, SH.
SALAWATI TAHER, SH.
Perihal : Memori Banding Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng
di
Palangkaraya - Kalteng
Melalui :
Yth. Ketua Pengadilan Negeri
Tamiang Layang
di
Tamiang Layang – Kalteng
Dengan Hormat,
Yang bertanda-tangan di bawah ini :
1. Johanes Dipa Widjaja, SH.
2. Salawati Taher, SH.
Dari Lembaga Bantuan Hukum “LENTERA”, yang berkedudukan di Jalan Barata Jaya I No. 73 Surabaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA bin UKAIMAN, umur 32 tahun, agama Katholik, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Desa Sarapat RT. 02 Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 21 Januari 2012, Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING.
Bahwa Pembanding dengan ini hendak menyampaikan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dalam perkara pidana nomor : 77 / Pid. B / 2011 / PN. TML. tanggal 5 Januari 2012 yang pernyataan bandingnya telah dilakukan pada tanggal 10 Januari 2012 dan berarti masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA Bin UKAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA Bin UKAIMAN tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan 11 (sebelas) hari;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil merk Ford Ranger Nopol KH 8131 K warna silver metalik dengan nomor rangka MNBBSBE408W767211 dan nomor mesin WLTA104130. Dikembalikan kepada PT. SGM melalui Saksi DWI SURONO;
- 1 (satu) senjata tajam jenis Parang Mandau dengan gagang dan sarungnya terbuat dari kayu warna coklat dan berlilit kain warna merah dan kuning. Dikembalikan kepada terdakwa.
5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa setelah membaca dan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang termuat di dalam Putusan perkara pidana nomor : 77 / Pid. B / 2011 / PN. TML. tanggal 5 Januari 2012 atas nama Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA Bin UKAIMAN, Pembanding menyatakan sangat keberatan dan berpendapat bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di dalam Persidangan secara menyeluruh dan lengkap, tidak mempertimbangkan persesuaian keterangan para saksi dan terdakwa satu dengan yang lainnya, serta tidak mempertimbangkan secara sungguh-sungguh hal-hal yang telah dikemukakan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan (Pledooi).
Dengan tidak dipenuhinya hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka Pembanding berpendapat bahwa dalam perkara atas nama Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA Bin UKAIMAN menurut hukum pembuktian yang sah, tidak dapat dinyatakan terbukti melakukan pencurian sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh karenanya, mohon agar Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi yang terhormat membebaskan Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA Bin UKAIMAN dari dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum.
Adapun alasan-alasan keberatan Pembanding terhadap pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang adalah sebagai berikut :
1. Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak cermat dalam memperhatikan keterangan saksi-saksi
Bahwa di dalam persidangan terbukti Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak cermat dan seksama memperhatikan keterangan saksi-saksi, oleh karenanya banyak hal-hal yang tidak sesuai antara Keterangan Saksi-saksi sebagaimana termuat dalam Putusan dengan keterangan yang sebenarnya diberikan saksi-saksi di dalam persidangan sebagaimana termuat dalam rekaman video persidangan (telah dilampirkan dalam Pledooi dan saat ini juga kami lampirkan kembali dalam Memori Banding), diantaranya adalah keterangan Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN, yang mana saksi NANDAR RIANTO bin SABIN di dalam persidangan dengan jelas menerangkan bahwa DI SEKITAR TEMPAT BERTEMU SAKSI DENGAN TERDAKWA TIDAK ADA ORANG (mohon periksa rekaman video persidangan), namun oleh Majelis Hakim dianulir dalam pertimbangannya bahwa Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN seakan-akan menerangkan BAHWA SAKSI DIHADANG OLEH TERDAKWA, DI JALAN DEPAN PT. SGM ADA ORANG LAIN YAITU SECURITY PT. SGM TETAPI LETAKNYA JAUH.
Bahwa dikarenakan ketidakcermatan Majelis Hakim dalam memperhatikan keterangan saksi-saksi khususnya Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN sehingga telah melakukan kesesatan dalam merangkai suatu fakta, hal tersebut dapat ditemukan dalam pertimbangan tentang TESTIMONIUM DE AUDITU sebagaimana termuat dalam Putusan halaman 29-30.
2. Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan secara menyeluruh antara keterangan saksi-saksi dikaitkan dengan barang bukti maupun bukti-bukti lain yang terungkap dalam persidangan
Bahwa Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini tidak mempertimbangkan adanya ketidaksesuaian yang secara nyata-nyata antara keterangan yang diberikan di dalam persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian serta ketidaksesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan keterangan saksi yang lain. Diantarannya adalah di dalam pertimbangannya Majelis Hakim mempertimbangkan keterangan Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN sebagaimana termuat dalam Putusan pada halaman 7, yang menerangkan bahwa SAKSI PERNAH DIPERIKSA OLEH PENYIDIK, DALAM BERITA ACARA PENYIDIKAN SAKSI MEMBENARKAN TANDA TANGAN DAN KETERANGANNYA TERSEBUT, arti dari kata-kata tersebut tidak lain dan tidak bukan bahwa Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN membenarkan keterangannya di dalam BAP penyidikan, apabila Majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut secara menyeluruh, maka dapat ditemukan banyak keterangan yang tidak sama / berbeda, diantaranya adalah di dalam BAP Kepolisian saksi NANDAR RIANTO bin SABIN menerangkan bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis parang atau mandau ( Jawaban nomor 13, 14 dan 16 BAP NANDAR RIANTO bin SABIN di Kepolisian tanggal 25 April 2011) namun di dalam persidangan Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN menerangkan di bawah sumpah bahwa SAKSI TIDAK MELIHAT TERDAKWA MEMBAWA SENJATA TAJAM. Sehingga keterangan-keterangan yang telah diberikan oleh saksi NANDAR RIANTO bin SABIN patut diragukan kebenarannya. Apabila Hakim menilai keterangan-keterangan saksi-saksi secara obyektif maka dapat ditemukan kebenaran bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan MEYAKINKAN telah bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
Bahwa selain itu antara keterangan saksi satu dengan yang lain yang tidak sesuai, dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri sebagai keterangan yang sesuai antara satu dengan yang lain, diantaranya adalah keterangan Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN dengan keterangan Saksi ARIS MUJIONO bin MUNADI :
Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN menerangkan di bawah sumpah :
Bahwa setelah Terdakwa mengambil kunci kontak, Saksi turun dari mobil dan berjalan kaki menuju ke kantor PT. SGM dan melaporkan kejadian tersebut kepada Pak RUBEN.
Kemudian Penasihat Hukum Terdakwa di dalam Persidangan menanyakan kepada Saksi tersebut:
Setelah kejadian bapak bertemu dengan siapa untuk pertama kalinya ? dijawab oleh saksi “orang pertama yang saya temui setelah kejadian adalah Pak RUBEN (EDDY RUBEN SEMBIRING)”
Selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa menanyakan “setelah bertemu dengan Pak Ruben, saksi bertemu dengan siapa ? “
Dijawab oleh saksi “setelah bertemu Pak RUBEN saya diajak bertemu dengan Pak DWI (DWI SURONO bin SUTOPO)”
Selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa menanyakan “kapan saudara saksi bertemu Pak ARIS MUJIONO bin MUNADI pertama kali sejak kejadian Terdakwa mengambil kunci mobil ?”
Dijawab oleh saksi bahwa “saksi bertemu dengan Pak ARIS MUJIONO bin MUNADI setelah dari kantor polisi”.
Saksi ARIS MUJIONO bin MUNADI menerangkan di bawah sumpah :
Bahwa setelah Terdakwa mengambil kunci kontak mobil yang dikendarai NANDAR RIANTO bin SABIN, Saksi ARIS MUJIONO bin MUNADI mendatangi Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN, lalu Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN meminta tolong untuk mendorong mobil tersebut.
Dari keterangan Saksi ARIS MUJIONO bin MUNADI dapat disimpulkan bahwa setelah Terdakwa mengambil kunci, Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN langsung bertemu dengan Saksi ARIS MUJIONO (bertentangan dengan keterangan Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN yang mengatakan bahwa setelah Terdakwa mengambil kunci mobil yang dikendarainya, Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN langsung bertemu dengan Saksi EDDY RUBEN SEMBIRING dan bukan bertemu dengan Saksi ARIS MUJIONO bin MUNADI).
Bahwa seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri mempertimbangkan secara menyeluruh keterangan saksi-saksi dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada, tidak malah sebaliknya mempertimbangkan secara sepotong-sepotong keterangan saksi-saksi dalam merangkai suatu peristiwa terlebih lagi dengan dasar yang patut diragukan kebenarannya, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri mempertimbangkan secara menyeluruh dapat diketahui bahwa banyak keterangan saksi-saksi yang tidak benar dan terkesan direkayasa untuk merangkai suatu peristiwa in casu pencurian yang sebenarnya tidak pernah terjadi, serta dapat diketahui secara jelas dan terang bahwa perkara ini penuh dengan rekayasa. Oleh karena itu kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dengan seksama perkara ini, agar nantinya dapat menjatuhkan putusan yang benar dan dapat memenuhi rasa keadilan ;
3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan tidak ada satu saksi pun selain Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN (hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN di sekitar tempat kejadian tidak ada orang) yang mengetahui sendiri apakah Terdakwa mengambil barang berupa kunci mobil dari dalam mobil atau tidak, Saksi ARIS MUJIONO, Saksi EDDY RUBEN dan Saksi DWI SURONO bin SUTOPO hanya mengetahui dari cerita Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN (vide bukti rekaman sidang), dengan demikian saksi-saksi tersebut dikategorikan sebagai TESTIMONIUM DE AUDITU sehingga tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti berdasarkan Penjelasan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, kesaksian dari Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN yang menyatakan bahwa Terdakwa mengambil kunci kontak mobil yang dikendarainya tanpa didukung dengan alat bukti yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, sebagaimana asas UNNUS TESTIS NULLUS TESTIS (satu saksi bukanlah saksi).
Bahwa di dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada Putusan halaman 30, mempertimbangkan Terdakwa terbukti mengambil kunci Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN dengan dasar keterangan Saksi ARIS MUJIONO bin SABIN yang hanya melihat Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam mobil yang dikendarai Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN, namun tidak melihat sendiri apakah Terdakwa mengambil atau tidak mengambil barang sesuatu in casu kunci kontak mobil, disamping itu setelah Saksi melihat Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam mobil dan Terdakwa meninggalkan Saksi NANDAR RIANTO bin SABIN, tidak ada hal-hal yang menyertai sebagaimana biasanya terjadi pada orang yang dicuri atau kejadian pencurian, misalnya teriakan minta tolong, atau seruan maling, atau hal-hal yang menarik perhatian. Hal tersebut seharusnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
4. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri mengadili perkara ini dengan tidak obyektif dan tidak logis, Majelis Hakim terkesan berat sebelah, terbukti dalam pertimbangannya pada Putusan halaman 34, Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa telah mengambil kunci kontak tersebut dikarenakan Terdakwa kecewa dengan sikap PT. SGM yang tidak menanggapi masalah Terdakwa, Majelis Hakim seharusnya menggali lebih dalam serta berfikir secara logis dan jernih mempertimbangkan apa kaitannya kekecewaan Terdakwa dikaitkan dengan Terdakwa mengambil kunci kontak mobil (quod non), apabila dipaksa dikait-kaitkan maka pengambilan kunci oleh Terdakwa (quod non) bukan dengan maksud untuk dimiliki, tetapi untuk jaminan agar PT.SGM menanggapi masalah Terdakwa, karena apa kegunaan kunci kontak mobil bagi Terdakwa ??? apakah bisa dijual ??? apakah bisa dimanfaatkan oleh Terdakwa ??? dan apabila Terdakwa hendak mengambil / mencuri kenapa tidak mobilnya saja ???, karena tidak logis seseorang mengambil barang sesuatu yang tidak dapat dipergunakan/dimanfaatkan olehnya.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 183 KUHAP menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia peroleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat diketahui tidak adanya cukup bukti yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Perbanding mohon dengan segala kerendahan hati, kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Cq. Majelis Hakim Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA bin UKAIMAN;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor : 77 / Pid. B / 2011 / PN. TML. tanggal 5 Januari 2012;
- Menyatakan bahwa Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA bin UKAIMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kedua ;
- Membebaskan Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA bin UKAIMAN dari segala dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala dakwaan (onstlaag van alle rechtvelvolging);
- Memulihkan harkat dan martabat serta merehabilitasi nama baik Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA bin UKAIMAN;
- Membebankan segala biaya yang timbul akibat penyidangan Terdakwa KINTETMAN Als. KINTET Als. BAPA DINDA bin UKAIMAN kepada Negara.
Atau :
Jika Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Hormat kami,
Penasihat Hukum Terdakwa KINTETMAN Als.KINTET Als.BAPA DINDA bin UKAIMAN
JOHANES DIPA WIDJAJA, SH.
SALAWATI TAHER, SH.
Rabu, 15 Februari 2012
Etimologi
Masyarakat Dayak Barito beragama Islam yang dikenali sebagai suku Bakumpai di sungai Barito tempo dulu.
Istilah "Dayak" paling umum digunakan untuk menyebut orang-orang asli non-Muslim, non-Melayu yang tinggal di pulau itu.[12][13] Ini terutama berlaku di Malaysia, karena di Indonesia ada suku-suku Dayak yang Muslim namun tetap termasuk kategori Dayak walaupun beberapa diantaranya disebut dengan Suku Banjar dan Suku Kutai. Terdapat beragam penjelasan tentang etimologi istilah ini. Menurut Lindblad, kata Dayak berasal dari kata daya dari bahasa Kenyah, yang berarti hulu sungai atau pedalaman. King, lebih jauh menduga-duga bahwa Dayak mungkin juga berasal dari kata aja, sebuah kata dari bahasa Melayu yang berarti asli atau pribumi. Dia juga yakin bahwa kata itu mungkin berasal dari sebuah istilah dari bahasa Jawa Tengah yang berarti perilaku yang tak sesuai atau yang tak pada tempatnya.[14][15]
Istilah untuk suku penduduk asli dekat Sambas dan Pontianak adalah Daya, sedangkan di Banjarmasin disebut Biaju (bi= dari; aju= hulu).[16] Jadi semula istilah Daya ditujukan untuk penduduk asli Kalimantan Barat yakni rumpun Bidayuh yang selanjutnya dinamakan Dayak Darat yang dibedakan dengan Dayak Laut (rumpun Iban). Di Banjarmasin, istilah Dayak mulai digunakan dalam perjanjian Sultan Banjar dengan Hindia Belanda tahun 1826, untuk menggantikan istilah Biaju Besar (daerah sungai Kahayan) dan Biaju Kecil (daerah sungai Kapuas Murung) yang masing-masing diganti menjadi Dayak Besar dan Dayak Kecil. Sejak itu istilah Dayak juga ditujukan untuk rumpun Ngaju-Ot Danum atau rumpun Barito. Selanjutnya istilah “Dayak” dipakai meluas yang secara kolektif merujuk kepada suku-suku penduduk asli setempat yang berbeda-beda bahasanya[17], khususnya non-Muslim atau non-Melayu.[18] Pada akhir abad ke-19 (pasca Perdamaian Tumbang Anoi) istilah Dayak dipakai dalam konteks kependudukan penguasa kolonial yang mengambil alih kedaulatan suku-suku yang tinggal di daerah-daerah pedalaman Kalimantan.[19] Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Bagian Proyek Pengkajian dan Pembinaan Nilai-Nilai Budaya Kalimantan Timur, Dr. August Kaderland, seorang ilmuwan Belanda, adalah orang yang pertama kali mempergunakan istilah Dayak dalam pengertian di atas pada tahun 1895.
Arti dari kata ‘Dayak’ itu sendiri masih bisa diperdebatkan. Commans (1987), misalnya, menulis bahwa menurut sebagian pengarang, ‘Dayak’ berarti manusia, sementara pengarang lainnya menyatakan bahwa kata itu berarti pedalaman. Commans mengatakan bahwa arti yang paling tepat adalah orang yang tinggal di hulu sungai.[20] Dengan nama serupa, Lahajir et al. melaporkan bahwa orang-orang Iban menggunakan istilah Dayak dengan arti manusia, sementara orang-orang Tunjung dan Benuaq mengartikannya sebagai hulu sungai. Mereka juga menyatakan bahwa sebagian orang mengklaim bahwa istilah Dayak menunjuk pada karakteristik personal tertentu yang diakui oleh orang-orang Kalimantan, yaitu kuat, gagah, berani dan ulet.[21] Lahajir et al. mencatat bahwa setidaknya ada empat istilah untuk penuduk asli Kalimantan dalam literatur, yaitu Daya', Dyak, Daya, dan Dayak. Penduduk asli itu sendiri pada umumnya tidak mengenal istilah-istilah ini, akan tetapi orang-orang di luar lingkup merekalah yang menyebut mereka sebagai ‘Dayak’.[22]
[sunting] Asal mula
Secara umum seluruh penduduk di kepulauan Nusantara disebut-sebut berasal dari Cina selatan, demikian juga halnya dengan Suku Dayak. Tentang asal mula bangsa Dayak, banyak teori yang diterima adalah teori imigrasi bangsa Cina dari Provinsi Yunnan di Cina Selatan. Penduduk Yunan berimigrasi besar-besaran (dalam kelompok-kelompok kecil) diperkirakan pada tahun 3000-1500 SM (sebelum masehi). Sebagian dari mereka mengembara ke Tumasik dan semenanjung Melayu, sebelum ke wilayah Indonesia. Sebagian lainnya melewati Hainan, Taiwan dan Filipina.
Menurut H.TH. Fisher, migrasi dari Asia terjadi pada fase pertama zaman Tertier. Benua Asia dan pulau Kalimantan merupakan bagian Nusantara yang masih menyatu, yang memungkinkan ras Mongoloid dari Asia mengembara melalui daratan dan sampai di Kalimantan dengan melintasi pegunungan yang sekarang disebut pegunungan “Muller-Schwaner”. Dari pegunungan itulah berasal sungai-sungai besar seluruh Kalimantan. Diperkirakan, dalam rentang waktu yang lama, mereka harus menyebar menelusuri sungai-sungai hingga ke hilir dan kemudian mendiami pesisir pulau Kalimantan.[23] Tetek Tahtum menceritakan perpindahan suku Dayak dari daerah hulu menuju daerah hilir sungai.
Di daerah selatan Kalimantan Suku Dayak pernah membangun sebuah kerajaan. Dalam tradisi lisan Dayak di daerah itu sering disebut Nansarunai Usak Jawa[24][25], yakni kerajaan Nansarunai dari Dayak Maanyan yang dihancurkan oleh Majapahit, yang diperkirakan terjadi antara tahun 1309-1389.[26] Kejadian tersebut mengakibatkan suku Dayak Maanyan terdesak dan terpencar, sebagian masuk daerah pedalaman ke wilayah suku Dayak Lawangan. Arus besar berikutnya terjadi pada saat pengaruh Islam yang berasal dari kerajaan Demak bersama masuknya para pedagang Melayu (sekitar tahun 1520).
Sebagian besar suku Dayak di wilayah selatan dan timur kalimantan yang memeluk Islam tidak lagi mengakui dirinya sebagai orang Dayak, tapi menyebut dirinya sebagai atau orang Banjar dan Suku Kutai. Sedangkan orang Dayak yang menolak agama Islam kembali menyusuri sungai, masuk ke pedalaman, bermukim di daerah-daerah Kayu Tangi, Amuntai, Margasari, Watang Amandit, Labuan Amas dan Watang Balangan. Sebagian lagi terus terdesak masuk rimba. Orang Dayak pemeluk Islam kebanyakan berada di Kalimantan Selatan dan sebagian Kotawaringin, salah seorang pimpinan Banjar Hindu yang terkenal adalah Lambung Mangkurat menurut orang Dayak adalah seorang Dayak (Ma’anyan atau Ot Danum).[27] Di Kalimantan Timur, orang Suku Tonyoy-Benuaq yang memeluk Agama Islam menyebut dirinya sebagai Suku Kutai.[rujukan?] Tidak hanya dari Nusantara, bangsa-bangsa lain juga berdatangan ke Kalimantan. Bangsa Tionghoa tercatat mulai datang ke Kalimantan pada masa Dinasti Ming tahun 1368-1643. Dari manuskrip berhuruf hanzi disebutkan bahwa kota yang pertama dikunjungi adalah Banjarmasin. Kunjungan tersebut pada masa Sultan Hidayatullah I dan Sultan Mustain Billah. Hikayat Banjar memberitakan kunjungan tetapi tidak menetap oleh pedagang jung bangsa Tionghoa dan Eropa (disebut Walanda) di Kalimantan Selatan telah terjadi di masa Kerajaan Banjar Hindu (abad XIV). Pedagang Tionghoa mulai menetap di kota Banjarmasin pada suatu tempat dekat pantai pada tahun 1736.[28]
Kedatangan bangsa Tionghoa di selatan Kalimantan tidak mengakibatkan perpindahan penduduk Dayak dan tidak memiliki pengaruh langsung karena mereka hanya berdagang, terutama dengan kerajaan Banjar di Banjarmasin. Mereka tidak langsung berniaga dengan orang Dayak. Peninggalan bangsa Tionghoa masih disimpan oleh sebagian suku Dayak seperti piring malawen, belanga (guci) dan peralatan keramik.
Sejak awal abad V bangsa Tionghoa telah sampai di Kalimantan. Pada abad XV Raja Yung Lo mengirim sebuah angkatan perang besar ke selatan (termasuk Nusantara) di bawah pimpinan Cheng Ho, dan kembali ke Tiongkok pada tahun 1407, setelah sebelumnya singgah ke Jawa, Kalimantan, Malaka, Manila dan Solok. Pada tahun 1750, Sultan Mempawah menerima orang-orang Tionghoa (dari Brunei) yang sedang mencari emas. Orang-orang Tionghoa tersebut membawa juga barang dagangan diantaranya candu, sutera, barang pecah belah seperti piring, cangkir, mangkok dan guci.[29]
[sunting] Pembagian sub-sub etnis
Persebaran suku-suku Dayak di Pulau Kalimantan.
Dikarenakan arus migrasi yang kuat dari para pendatang, Suku Dayak yang masih mempertahankan adat budayanya akhirnya memilih masuk ke pedalaman. Akibatnya, Suku Dayak menjadi terpencar-pencar dan menjadi sub-sub etnis tersendiri.
Kelompok Suku Dayak, terbagi dalam sub-sub suku yang kurang lebih jumlahnya 405 sub (menurut J. U. Lontaan, 1975). Masing-masing sub suku Dayak di pulau Kalimantan mempunyai adat istiadat dan budaya yang mirip, merujuk kepada sosiologi kemasyarakatannya dan perbedaan adat istiadat, budaya, maupun bahasa yang khas. Masa lalu masyarakat yang kini disebut suku Dayak, mendiami daerah pesisir pantai dan sungai-sungai di tiap-tiap pemukiman mereka.
Etnis Dayak Kalimantan menurut seorang antropologi J.U. Lontaan, 1975 dalam Bukunya Hukum Adat dan Adat Istiadat Kalimantan Barat, terdiri dari 6 suku besar dan 405 sub suku kecil, yang menyebar di seluruh Kalimantan.[30]
[sunting] Dayak pada masa kini
Tradisi suku Dayak Kanayatn.
Dewasa ini suku bangsa Dayak terbagi dalam enam rumpun besar, yakni: Apokayan (Kenyah-Kayan-Bahau), Ot Danum-Ngaju, Iban, Murut, Klemantan dan Punan. Rumpun Dayak Punan merupakan suku Dayak yang paling tua mendiami pulau Kalimantan, sementara rumpun Dayak yang lain merupakan rumpun hasil asimilasi antara Dayak punan dan kelompok Proto Melayu (moyang Dayak yang berasal dari Yunnan). Keenam rumpun itu terbagi lagi dalam kurang lebih 405 sub-etnis. Meskipun terbagi dalam ratusan sub-etnis, semua etnis Dayak memiliki kesamaan ciri-ciri budaya yang khas. Ciri-ciri tersebut menjadi faktor penentu apakah suatu subsuku di Kalimantan dapat dimasukkan ke dalam kelompok Dayak atau tidak. Ciri-ciri tersebut adalah rumah panjang, hasil budaya material seperti tembikar, mandau, sumpit, beliong (kampak Dayak), pandangan terhadap alam, mata pencaharian (sistem perladangan), dan seni tari. Perkampungan Dayak rumpun Ot Danum-Ngaju biasanya disebut lewu/lebu dan pada Dayak lain sering disebut banua/benua/binua/benuo. Di kecamatan-kecamatan di Kalimantan yang merupakan wilayah adat Dayak dipimpin seorang Kepala Adat yang memimpin satu atau dua suku Dayak yang berbeda.
Prof. Lambut dari Universitas Lambung Mangkurat, (orang Dayak Ngaju) menolak anggapan Dayak berasal dari satu suku asal, tetapi hanya sebutan kolektif dari berbagai unsur etnik, menurutnya secara rasial, manusia Dayak dapat dikelompokkan menjadi :
• Dayak Mongoloid
• Malayunoid
• Autrolo-Melanosoid
• Dayak Heteronoid
[sunting] Tradisi Penguburan
Peti kubur di Kutai. Foto tersebut merupakan foto kuburan Dayak Benuaq di Kutai. Peti yang dimaksud adalah Selokng (ditempatkan di Garai). Ini merupakan penguburan primer - tempat mayat melalui Upacara/Ritual Kenyauw. Sementara di sebelahnya (terlihat sepotong) merupakan Tempelaq yang merupakan tempat tulang si meninggal melalui Upacara/Ritual Kwangkay.
Tradisi penguburan dan upacara adat kematian pada suku bangsa Dayak diatur tegas dalam hukum adat. Sistem penguburan beragam sejalan dengan sejarah panjang kedatangan manusia di Kalimantan. Dalam sejarahnya terdapat tiga budaya penguburan di Kalimantan :
• penguburan tanpa wadah dan tanpa bekal, dengan posisi kerangka dilipat.
• penguburan di dalam peti batu (dolmen)
• penguburan dengan wadah kayu, anyaman bambu, atau anyaman tikar. Ini merupakan sistem penguburan yang terakhir berkembang.
Menurut tradisi Dayak Benuaq baik tempat maupun bentuk penguburan dibedakan :
1. wadah (peti) mayat--> bukan peti mati : lungun[31], selokng dan kotak
2. wadah tulang-beluang : tempelaaq[32] (bertiang 2) dan kererekng (bertiang 1) serta guci.
berdasarkan tempat peletakan wadah (kuburan)[33][34] Suku Dayak Benuaq :
1. lubekng (tempat lungun)
2. garai (tempat lungun, selokng)
3. gur (lungun)
4. tempelaaq dan kererekng
Pada umumnya terdapat dua tahapan penguburan:
1. penguburan tahap pertama (primer)
2. penguburan tahap kedua (sekunder).
[sunting] Penguburan primer
1. Parepm Api (Dayak Benuaq)
2. Kenyauw (Dayak Benuaq)
[sunting] Penguburan sekunder
Penguburan sekunder tidak lagi dilakukan di gua. Di hulu Sungai Bahau dan cabang-cabangnya di Kecamatan Pujungan, Malinau, Kalimantan Timur, banyak dijumpai kuburan tempayan-dolmen yang merupakan peninggalan megalitik. Perkembangan terakhir, penguburan dengan menggunakan peti mati (lungun) yang ditempatkan di atas tiang atau dalam bangunan kecil dengan posisi ke arah matahari terbit.
Masyarakat Dayak Ngaju mengenal tiga cara penguburan, yakni :
• dikubur dalam tanah
• diletakkan di pohon besar
• dikremasi dalam upacara tiwah.
[sunting] Prosesi penguburan sekunder
1. Tiwah adalah prosesi penguburan sekunder pada penganut Kaharingan, sebagai simbol pelepasan arwah menuju lewu tatau (alam kelanggengan) yang dilaksanakan setahun atau beberapa tahun setelah penguburan pertama di dalam tanah.
2. Ijambe adalah prosesi penguburan sekunder pada Dayak Maanyan. Belulang dibakar menjadi abu dan ditempatkan dalam satu wadah.
3. Marabia
4. Mambatur (Dayak Maanyan)
5. Kwangkai[35][36][37][38]/Wara (Dayak Benuaq)
[sunting] Agama
Bagian ini membutuhkan pengembangan dengan sumber tepercaya
Masyarakat Dayak menganut agama leluhur yang diberi nama oleh Tjilik Riwut sebagai agama Kaharingan. Sekarang, agama ini kian lama kian ditinggalkan. Sejak abad pertama Masehi, agama Hindu mulai memasuki Kalimantan dengan ditemukannya peninggalan agama Hindu di Amuntai, Kalimantan Selatan, selanjutnya berdirilah kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha. Semenjak abad ke-4 masyarakat Kalimantan memasuki era sejarah yang ditandai dengan ditemukannya prasasti peninggalan dari Kerajaan Kutai yang beragama Hindu di Kalimantan Timur.[39] Penemuan arca-arca Buddha yang merupakan peninggalan Kerajaan Sribangun (di Kota Bangun, Kutai Kartanegara) dan Kerajaan Wijayapura. Hal ini menunjukkan munculnya pengaruh hukum agama Hindu-Buddha dan asimilasi dengan budaya India yang menandai kemunculan masyarakat multietnis yang pertama kali di Kalimantan. Dengan menyebarnya agama Islam sejak abad ke-7 mencapai puncaknya di awal abad ke-16, masyarakat kerajaan-kerajaan Hindu menjadi pemeluk-pemeluk Islam yang menandai kepunahan agama Hindu dan Buddha di Kalimantan. Sejak itu mulai muncul hukum adat Melayu/Banjar yang dipengaruhi oleh sebagian hukum agama Islam (seperti budaya makanan, budaya berpakaian, budaya bersuci), namun umumnya masyarakat Dayak di pedalaman tetap memegang teguh pada hukum adat/kepercayaan Kaharingan. Sebagian besar masyarakat Dayak yang sebelumnya beragama Kaharingan kini memilih Kekristenan, namun kurang dari 10% yang masih mempertahankan agama Kaharingan. Agama Kaharingan sendiri telah digabungkan ke dalam kelompok agama Hindu (baca: Hindu Bali) sehingga mendapat sebutan agama Hindu Kaharingan. Namun ada pula sebagian kecil masyarakat Dayak kini mengkonversi agamanya dari agama Kaharingan menjadi agama Buddha (Buddha versi Tionghoa), yang pada mulanya muncul karena adanya perkawinan antarsuku dengan etnis Tionghoa yang beragama Buddha, kemudian semakin meluas disebarkan oleh para Biksu di kalangan masyarakat Dayak misalnya terdapat pada masyarakat Dayak yang tinggal di kecamatan Halong di Kalimantan Selatan. Di Kalimantan Barat, agama Kristen diklaim sebagai agama orang Dayak, tetapi hal ini tidak berlaku di propinsi lainnya sebab orang Dayak juga banyak yang memeluk agama-agama selain Kristen misalnya ada orang Dayak yang sebelumnya beragama Kaharingan kemudian masuk Islam namun tetap menyebut dirinya sebagai suku Dayak. Agama sejati orang Dayak adalah Kaharingan. Di wilayah perkampungan-perkampungan Dayak yang masih beragama Kaharingan berlaku hukum adat Dayak, namun tidak semua daerah di Kalimantan tunduk kepada hukum adat Dayak, kebanyakan kota-kota di pesisir Kalimantan dan pusat-pusat kerajaan Islam, masyarakatnya tunduk kepada hukum adat Melayu/Banjar seperti suku-suku Melayu-Senganan, Kedayan, Banjar, Bakumpai, Kutai, Paser, Berau, Tidung, dan Bulungan. Bahkan di wilayah perkampungan-perkampungan Dayak yang telah sangat lama berada dalam pengaruh agama Kristen yang kuat kemungkinan tidak berlaku hukum adat Dayak/Kaharingan. Di masa kolonial, orang-orang bumiputera Kristen dan orang Dayak Kristen di perkotaan disamakan kedudukannya dengan orang Eropa dan tunduk kepada hukum golongan Eropa. Belakangan penyebaran agama Nasrani mampu menjangkau daerah-daerah Dayak terletak sangat jauh di pedalaman sehingga agama Nasrani dianut oleh hampir semua penduduk pedalaman dan diklaim sebagai agama orang Dayak.
Jika kita melihat sejarah pulau Borneo dari awal. Orang-orang dari Sriwijaya, orang Melayu yang mula-mula migrasi ke Kalimantan. Etnis Tionghoa Hui Muslim Hanafi menetap di Sambas sejak tahun 1407, karena di masa Dinasti Ming, bandar Sambas menjadi pelabuhan transit pada jalur perjalanan dari Champa ke Maynila, Palembang maupun ke Majapahit.[40] Banyak penjabat Dinasti Ming adalah orang Hui Muslim yang memiliki pengetahuan bahasa-bahasa asing misalnya bahasa Arab.[41] Laporan pedagang-pedagang Tionghoa di masa Dinasti Ming yang mengunjungi Banjarmasin pada awal abad ke-16 mereka sangat khawatir mengenai aksi pemotongan kepala yang dilakukan orang-orang Biaju di saat para pedagang sedang tertidur di atas kapal. Agamawan Nasrani dan penjelajah Eropa yang tidak menetap telah datang di Kalimantan pada abad ke-14 dan semakin menonjol di awal abad ke-17 dengan kedatangan para pedagang Eropa. Upaya-upaya penyebaran agama Nasrani selalu mengalami kegagalan, karena pada dasarnya di masa itu masyarakat Dayak memegang teguh kepercayaan leluhur (Kaharingan) dan curiga kepada orang asing, seringkali orang-orang asing terbunuh. Penduduk pesisir juga sangat sensitif terhadap orang asing karena takut terhadap serangan bajak laut dan kerajaan asing dari luar pulau yang hendak menjajah mereka. Penghancuran keraton Banjar di Kuin tahun 1612 oleh VOC Belanda dan serangan Mataram atas Sukadana tahun 1622 dan potensi serangan Makassar sangat mempengaruhi kerajaan-kerajaan di Kalimantan. Sekitar tahun 1787, Belanda memperoleh sebagian besar Kalimantan dari Kesultanan Banjar dan Banten. Sekitar tahun 1835 barulah misionaris Kristen mulai beraktifitas secara leluasa di wilayah-wilayah pemerintahan Hindia Belanda yang berdekatan dengan negara Kesultanan Banjar. Pada tanggal 26 Juni 1835, Barnstein, penginjil pertama Kalimantan tiba di Banjarmasin dan mulai menyebarkan agama Kristen. Pemerintah lokal Hindia Belanda malahan merintangi upaya-upaya misionaris.[42][43][44][45][46]
[sunting] Konflik
[sunting] Keterlibatan
Dayak (istilah kolektif untuk masyarakat asli Kalimantan) telah mengalami peningkatan dalam konflik antar etnis. Di awal 1997 dan kemudian pada tahun 1999, bentrokan-bentrokan brutal terjadi antara orang-orang Dayak dan Madura di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Puncak dari konflik ini terjadi di Sampit pada tahun 2001. Konflik-konflik ini pun kemudian menjadi topik pembicaraan di koran-koran di Indonesia. Sepanjang konflik tahun 1997, sejumlah besar penduduk (baik Dayak maupun Madura) tewas. Muncul berbagai perkiraan resmi tentang jumlah korban tewas, mulai dari 300 hingga 4.000 orang menurut sumber-sumber independen.[47] Pada tahun 1999, orang-orang Dayak, bersama dengan kelompok-kelompok Melayu dan Cina memerangi para pendatang Madura; 114 orang tewas.[48] Menurut seorang tokoh masyarakat Dayak, konflik yang terjadi belakangan itu pada awalnya bukan antara orang-orang Dayak dan Madura, melainkan antara orang-orang Melayu dan Madura.[49] Kendati terdapat fakta bahwa hanya ada beberapa orang Dayak saja yang terlibat, tetapi media massa membesar-besarkan keterlibatan Dayak. Sebagian karena orang-orang Melayu yang terlibat menggunakan simbol-simbol budaya Dayak saat kerusuhan terjadi.
[sunting] Lihat pula
• Rumpun Dayak
• Dayak Besar
• Tanah Dayak
• Tanah Dusun
• Seni Tradisional Dayak
• Partai Persatuan Dayak
• Partai Bansa Dayak Sarawak
• Kongres Dayak Malaysia
• Majelis Adat Dayak Nasional
• Daftar tokoh Dayak
[sunting] Referensi
1. ^ Ethnicity and territory in the late colonial imagination
2. ^ (Inggris) Sellato, Bernard (2002). Innermost Bornéo: studies in Dayak cultures. NUS Press. hlm. 19. ISBN 2914936028. http://books.google.co.id/books?id=58r5K9h8jS8C&lpg=PA32&dq=Gouvernement%20Borneo&pg=PA19#v=onepage&q&f=false.ISBN 9782914936026
3. ^ (Inggris)Davis, Joseph Barnard (1867). Thesaurus craniorum: Catalogue of the skulls of the various races of man, in the collection of Joseph Barnard Davis. Printed for the subscribers. http://books.google.com/books?id=6UovAAAAYAAJ&dq=bandjermassing&hl=id&pg=PA289#v=onepage&q=bandjermassing&f=false.
4. ^ (Inggris)Malayan miscellanies (1820). Malayan miscellanies. Malayan miscellanies. http://books.google.co.id/books?id=fBYIAAAAQAAJ&dq=dayak%20Malayan%20miscellanies&pg=RA1-PA51#v=onepage&q&f=false.
5. ^ (Inggris)MacKinnon, Kathy (1996). The ecology of Kalimantan. Oxford University Press. ISBN 9780945971733. http://books.google.co.id/books?id=70iB6Tf62OkC&lpg=PA358&dq=dayak%20The%20ecology%20of%20Kalimantan&pg=PA358#v=onepage&q=dayak%20The%20ecology%20of%20Kalimantan&f=false.ISBN 0-945971-73-7
6. ^ (Inggris)East India Company (1821). The Asiatic journal and monthly miscellany. 12. Wm. H. Allen & Co. http://books.google.co.id/books?id=yFisQ6cm4hcC&dq=lawai%20rivier&pg=PA118#v=onepage&q&f=false.
7. ^ (Inggris) University of Calcutta (1869). Calcutta review. 48-49. University of Calcutta. hlm. 171. http://books.google.co.id/books?id=LpgbAQAAIAAJ&dq=Dyak&pg=RA2-PA177#v=onepage&q=Dyak&f=false.
8. ^ (Inggris) (1865) The London review of politics, society, literature, art, & science. 11. J.K. Sharpe. hlm. 121. http://books.google.co.id/books?id=MIBNAAAAYAAJ&dq=Dyak&pg=PA121#v=onepage&q=Dyak&f=false.
9. ^ (Inggris) Wood, John George (1870). Uncivilized races of men in all countries of the world: being a comprehensive account of their manners and customs, and of their physical, social, mental, moral and religious characteristics. 2. J. B. Burr & co.. hlm. 1110. http://books.google.co.id/books?id=8XsLAQAAIAAJ&dq=Dyak&pg=PA1110#v=onepage&q=Dyak&f=false.
10. ^ (Inggris) (1841) The London Saturday journal. pp. 80. http://books.google.co.id/books?id=OYMFAAAAQAAJ&dq=Dyak&pg=RA2-PA80#v=onepage&q=Dyak&f=false.
11. ^ berdasarkan bukti-bukti arkeologis yang ditemukan di Gua Niah (Sarawak) dan Gua Babi (Kalimantan Selatan), penghuni pertama Kalimantan berasal dari ras Austro-Melanesia yang memiliki proporsi tulang kerangka yang lebih besar dibandingkan ras Austronesia (Dayak) penghuni Kalimantan masa kini
12. ^ King, 1993:29
13. ^ (Inggris) Leeming, David Adams (2010). Creation myths of the world: an encyclopedia. 1 (edisi ke-2). ABC-CLIO. hlm. 99. ISBN 1598841742. http://books.google.co.id/books?id=9I62BcuPxfYC&lpg=PA99&dq=Dyak&pg=PA99#v=onepage&q=Dyak&f=false.ISBN 9781598841749
14. ^ King, 1993:30
15. ^ (Indonesia) Maunati, Yekti. Identitas Dayak. PT LKiS Pelangi Aksara. hlm. 8. ISBN 979949298X. http://books.google.co.id/books?id=zAqMXcWcb-MC&lpg=PA7&dq=kalimantan%20tenggara&pg=PA8#v=onepage&q=kalimantan%20tenggara&f=false.ISBN 9789799492982
16. ^ (Inggris) Tegg, Thomas (1829). London encyclopaedia; or, Universal dictionary of science, art, literature and practical mechanics: comprising a popular view of the present state of knowledge. 4. Printed for Thomas Tegg. hlm. 338. http://books.google.co.id/books?id=rj4KAQAAMAAJ&dq=Benjar&pg=PA338#v=onepage&q=Benjar&f=false.
17. ^ (Inggris) (1838) Foreign missionary chronicle. s.n.. hlm. 261. http://books.google.co.id/books?id=GRE3AAAAMAAJ&dq=Banjer-masin&pg=PA261#v=onepage&q=Banjer-masin&f=false.
18. ^ King, 1993.
19. ^ Rousseau, 1990
20. ^ Commans, 1987: 6
21. ^ Lahajir et al., 1993:4
22. ^ Lahajir et al., 1993:3
23. ^ Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1977-1978
24. ^ Templat:Mhy icon NANSARUNAI USAK JAWA
25. ^ (Indonesia) Usak Jawa
26. ^ Fridolin Ukur, 1971
27. ^ (Indonesia) Susanto, A. Budi (2007). Masihkah Indonesia. Kanisius. hlm. 216. ISBN 9792116575. http://books.google.co.id/books?id=QyXg_GDYCdMC&
Masyarakat Dayak Barito beragama Islam yang dikenali sebagai suku Bakumpai di sungai Barito tempo dulu.
Istilah "Dayak" paling umum digunakan untuk menyebut orang-orang asli non-Muslim, non-Melayu yang tinggal di pulau itu.[12][13] Ini terutama berlaku di Malaysia, karena di Indonesia ada suku-suku Dayak yang Muslim namun tetap termasuk kategori Dayak walaupun beberapa diantaranya disebut dengan Suku Banjar dan Suku Kutai. Terdapat beragam penjelasan tentang etimologi istilah ini. Menurut Lindblad, kata Dayak berasal dari kata daya dari bahasa Kenyah, yang berarti hulu sungai atau pedalaman. King, lebih jauh menduga-duga bahwa Dayak mungkin juga berasal dari kata aja, sebuah kata dari bahasa Melayu yang berarti asli atau pribumi. Dia juga yakin bahwa kata itu mungkin berasal dari sebuah istilah dari bahasa Jawa Tengah yang berarti perilaku yang tak sesuai atau yang tak pada tempatnya.[14][15]
Istilah untuk suku penduduk asli dekat Sambas dan Pontianak adalah Daya, sedangkan di Banjarmasin disebut Biaju (bi= dari; aju= hulu).[16] Jadi semula istilah Daya ditujukan untuk penduduk asli Kalimantan Barat yakni rumpun Bidayuh yang selanjutnya dinamakan Dayak Darat yang dibedakan dengan Dayak Laut (rumpun Iban). Di Banjarmasin, istilah Dayak mulai digunakan dalam perjanjian Sultan Banjar dengan Hindia Belanda tahun 1826, untuk menggantikan istilah Biaju Besar (daerah sungai Kahayan) dan Biaju Kecil (daerah sungai Kapuas Murung) yang masing-masing diganti menjadi Dayak Besar dan Dayak Kecil. Sejak itu istilah Dayak juga ditujukan untuk rumpun Ngaju-Ot Danum atau rumpun Barito. Selanjutnya istilah “Dayak” dipakai meluas yang secara kolektif merujuk kepada suku-suku penduduk asli setempat yang berbeda-beda bahasanya[17], khususnya non-Muslim atau non-Melayu.[18] Pada akhir abad ke-19 (pasca Perdamaian Tumbang Anoi) istilah Dayak dipakai dalam konteks kependudukan penguasa kolonial yang mengambil alih kedaulatan suku-suku yang tinggal di daerah-daerah pedalaman Kalimantan.[19] Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Bagian Proyek Pengkajian dan Pembinaan Nilai-Nilai Budaya Kalimantan Timur, Dr. August Kaderland, seorang ilmuwan Belanda, adalah orang yang pertama kali mempergunakan istilah Dayak dalam pengertian di atas pada tahun 1895.
Arti dari kata ‘Dayak’ itu sendiri masih bisa diperdebatkan. Commans (1987), misalnya, menulis bahwa menurut sebagian pengarang, ‘Dayak’ berarti manusia, sementara pengarang lainnya menyatakan bahwa kata itu berarti pedalaman. Commans mengatakan bahwa arti yang paling tepat adalah orang yang tinggal di hulu sungai.[20] Dengan nama serupa, Lahajir et al. melaporkan bahwa orang-orang Iban menggunakan istilah Dayak dengan arti manusia, sementara orang-orang Tunjung dan Benuaq mengartikannya sebagai hulu sungai. Mereka juga menyatakan bahwa sebagian orang mengklaim bahwa istilah Dayak menunjuk pada karakteristik personal tertentu yang diakui oleh orang-orang Kalimantan, yaitu kuat, gagah, berani dan ulet.[21] Lahajir et al. mencatat bahwa setidaknya ada empat istilah untuk penuduk asli Kalimantan dalam literatur, yaitu Daya', Dyak, Daya, dan Dayak. Penduduk asli itu sendiri pada umumnya tidak mengenal istilah-istilah ini, akan tetapi orang-orang di luar lingkup merekalah yang menyebut mereka sebagai ‘Dayak’.[22]
[sunting] Asal mula
Secara umum seluruh penduduk di kepulauan Nusantara disebut-sebut berasal dari Cina selatan, demikian juga halnya dengan Suku Dayak. Tentang asal mula bangsa Dayak, banyak teori yang diterima adalah teori imigrasi bangsa Cina dari Provinsi Yunnan di Cina Selatan. Penduduk Yunan berimigrasi besar-besaran (dalam kelompok-kelompok kecil) diperkirakan pada tahun 3000-1500 SM (sebelum masehi). Sebagian dari mereka mengembara ke Tumasik dan semenanjung Melayu, sebelum ke wilayah Indonesia. Sebagian lainnya melewati Hainan, Taiwan dan Filipina.
Menurut H.TH. Fisher, migrasi dari Asia terjadi pada fase pertama zaman Tertier. Benua Asia dan pulau Kalimantan merupakan bagian Nusantara yang masih menyatu, yang memungkinkan ras Mongoloid dari Asia mengembara melalui daratan dan sampai di Kalimantan dengan melintasi pegunungan yang sekarang disebut pegunungan “Muller-Schwaner”. Dari pegunungan itulah berasal sungai-sungai besar seluruh Kalimantan. Diperkirakan, dalam rentang waktu yang lama, mereka harus menyebar menelusuri sungai-sungai hingga ke hilir dan kemudian mendiami pesisir pulau Kalimantan.[23] Tetek Tahtum menceritakan perpindahan suku Dayak dari daerah hulu menuju daerah hilir sungai.
Di daerah selatan Kalimantan Suku Dayak pernah membangun sebuah kerajaan. Dalam tradisi lisan Dayak di daerah itu sering disebut Nansarunai Usak Jawa[24][25], yakni kerajaan Nansarunai dari Dayak Maanyan yang dihancurkan oleh Majapahit, yang diperkirakan terjadi antara tahun 1309-1389.[26] Kejadian tersebut mengakibatkan suku Dayak Maanyan terdesak dan terpencar, sebagian masuk daerah pedalaman ke wilayah suku Dayak Lawangan. Arus besar berikutnya terjadi pada saat pengaruh Islam yang berasal dari kerajaan Demak bersama masuknya para pedagang Melayu (sekitar tahun 1520).
Sebagian besar suku Dayak di wilayah selatan dan timur kalimantan yang memeluk Islam tidak lagi mengakui dirinya sebagai orang Dayak, tapi menyebut dirinya sebagai atau orang Banjar dan Suku Kutai. Sedangkan orang Dayak yang menolak agama Islam kembali menyusuri sungai, masuk ke pedalaman, bermukim di daerah-daerah Kayu Tangi, Amuntai, Margasari, Watang Amandit, Labuan Amas dan Watang Balangan. Sebagian lagi terus terdesak masuk rimba. Orang Dayak pemeluk Islam kebanyakan berada di Kalimantan Selatan dan sebagian Kotawaringin, salah seorang pimpinan Banjar Hindu yang terkenal adalah Lambung Mangkurat menurut orang Dayak adalah seorang Dayak (Ma’anyan atau Ot Danum).[27] Di Kalimantan Timur, orang Suku Tonyoy-Benuaq yang memeluk Agama Islam menyebut dirinya sebagai Suku Kutai.[rujukan?] Tidak hanya dari Nusantara, bangsa-bangsa lain juga berdatangan ke Kalimantan. Bangsa Tionghoa tercatat mulai datang ke Kalimantan pada masa Dinasti Ming tahun 1368-1643. Dari manuskrip berhuruf hanzi disebutkan bahwa kota yang pertama dikunjungi adalah Banjarmasin. Kunjungan tersebut pada masa Sultan Hidayatullah I dan Sultan Mustain Billah. Hikayat Banjar memberitakan kunjungan tetapi tidak menetap oleh pedagang jung bangsa Tionghoa dan Eropa (disebut Walanda) di Kalimantan Selatan telah terjadi di masa Kerajaan Banjar Hindu (abad XIV). Pedagang Tionghoa mulai menetap di kota Banjarmasin pada suatu tempat dekat pantai pada tahun 1736.[28]
Kedatangan bangsa Tionghoa di selatan Kalimantan tidak mengakibatkan perpindahan penduduk Dayak dan tidak memiliki pengaruh langsung karena mereka hanya berdagang, terutama dengan kerajaan Banjar di Banjarmasin. Mereka tidak langsung berniaga dengan orang Dayak. Peninggalan bangsa Tionghoa masih disimpan oleh sebagian suku Dayak seperti piring malawen, belanga (guci) dan peralatan keramik.
Sejak awal abad V bangsa Tionghoa telah sampai di Kalimantan. Pada abad XV Raja Yung Lo mengirim sebuah angkatan perang besar ke selatan (termasuk Nusantara) di bawah pimpinan Cheng Ho, dan kembali ke Tiongkok pada tahun 1407, setelah sebelumnya singgah ke Jawa, Kalimantan, Malaka, Manila dan Solok. Pada tahun 1750, Sultan Mempawah menerima orang-orang Tionghoa (dari Brunei) yang sedang mencari emas. Orang-orang Tionghoa tersebut membawa juga barang dagangan diantaranya candu, sutera, barang pecah belah seperti piring, cangkir, mangkok dan guci.[29]
[sunting] Pembagian sub-sub etnis
Persebaran suku-suku Dayak di Pulau Kalimantan.
Dikarenakan arus migrasi yang kuat dari para pendatang, Suku Dayak yang masih mempertahankan adat budayanya akhirnya memilih masuk ke pedalaman. Akibatnya, Suku Dayak menjadi terpencar-pencar dan menjadi sub-sub etnis tersendiri.
Kelompok Suku Dayak, terbagi dalam sub-sub suku yang kurang lebih jumlahnya 405 sub (menurut J. U. Lontaan, 1975). Masing-masing sub suku Dayak di pulau Kalimantan mempunyai adat istiadat dan budaya yang mirip, merujuk kepada sosiologi kemasyarakatannya dan perbedaan adat istiadat, budaya, maupun bahasa yang khas. Masa lalu masyarakat yang kini disebut suku Dayak, mendiami daerah pesisir pantai dan sungai-sungai di tiap-tiap pemukiman mereka.
Etnis Dayak Kalimantan menurut seorang antropologi J.U. Lontaan, 1975 dalam Bukunya Hukum Adat dan Adat Istiadat Kalimantan Barat, terdiri dari 6 suku besar dan 405 sub suku kecil, yang menyebar di seluruh Kalimantan.[30]
[sunting] Dayak pada masa kini
Tradisi suku Dayak Kanayatn.
Dewasa ini suku bangsa Dayak terbagi dalam enam rumpun besar, yakni: Apokayan (Kenyah-Kayan-Bahau), Ot Danum-Ngaju, Iban, Murut, Klemantan dan Punan. Rumpun Dayak Punan merupakan suku Dayak yang paling tua mendiami pulau Kalimantan, sementara rumpun Dayak yang lain merupakan rumpun hasil asimilasi antara Dayak punan dan kelompok Proto Melayu (moyang Dayak yang berasal dari Yunnan). Keenam rumpun itu terbagi lagi dalam kurang lebih 405 sub-etnis. Meskipun terbagi dalam ratusan sub-etnis, semua etnis Dayak memiliki kesamaan ciri-ciri budaya yang khas. Ciri-ciri tersebut menjadi faktor penentu apakah suatu subsuku di Kalimantan dapat dimasukkan ke dalam kelompok Dayak atau tidak. Ciri-ciri tersebut adalah rumah panjang, hasil budaya material seperti tembikar, mandau, sumpit, beliong (kampak Dayak), pandangan terhadap alam, mata pencaharian (sistem perladangan), dan seni tari. Perkampungan Dayak rumpun Ot Danum-Ngaju biasanya disebut lewu/lebu dan pada Dayak lain sering disebut banua/benua/binua/benuo. Di kecamatan-kecamatan di Kalimantan yang merupakan wilayah adat Dayak dipimpin seorang Kepala Adat yang memimpin satu atau dua suku Dayak yang berbeda.
Prof. Lambut dari Universitas Lambung Mangkurat, (orang Dayak Ngaju) menolak anggapan Dayak berasal dari satu suku asal, tetapi hanya sebutan kolektif dari berbagai unsur etnik, menurutnya secara rasial, manusia Dayak dapat dikelompokkan menjadi :
• Dayak Mongoloid
• Malayunoid
• Autrolo-Melanosoid
• Dayak Heteronoid
[sunting] Tradisi Penguburan
Peti kubur di Kutai. Foto tersebut merupakan foto kuburan Dayak Benuaq di Kutai. Peti yang dimaksud adalah Selokng (ditempatkan di Garai). Ini merupakan penguburan primer - tempat mayat melalui Upacara/Ritual Kenyauw. Sementara di sebelahnya (terlihat sepotong) merupakan Tempelaq yang merupakan tempat tulang si meninggal melalui Upacara/Ritual Kwangkay.
Tradisi penguburan dan upacara adat kematian pada suku bangsa Dayak diatur tegas dalam hukum adat. Sistem penguburan beragam sejalan dengan sejarah panjang kedatangan manusia di Kalimantan. Dalam sejarahnya terdapat tiga budaya penguburan di Kalimantan :
• penguburan tanpa wadah dan tanpa bekal, dengan posisi kerangka dilipat.
• penguburan di dalam peti batu (dolmen)
• penguburan dengan wadah kayu, anyaman bambu, atau anyaman tikar. Ini merupakan sistem penguburan yang terakhir berkembang.
Menurut tradisi Dayak Benuaq baik tempat maupun bentuk penguburan dibedakan :
1. wadah (peti) mayat--> bukan peti mati : lungun[31], selokng dan kotak
2. wadah tulang-beluang : tempelaaq[32] (bertiang 2) dan kererekng (bertiang 1) serta guci.
berdasarkan tempat peletakan wadah (kuburan)[33][34] Suku Dayak Benuaq :
1. lubekng (tempat lungun)
2. garai (tempat lungun, selokng)
3. gur (lungun)
4. tempelaaq dan kererekng
Pada umumnya terdapat dua tahapan penguburan:
1. penguburan tahap pertama (primer)
2. penguburan tahap kedua (sekunder).
[sunting] Penguburan primer
1. Parepm Api (Dayak Benuaq)
2. Kenyauw (Dayak Benuaq)
[sunting] Penguburan sekunder
Penguburan sekunder tidak lagi dilakukan di gua. Di hulu Sungai Bahau dan cabang-cabangnya di Kecamatan Pujungan, Malinau, Kalimantan Timur, banyak dijumpai kuburan tempayan-dolmen yang merupakan peninggalan megalitik. Perkembangan terakhir, penguburan dengan menggunakan peti mati (lungun) yang ditempatkan di atas tiang atau dalam bangunan kecil dengan posisi ke arah matahari terbit.
Masyarakat Dayak Ngaju mengenal tiga cara penguburan, yakni :
• dikubur dalam tanah
• diletakkan di pohon besar
• dikremasi dalam upacara tiwah.
[sunting] Prosesi penguburan sekunder
1. Tiwah adalah prosesi penguburan sekunder pada penganut Kaharingan, sebagai simbol pelepasan arwah menuju lewu tatau (alam kelanggengan) yang dilaksanakan setahun atau beberapa tahun setelah penguburan pertama di dalam tanah.
2. Ijambe adalah prosesi penguburan sekunder pada Dayak Maanyan. Belulang dibakar menjadi abu dan ditempatkan dalam satu wadah.
3. Marabia
4. Mambatur (Dayak Maanyan)
5. Kwangkai[35][36][37][38]/Wara (Dayak Benuaq)
[sunting] Agama
Bagian ini membutuhkan pengembangan dengan sumber tepercaya
Masyarakat Dayak menganut agama leluhur yang diberi nama oleh Tjilik Riwut sebagai agama Kaharingan. Sekarang, agama ini kian lama kian ditinggalkan. Sejak abad pertama Masehi, agama Hindu mulai memasuki Kalimantan dengan ditemukannya peninggalan agama Hindu di Amuntai, Kalimantan Selatan, selanjutnya berdirilah kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha. Semenjak abad ke-4 masyarakat Kalimantan memasuki era sejarah yang ditandai dengan ditemukannya prasasti peninggalan dari Kerajaan Kutai yang beragama Hindu di Kalimantan Timur.[39] Penemuan arca-arca Buddha yang merupakan peninggalan Kerajaan Sribangun (di Kota Bangun, Kutai Kartanegara) dan Kerajaan Wijayapura. Hal ini menunjukkan munculnya pengaruh hukum agama Hindu-Buddha dan asimilasi dengan budaya India yang menandai kemunculan masyarakat multietnis yang pertama kali di Kalimantan. Dengan menyebarnya agama Islam sejak abad ke-7 mencapai puncaknya di awal abad ke-16, masyarakat kerajaan-kerajaan Hindu menjadi pemeluk-pemeluk Islam yang menandai kepunahan agama Hindu dan Buddha di Kalimantan. Sejak itu mulai muncul hukum adat Melayu/Banjar yang dipengaruhi oleh sebagian hukum agama Islam (seperti budaya makanan, budaya berpakaian, budaya bersuci), namun umumnya masyarakat Dayak di pedalaman tetap memegang teguh pada hukum adat/kepercayaan Kaharingan. Sebagian besar masyarakat Dayak yang sebelumnya beragama Kaharingan kini memilih Kekristenan, namun kurang dari 10% yang masih mempertahankan agama Kaharingan. Agama Kaharingan sendiri telah digabungkan ke dalam kelompok agama Hindu (baca: Hindu Bali) sehingga mendapat sebutan agama Hindu Kaharingan. Namun ada pula sebagian kecil masyarakat Dayak kini mengkonversi agamanya dari agama Kaharingan menjadi agama Buddha (Buddha versi Tionghoa), yang pada mulanya muncul karena adanya perkawinan antarsuku dengan etnis Tionghoa yang beragama Buddha, kemudian semakin meluas disebarkan oleh para Biksu di kalangan masyarakat Dayak misalnya terdapat pada masyarakat Dayak yang tinggal di kecamatan Halong di Kalimantan Selatan. Di Kalimantan Barat, agama Kristen diklaim sebagai agama orang Dayak, tetapi hal ini tidak berlaku di propinsi lainnya sebab orang Dayak juga banyak yang memeluk agama-agama selain Kristen misalnya ada orang Dayak yang sebelumnya beragama Kaharingan kemudian masuk Islam namun tetap menyebut dirinya sebagai suku Dayak. Agama sejati orang Dayak adalah Kaharingan. Di wilayah perkampungan-perkampungan Dayak yang masih beragama Kaharingan berlaku hukum adat Dayak, namun tidak semua daerah di Kalimantan tunduk kepada hukum adat Dayak, kebanyakan kota-kota di pesisir Kalimantan dan pusat-pusat kerajaan Islam, masyarakatnya tunduk kepada hukum adat Melayu/Banjar seperti suku-suku Melayu-Senganan, Kedayan, Banjar, Bakumpai, Kutai, Paser, Berau, Tidung, dan Bulungan. Bahkan di wilayah perkampungan-perkampungan Dayak yang telah sangat lama berada dalam pengaruh agama Kristen yang kuat kemungkinan tidak berlaku hukum adat Dayak/Kaharingan. Di masa kolonial, orang-orang bumiputera Kristen dan orang Dayak Kristen di perkotaan disamakan kedudukannya dengan orang Eropa dan tunduk kepada hukum golongan Eropa. Belakangan penyebaran agama Nasrani mampu menjangkau daerah-daerah Dayak terletak sangat jauh di pedalaman sehingga agama Nasrani dianut oleh hampir semua penduduk pedalaman dan diklaim sebagai agama orang Dayak.
Jika kita melihat sejarah pulau Borneo dari awal. Orang-orang dari Sriwijaya, orang Melayu yang mula-mula migrasi ke Kalimantan. Etnis Tionghoa Hui Muslim Hanafi menetap di Sambas sejak tahun 1407, karena di masa Dinasti Ming, bandar Sambas menjadi pelabuhan transit pada jalur perjalanan dari Champa ke Maynila, Palembang maupun ke Majapahit.[40] Banyak penjabat Dinasti Ming adalah orang Hui Muslim yang memiliki pengetahuan bahasa-bahasa asing misalnya bahasa Arab.[41] Laporan pedagang-pedagang Tionghoa di masa Dinasti Ming yang mengunjungi Banjarmasin pada awal abad ke-16 mereka sangat khawatir mengenai aksi pemotongan kepala yang dilakukan orang-orang Biaju di saat para pedagang sedang tertidur di atas kapal. Agamawan Nasrani dan penjelajah Eropa yang tidak menetap telah datang di Kalimantan pada abad ke-14 dan semakin menonjol di awal abad ke-17 dengan kedatangan para pedagang Eropa. Upaya-upaya penyebaran agama Nasrani selalu mengalami kegagalan, karena pada dasarnya di masa itu masyarakat Dayak memegang teguh kepercayaan leluhur (Kaharingan) dan curiga kepada orang asing, seringkali orang-orang asing terbunuh. Penduduk pesisir juga sangat sensitif terhadap orang asing karena takut terhadap serangan bajak laut dan kerajaan asing dari luar pulau yang hendak menjajah mereka. Penghancuran keraton Banjar di Kuin tahun 1612 oleh VOC Belanda dan serangan Mataram atas Sukadana tahun 1622 dan potensi serangan Makassar sangat mempengaruhi kerajaan-kerajaan di Kalimantan. Sekitar tahun 1787, Belanda memperoleh sebagian besar Kalimantan dari Kesultanan Banjar dan Banten. Sekitar tahun 1835 barulah misionaris Kristen mulai beraktifitas secara leluasa di wilayah-wilayah pemerintahan Hindia Belanda yang berdekatan dengan negara Kesultanan Banjar. Pada tanggal 26 Juni 1835, Barnstein, penginjil pertama Kalimantan tiba di Banjarmasin dan mulai menyebarkan agama Kristen. Pemerintah lokal Hindia Belanda malahan merintangi upaya-upaya misionaris.[42][43][44][45][46]
[sunting] Konflik
[sunting] Keterlibatan
Dayak (istilah kolektif untuk masyarakat asli Kalimantan) telah mengalami peningkatan dalam konflik antar etnis. Di awal 1997 dan kemudian pada tahun 1999, bentrokan-bentrokan brutal terjadi antara orang-orang Dayak dan Madura di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Puncak dari konflik ini terjadi di Sampit pada tahun 2001. Konflik-konflik ini pun kemudian menjadi topik pembicaraan di koran-koran di Indonesia. Sepanjang konflik tahun 1997, sejumlah besar penduduk (baik Dayak maupun Madura) tewas. Muncul berbagai perkiraan resmi tentang jumlah korban tewas, mulai dari 300 hingga 4.000 orang menurut sumber-sumber independen.[47] Pada tahun 1999, orang-orang Dayak, bersama dengan kelompok-kelompok Melayu dan Cina memerangi para pendatang Madura; 114 orang tewas.[48] Menurut seorang tokoh masyarakat Dayak, konflik yang terjadi belakangan itu pada awalnya bukan antara orang-orang Dayak dan Madura, melainkan antara orang-orang Melayu dan Madura.[49] Kendati terdapat fakta bahwa hanya ada beberapa orang Dayak saja yang terlibat, tetapi media massa membesar-besarkan keterlibatan Dayak. Sebagian karena orang-orang Melayu yang terlibat menggunakan simbol-simbol budaya Dayak saat kerusuhan terjadi.
[sunting] Lihat pula
• Rumpun Dayak
• Dayak Besar
• Tanah Dayak
• Tanah Dusun
• Seni Tradisional Dayak
• Partai Persatuan Dayak
• Partai Bansa Dayak Sarawak
• Kongres Dayak Malaysia
• Majelis Adat Dayak Nasional
• Daftar tokoh Dayak
[sunting] Referensi
1. ^ Ethnicity and territory in the late colonial imagination
2. ^ (Inggris) Sellato, Bernard (2002). Innermost Bornéo: studies in Dayak cultures. NUS Press. hlm. 19. ISBN 2914936028. http://books.google.co.id/books?id=58r5K9h8jS8C&lpg=PA32&dq=Gouvernement%20Borneo&pg=PA19#v=onepage&q&f=false.ISBN 9782914936026
3. ^ (Inggris)Davis, Joseph Barnard (1867). Thesaurus craniorum: Catalogue of the skulls of the various races of man, in the collection of Joseph Barnard Davis. Printed for the subscribers. http://books.google.com/books?id=6UovAAAAYAAJ&dq=bandjermassing&hl=id&pg=PA289#v=onepage&q=bandjermassing&f=false.
4. ^ (Inggris)Malayan miscellanies (1820). Malayan miscellanies. Malayan miscellanies. http://books.google.co.id/books?id=fBYIAAAAQAAJ&dq=dayak%20Malayan%20miscellanies&pg=RA1-PA51#v=onepage&q&f=false.
5. ^ (Inggris)MacKinnon, Kathy (1996). The ecology of Kalimantan. Oxford University Press. ISBN 9780945971733. http://books.google.co.id/books?id=70iB6Tf62OkC&lpg=PA358&dq=dayak%20The%20ecology%20of%20Kalimantan&pg=PA358#v=onepage&q=dayak%20The%20ecology%20of%20Kalimantan&f=false.ISBN 0-945971-73-7
6. ^ (Inggris)East India Company (1821). The Asiatic journal and monthly miscellany. 12. Wm. H. Allen & Co. http://books.google.co.id/books?id=yFisQ6cm4hcC&dq=lawai%20rivier&pg=PA118#v=onepage&q&f=false.
7. ^ (Inggris) University of Calcutta (1869). Calcutta review. 48-49. University of Calcutta. hlm. 171. http://books.google.co.id/books?id=LpgbAQAAIAAJ&dq=Dyak&pg=RA2-PA177#v=onepage&q=Dyak&f=false.
8. ^ (Inggris) (1865) The London review of politics, society, literature, art, & science. 11. J.K. Sharpe. hlm. 121. http://books.google.co.id/books?id=MIBNAAAAYAAJ&dq=Dyak&pg=PA121#v=onepage&q=Dyak&f=false.
9. ^ (Inggris) Wood, John George (1870). Uncivilized races of men in all countries of the world: being a comprehensive account of their manners and customs, and of their physical, social, mental, moral and religious characteristics. 2. J. B. Burr & co.. hlm. 1110. http://books.google.co.id/books?id=8XsLAQAAIAAJ&dq=Dyak&pg=PA1110#v=onepage&q=Dyak&f=false.
10. ^ (Inggris) (1841) The London Saturday journal. pp. 80. http://books.google.co.id/books?id=OYMFAAAAQAAJ&dq=Dyak&pg=RA2-PA80#v=onepage&q=Dyak&f=false.
11. ^ berdasarkan bukti-bukti arkeologis yang ditemukan di Gua Niah (Sarawak) dan Gua Babi (Kalimantan Selatan), penghuni pertama Kalimantan berasal dari ras Austro-Melanesia yang memiliki proporsi tulang kerangka yang lebih besar dibandingkan ras Austronesia (Dayak) penghuni Kalimantan masa kini
12. ^ King, 1993:29
13. ^ (Inggris) Leeming, David Adams (2010). Creation myths of the world: an encyclopedia. 1 (edisi ke-2). ABC-CLIO. hlm. 99. ISBN 1598841742. http://books.google.co.id/books?id=9I62BcuPxfYC&lpg=PA99&dq=Dyak&pg=PA99#v=onepage&q=Dyak&f=false.ISBN 9781598841749
14. ^ King, 1993:30
15. ^ (Indonesia) Maunati, Yekti. Identitas Dayak. PT LKiS Pelangi Aksara. hlm. 8. ISBN 979949298X. http://books.google.co.id/books?id=zAqMXcWcb-MC&lpg=PA7&dq=kalimantan%20tenggara&pg=PA8#v=onepage&q=kalimantan%20tenggara&f=false.ISBN 9789799492982
16. ^ (Inggris) Tegg, Thomas (1829). London encyclopaedia; or, Universal dictionary of science, art, literature and practical mechanics: comprising a popular view of the present state of knowledge. 4. Printed for Thomas Tegg. hlm. 338. http://books.google.co.id/books?id=rj4KAQAAMAAJ&dq=Benjar&pg=PA338#v=onepage&q=Benjar&f=false.
17. ^ (Inggris) (1838) Foreign missionary chronicle. s.n.. hlm. 261. http://books.google.co.id/books?id=GRE3AAAAMAAJ&dq=Banjer-masin&pg=PA261#v=onepage&q=Banjer-masin&f=false.
18. ^ King, 1993.
19. ^ Rousseau, 1990
20. ^ Commans, 1987: 6
21. ^ Lahajir et al., 1993:4
22. ^ Lahajir et al., 1993:3
23. ^ Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1977-1978
24. ^ Templat:Mhy icon NANSARUNAI USAK JAWA
25. ^ (Indonesia) Usak Jawa
26. ^ Fridolin Ukur, 1971
27. ^ (Indonesia) Susanto, A. Budi (2007). Masihkah Indonesia. Kanisius. hlm. 216. ISBN 9792116575. http://books.google.co.id/books?id=QyXg_GDYCdMC&
Teori Hukum dalam Model Hukum Menurut Black dan Dragan Milovanovich.
Donal Black menjelaskan ada dua model hukum, meskipun hal ini bukan berarti seolah-olah hukum dipilih sedemikian rupa sehingga akan menjadi reduksionis, akan tetapi hal ini bertujuan agar dapat mempertajam wilayah analisis terhadap keragaman teori yang sering kali dipahami secara campur aduk, sehingga dengan demikan wilayah itu menjadi jelas ada pada posisi mana apabila seseorang menjelaskan tentang hukum atau teori hukum. Dua model menurut Donal Black yang senada dengan pendapat Dragan Milovanovick, yaitu :
- Jurisprudentie Model.
Dalam model ini kajian hukum lebih memfokuskan kepada produk kebijakan (aturan/rules). Menurut model ini proses hukum berlangsung ditata dan diatur oleh sesuatu yang diosebut sebagai logic (logika/sistem hukum). Hukum dilihat sebagai sesuatu yang bersifat mekanisme dan mengatur dirinya sendiri melalui rules dan logika, dan olehkarenanya penyelesaian masalahpun disini lebih mengandalkan kemampuan logika tadi
- Sociological Model.
Dalam model ini fokus kajian hukum lebih kepada struktur sosial. Kajian ini tentu saja lebih kompleks dari sekedar hukum sebagai produk. Dalam model sosiologi ini yang dipentingkan adalah keragaman dan keunikan dan menempatkan seseorang sebagai penliti agar memudahkan untuk melihat proses secara utuh dengan tujuan akhir beraksud untuk menjelaskan fenomena-fenomena yang ada dalam realitas sebenarnya.
C. Teori Hukum Menurut Jan Gijssels pemikiran kontinental. Menurut mereka teori hukum merupakan disiplin mandiri yang perkembangannya dipengaruhi dan sangat terkait erat dengan Ajaran Hukum Umum. Kesinambungan antara Teori Hukum dengan Ajaran Hukum Umum yaitu :
- Teori hukum sebagai lanjutan dari ajaran hukum umum memiliki obejk disiplin mandiri, suatu tempat diantara Dogmatik Hukum disatu sisi dan Filsafat Hukum disisi lainnya.
- Sama seperti ajaran hukum umum dewasa ini, Teori Hukum setidaknya oleh kebanyakan dipandang sebagai ilmu a normatif yang bebas nilai, ini yang persisnya membedakan Teori Hukum dan Ajaran Hukum Umum dan Dogmatik Hukum.
Untuk memahami apa itu Teori Hukum, khususnya batas-batas wilayahnya persepsi Jan Gijssels dan Mark van Hoecke, berikut ini penjelasan secara singkat mengenai :
1. Dogmatik Hukum (Rechtsdogmatiek) atau Ajaran Hukum (Rechtsleer).
Dalam ati sempit bertujuan untuk memaparkan dan mensistematisasi serta dalam arti tertentu juga menjelaskan hukum positif yang berlaku. Dogmatik Hukum (Rechtsdogmatiek) atau Ajaran Hukum (Rechtsleer) tidak dapat membatasi pada suatu pemaparan dan sistematis melainkan secara sadar mengambil sikap berkenaan dengan butir-butir yang diperdebatkan jadi Dogmatik Hukum (Rechtsdogmatiek) atau Ajaran Hukum (Rechtsleer) dalam hal-hal yang penting tidak hianya deskriptif melainkan juga perspektif (bersifat normatif).
2. Filsafat Hukum.
Yaitu filsafat umum yang diterapkan pada hukum atau gejala-gejala hukum. Menurut mereka Filsafat Hukum memiliki telaah meliputi :
- Ontologi Hukum (penelitian tentang hakekat dari hukum)
- Aksiologi Hukum (penentuan isi dan nilai)
- Ideologi Hukum (ajaran idea)
- Epistemologi Hukum (ajaran pengetahuan)
- Teologi Hukum (hal meneetukan makna dan tujuan hukum)
- Ajaran Ilmu dari Hukum (meta-teori dari ilmu hukum)
- Logika Hukum
3. Hubungan Dogmatik Hukum dengan Teori Hukum.
1.
1. Dogmatik hukum mempelajari aturan-aturan hukum itu dari suatu sudut pandang teknikal maka teori hukum merupakan refleksi terhadap teknik hukum ini.
2. Dogmatik hukum berbicara tentang hukum, teori hukum berbicara tentang cara yang dengannya ilmuwan hukum berbicara tentang hukum.
3. Dogmatik hukum mencoba lewat teknik-teknik interprestasi tertentu menerapkan teks undang-undang yang pada pandangan pertama tidak dapat diterapkan pada suatu masalah konkret, maka teori hukum mengajukan pertanyaan tentang dapat digunakannya teknik-teknik interprestasi, tentang sifat memaksa secara logical dari penalaran interprestasi dan sejenisnya lagi.
2. 4. Hubungan Filsafat Hukum dengan Teori Hukum.
3. 5. Teori Hukum dan Ilmu Lain yang Objek Penelitiannya Hukum.
1. Jika teori hukum mewujudkan sebuah meta-teori berkenaan dengan dogamtik hukum maka filsafat hukum memenuhi fungsi dari sebuah meta-disiplin berkenaan dengan teori hukum.
2. Secara structural teori hukum terhubungkan pada filsafat hukum dengan cara yang sama seperti dogmatika hukum terhadap teori hukum.
3. Filsafat hukum merupakan sebuah meta-disiplin berkenaan dengan teori hukum.
4. Filsafat hukum sebagai ajaran nilai dan teori hukum dan filsafat hukum sebagai ajaran ilmu dari teori hukum.
5. Filsafat hukum sebagai ajaran ilmu dari teori hukum dan sebagai ajaran pengetahuan mewujudkan sebuah meta-disiplin berkenaan dengan teori hukum tidak memerlukan penjelasan lebih jauh, mengingat filsafat hukum mangambil sebagian dari kegiatan-kegiatan dari teori hukum itu sendiri sebagai subjek studi.
Teori hukum secara esensal bersifat interdisipliner, hal ini mengandung arti bahwa teori hukum dalam derajat yang besar akan menggunakan hasil-hasil penelitian dari berbagai disiplin yang mempelajari hukum (Sejarah Hukum, Logika Hukum, Antropologi Hukum, Sosiologi Hukum, Psikologi Hukum dan sejenisnya).
Tipikal dari teori hukum bahwa dalam hal ini ia mamainkan peranan mengintegrasikan, baik yang berkenaan dengan hubngan antara disiplin-disiplin ini satu terhadap yang lainnya maupun yang berkenaan dengan integrasi hasil-hasil penelitian dari disiplin-disiplin ini dengan unsur-unsur dogmatika hukum dan filsafat hukum.
D. Teori Hukum Menurut J.J.H. Bruggink.
Bruggink menjelaskan teori hukum adalah seluruh pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan.
Menurut Bruggink definisi diatas memiliki makna ganda, yaitu dapat berarti produk yaitu keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan itu adalah hasil kegiatan teoritik bidang hukum) dan dalam arti proses yaitu kegiatan teoritik tentang hukum atau pada kegiatan penelitian teoritik bidang hukum sendiri.
Disamping itu teori hukum menurut Bruggink mengandung makna ganda lainnya yaitu dalam arti luas (hal itu menunjuk kepada pemahaman tentang sifat berbagai bagian cabang sub disiplin teori hukum) dan dalam arti sempit (berbicara tentang keberlakuan evaluatif dari hukum, terakhir adalah dogmatika hukum, atau ilmu hukum dalam arti sempit).
Untuk mengulas persoalan diatas lebih jelas berikut akan sedikit diuraikan apa yang menjadi bagian dari teori hukum dalam arti luas, diantaranya sebagai berikut :
1. Sosiologi Hukum
Mengarahkan kajian pada keberlakuan empiric atau factual dari hukum, jadi lebih mengarah pada kenyataan kemasyarakatan. Dengan kata lain sosiologi hukun adalah sebagai teori tentang hubungan antara kaidah-kaidah hukum dengan kenyataan pada masyarakat. Sosiologi hukum terdiri dari sosiologi hukum empirik dan sosiologi hukum kontempelatif.
2. Dogmatik Hukum
Menurut Bruggink dogmatika hukum adalah ilmu hukum (dalam arti sempt) yang merupakan bagian utama dalam pengajaran pada fakultas-fakultas hukum. Objek dogmatika hukum terutama adalah hukum positif yaitu sistem konseptual atran hukum dan putusan hukum, yang bagian intinya ditetapkan (dipositifkan) oleh para pengemban kewenangan hukum dalam suatu masyarakat tertentu. Perumusan aturan hukum disebut pembentukan hukum, sedangkan pengambilan keputusan hukum disebut penemuan hukum.
3. Teori Hukum dalam Arti Sempit.
Tentang kajian ini nampak belum begitu jelas, karena kajian (studinya) berada pada wilayah dogmatika hukum dan filsfat hukum. Filsafat hukum memang adalah meta-teori untuk teori hukum dan mengingat teori hukum adalah meta-teori untuk dogmatika hukum. Jadi pada dasarnya adalah antara teori yang lebih tinggi dan yang paling rendah pada intinya pengaruh satu sama lainnya.
4. Filsafat Hukum.
Filsafat hukum adalah induk dari semua disiplin yuridik, karena filsafat hukum membahas masalah-masalah yang paling fundamental yang timbul dalam hukum, juga saking fundamentalnya sehingga bagi manusia tidak terpecahkan karena masalahnya melampaui kemampuan berpikir manusia.
Bruggink memberikan ikhtisar filsafat hukum objeknya adalah landasan dan batas-batas kaedah hukum, tujuannya adalah teoretikal, perspektifnya internal, teori kebenarannya adalah teori pragmatik dan proposisinya yaitu informatif tetapi terutama normatif dan evaluatif.
BAGIAN EMPAT.
HUKUM DAN PARADIGMA.
A. Apakah Paradgma itu ?
Dalam bahasa Inggris “paradigm”, dari bahasa Yunani “paradeigma” , dari “para” (disamping, disebelah) dan “dekynai” (memperlihatkan ; yang berarti ; model contoh, arketipe, ideal). Menurut Oxfor English Dictionary “paradigm” atau paradigma adalah contoh atau pola. Akan tetapi didalam komunitas ilmiah paradigma dipahami sebagai sesuatu yang lebih konseptual dan signifikan, meskipun bukan sesuatu yang tabu untuk diperdebatkan.
Konsep paradigma yang diperkenalkan oleh Khun kemudian dipopulerkan oleh Robert Friedrichs dalam sosiologi. Konsep paradigma Khun lebih kepada sesuatu yang bersifat “metateoritis”. Chalmers sendiri menjelaskan tentang karakteristik paradigma, yang meliputi :
- Tersusun oleh hukum-hukum paradigma dimaksud dan asumsi-asumsi teoritis yang dinyatakan secara eksplisit.
- Mencakup cara-cara standar bagi penerapan hukum-hukum tersebut kedalam beragam situasi dan kondisi.
- Mempunyai instrumentasi dan teknik-teknik instrumental yang diperlakukan guna menjadikan hukum-hukum tersebut berjaya didunia nyata.
- Terdiri dari beberapa prinsip metafisika yang memandu segala karya dan karsa didalam lingkup paradigma dimaksud.
- Mengandung beberapa ketentuan metodologis.
B. Paradigma Dominan dalam Ilmu.
Dari sekian banyak paradigma dominant dalam ilmu, paling tidak dapat dijelaskan ada tiga paradigma yang dominan yaitu positivisme, interpretivisme, dan critical studies. Namun demikian mendampingi ketiga paradigma tersebut ada dua paradigma besar lainnya yaitu feminisme dan post modenisme.
C. Paradigma Ilmu Hukum.
Soetandyo Wignyosoebroto, menjelaskan tentang paradigma penting dalam hukum yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Paradigma Positivistik.
Aliran filsafat yang berkembang di Eropa Kontinental (khususnya Perancis) dengan beberapa eksponen terkenal diantaranya Henri Saint Simon dan August Comte.
Positivisme merupakan paham yang menganut agar setiap metodologi yang dipikirkan untuk menemukan kebenaran hendaklah memperlakukan realitas sebagai sesuatu yang eksis, sebagai sesuatu objek, yang harus dilepaskan dari sembarang macam pra-konsepsi metafisis yang subyektif sifatnya.
Disini hukum tidak lagi dikonsepsi sebagai atas moral meta yuridis yang abstrak tentang hakikat keadilan, melainkan ius yang telah mengalami positivisasi sebagai lege atau lex.
Paling tidak ada dua positivisme hukum sebagaimana dijelaskan Khuzaifah Dimyati, yaitu positivisme yuridis (bahwa hukum dipandang sebagai suatu gejala tersendiri yang perlu dioleh secara ilmiah) dan positivisme sosiologis (hukum ditanggapi terbuka bagi kehidupan masyarakat, yang harus diselidiki melalui metode-metode ilmiah).
2. Paradigma Pasca-Positivistik ; Realitas Dekonstruksi Melalui Interaksi.
Melepaskan diri dari karakteristik berpikir kaum posivistik, muncul pemikiran yang oleh Colin disebut kaum social contructivist. Meski kaum ini memiliki keleluasan dalam ragam kajiannya tetapi paling tidak ada delapan posisi argumentative sebagaimana dikatakan Soetandyo Wignyosoebroto, yaitu etnometodologi, relativisme budaya, konstruktivisme sosial Bergerian, relativitas linguistic, fenomenologi, simbolisme fakta sosial, paradigma konvensi, dan juga termasuk paradigma argumentative yang hermeneutic.
3. Paradigma Hermeneutik.
Kajian atau paradigma Hermeneutik atau yang sering disebut interpreatif mencoba membebaskan kajian-kajian hukum dari otorianisme para yuris positif yang elitis secara jelas dan tegas menolak paham universalisme dalam ilmu hukum, khususnya ilmu yang berseluk beluk dengan objek manusia berikut masyarakat, gantinya relativisme itu yang diakui. Kajian atau paradigma hermeneutik dalam ilmu hukum membuka kesempatan kepada para pengkaji hukum untuk tidak hanya berkutat demi kepentingan profesi yang ekslusif semata. Pendekatan ini dengan strategi metodologisnya menganjurkan to learn from people, mengajak para pengkaji hukum dari perspektif para pengguna atau pencari ekadiilan.
BAGIAN 5
: HUKUM SEBAGAI SISTEM
A. Teori Sistem Dalam Ilmu
Bagi kebanyakan pemikir, sistem terkadang digambarkan dalam 2 hal yaitu sebagai suatu wujud (entitas) yaitu sistem biasa dianggap sebagai suatu himpunan bagian yang saling berkaitan yang membentuk suatu keseluruhan yang rumit atau kompleks tetapi merupakan satu kesatuan, atau yang kedua sistem mempunyai makna metodologik yang dikenal dengan pengertian umum pendekatan sistem (System Approach) yang pada dasarnya merupakan penerapan metode ilmiah didalam memecahkan suatu masalah atau menerapkan kebiasaan berfikir atau beranggapan bahwa ada banyak sebab terjadinya sesuatu didalam memandang atau menghadapi saling keterkaitan yang berusaha memahami adanya kerumitan didalam banyak benda sehingga terhindar dari memandangnya sebagai sesuatu yang amat sederhana. Bila ditinjau kebelakang, dapat dilihat makna dari sistem itu sendiri yang diantaranya :
1. Sistem digunakan untuk menunjukkan suatu kesimpulan atau himpunan benda-benda yang disatukan atau dipadukan oleh suatu bentuk saling ketergantungan yang teratur.
2. Sistem digunakan untuk menyebut alat-alat atau organ tubuh secara keseluruhan yang secara khusus memberikan andil atau sumbangan terhadap berfungsinya fungsi tubuh tertentu yang rumit tetapi vital.
3. Sistem yang menunjukkan himpunan gagasan (ide) yang tersusun, terorganisir, suatu himpunan gagasan, prinsip, doktrin, hukum dan sebagainya yang membentuk satu kesatuan yang logik dan dikenal sebagai isi buah pikiran filsafat tertentu, agama atau bentuk pemerintahan tertentu.
Ciri-Ciri Sistem
Sistem memiliki ciri-ciri pokok yang luas dan bervariasi yang mana dijelaskan oleh beberapa ahli diantaranya sebagai berikut :
1. Sistem itu bersifat terbuka atau pada umumnya bersifat terbuka. Dikatakan terbuka jika berinteraksi dengan lingkungannya dan sebaliknya dikatakan tertutup jika mengisolasikan diri dari pengaruh apapun. (Menurut Elias M. Awad).
2. Sistem mempunyai tujuan sehingga perilaku kegiatannya mengarah pada tujuan tersebut/purposive behavioiur. (Menurut William A. Shrode & Dan Voich)
3. Setiap sistem mempunyai batas yang memisahkannya dari lingkungan, tetapi walau sistem mempunyai batas tetapi bersifat terbuka. (Menurut Tatang M. Amirin).
B. Teori Sistem Dalam Hukum
Asumsi umum mengenai sistem mengartikan kepada kita secara langsung bahwa jenis sistem hukum telah ditegaskan lebih dari ketegasan yang dibutuhkan oleh sistem jenis manapun juga. Dimana sangat penting mempertimbangkan pandangan umum mengenai sistem dasar yang terdapat pada definisi-definisi dan jenis-jenis ideal yang dikemukakan dalam teori sistem secara umum.
Dalam pelaksanaannya, para ahli hukum berharap dapat menemukan yang dimaksud dengan “sistematis”, yang mana diharapkan dapat menimbulkan sifat yang lazim dan bisa diciptakan bebas dari prasangka dan penyimpangan yang ditemukan pada beberapa perkembangan konsep yang berhubungan dengan suatu disiplin ilmu khusus.
Alasan penyelidikan terhadap sistem teori umum adalah untuk memberikan semacam fokus kesadaran kita akan berbagai macam teori sistem hukum dan kebanyakan dari konsepsi-konsepsi sistem yang ditemukan pada teori sistem umum memperlihatkan inti dari ciri-ciri lazim yang digunakan dunia. Dari banyaknya pendapat yang muncul, hampir kesemuanya mengacu kepada 2 hal yakni hubungan-hubungan tersebut harus membentuk jaringan dimana setiap elemen saling terhubung baik langsung atau tak langsung, dan kedua adalah jaringan tersebut haruslah membentuk suatu pola untuk menhasilkan struktur pada suatu sistem. Selain itu juga muncul pula teori para ahli mengenai sistem hukum ini, antara lain
1. H.L.A.Hart, dengan teorinya Primery Rules (kewajiban manusia untuk bertindak) dan Secondary Rules (aturan untuk menentukan suatu aturan lain yang sah)
2. Ronald Dworkin, dengan teorinya Content Theory (Pemahaman bahwa hukum yang meliputi prinsip-prinsip, politik, standar-standar dan aturan)
3. Anthony Allotts, dengan teorinya Communications System (hukum merupakan suatu komunikasi yang terikat antara manusia)
4. McCormick dan Weinberger, dengan teori mereka (Teori Kelembagaan dan Hukum dimana hukum merupakan suatu norma dasar).
BAGIAN 6
TEORI KEOS DALAM HUKUM
A. Adakah Teori Keos ?
Didalam teori Keos ini mencoba menerangkan secara lebih baik suatu tatanan akan selalu bergerak dinamis, berubah terus menerus dan sulit diprediksi yang intinya melihat dunia secara berbeda dan dari pandangan yang statis dan kaku yang menurut beberapa ahli diantaranya Edward Lorenz, Benoit Mandelbrot, James Gleick bahwa Teori Keos adalah sesuatu yang susah diprediksi dan ada dimana-mana.
B. Teori Keos Dalam Hukum
Teori Keos mulai dikenal didalam sistem hukum adalah pada akhr tahun 1980-an yang dikemukakan Charles Sampford dalam bukunya The Disorder of Law; A Critique of Legal Theory, yang berpendapat bahwa teori hukum tidak hanya muncul atau berasal dari suatu sistem yang sistematis tetapi dapat juga muncul dari suatu keadaan atau kondisi masyarakat yang mana masyarakat selalu menjalin hubungan yang tidak dapat diprediksi dan tidak sistematis (teori keos).
C. Mengapa Teori Sistem Gagal ?
Menurut Sampford, Teori sistem gagal dikarenakan bahwa masing-masing mencakup pembentukan sistem untuk menggabungkan prestasi dari banyak pemikiran dalam sistem itu, apakah untuk penciptaan peranan, muatan prinsip-prinsip atau fungsi dari lembaga-lembaga. Kebanyakan hanya untuk mengejar sasaran sehari-hari secara normal saja, tetapi hal ini tidak dapat mewakili cakupan aktivitas yang dihasilkan oleh pemikiran lain karena aktivitas tidak dapat dilambangkan sebagai sistematis walaupun banyak usaha untuk membuatnya jadi sistematik tetapi seperti yang dikatakan oleh Dewey, bahwa “bekerja atas fakta” baik dengan membuat sistem yang sesuai dengan fakta maupun dengan mengubah fakta hingga sesuai dengan sistem dan sebagaimana konsekuensi bahwa fakta itu sendiri tidak dipandang sebagai terorganisir dan sistematis.
D. Teori Keos Dari Jacques Derrida
Pandangan lain tentang Keos adalah menurut Derrida yaitu Dekonstruksi, pengertiannya adalah alternatif untuk menolak segala keterbatasan penafsiran ataupun bentuk kesimpulan yang baku. Dekonstruksi dapat juga dijadikan sebagai upaya membalik secara terus menerus hirarkis oposisi biner dengan mempertaruhkan bahasa sebagai medannya.
Derrida sebagai salah seorang pemikir post-strukturalis lebih mampu mengakomidasi dinamika, ketidakpastian, gejolak dan kegelisahan-kegelisanan yang mencirikan budaya Keos yang menurutnya kegelisahan merupakan akibat dari cara tertentu yang diimplikasikan dalam permainan sehingga dapat menciptakan kreatif tanda dan kode-kode yang tanpa batas dan tidak terbatas.
Dekonstruksi Derrida bagi Ilmu Hukum memberikan alternatif pemahaman teks, yang berbeda dari model pemahaman teks yang konvensional dan formal dalam hukum yang cendrung dianggap sesuatu yang sudah jadi yang mana gangguan kecil yang muncul dianggap sebagai perusak yang pada akhirnya tidak dapat memberikan jaminan kepastian teks, tetapi menurut Derrida bahwa ada dua cara penafsiran yaitu upaya untuk merekonstruksi makna atau kebenaran awal/orisinil dan secara eksplisit membuka pintu indeterminasi makna didalam sebuah permainan bebas sehingga pemikiran Derrida merupakan bentuk perlawanan terhadap model penafsiran teks yang sudah mapan, yang dalam ilmu hukum cenderung untuk ditolak, dianggap pasti dan sudah jadi.
BAGIAN 7
MENUJU PEMAHAMAN HUKUM POST – MODERNIS
A. Pesona Post – Modernis
Post – Modernis ini merupakan istilah yang kontroversial. Di salah satu pihak istilah ini kerap digunakan dengan cara sini dan berolok-olok, baik dibidang seni dan filsafat, yaitu dianggap sebagai sekedar mode intelektual yang dangkal dan kosong atau sekedar refleksi yang bersifat reaksioner belaka atas perubahan-perubahan sosial yang kini berlangsung, bahkan dalam kamus The Modern – Day Dictionary of Received Ideas merumuskan “Post Modernis adalah kata yang tidak punya arti.
Sedangkan Post Modernisme lebih mengedepankan pandangan bahwa berbagai lapangan dan spesialisasi ilmu merupakan strategi utama atau kesepakatan dimana realitas dapat dibagi, terutama sebagai upaya serius untuk mencapai kebenaran yang dilakukan oleh kelompok-kelompok sosial dalam mencari kekuasaan. Pandangan ini sekaligus menjelaskan sentralitas tesis Nietzsche kehendak untuk kuasa dalam epistimologis kontemporer dimana pencaharian kebenaran selalu diartikan membangun kekuasaan. Penekanannya terhadap sifat arbiter dari struktur argumen dan retorika bahasa tetap merupakan bagian yang penting sebagai senjata kritik dekonstruksi postmodernisme. Menurut Lyotard, postmodernisme lebih kepada sebuah gagasan untuk meruntuhkan atau menolak metanarasi.
B. Teori Hukum Postmodernis
Hukum dalam dunia Postmodernis merupakan wilayah yang memiliki pesona berbeda dengan pandangan modernitas, karena dalam dunia Postmodernis sebagaimana dijelaskan oleh salah seorang tokohnya yang paling berkibar Jean Baudrillard, wilayah ini merupakan suatu wilayah imajinasi, wajah simulacra yang beranak-pinak dan berekstase sedemikian rupa hingga mencapai dunia imajiner hyperrealnya sendiri. Seluruh realitas akan digenang oleh berlapis-lapis duplikasi simulacra sehingga tidak ada kemungkinan lagi untuk membuat semacam jarak reflektif, inilah salah satu bentuk paradoks dan hingar bingarnya Postmodernis. Indah namun absurd dan membingungkan.
Dapat dipastikan bahwa pengaruh Postmodernis secara fundamental hanya melintas sebagai suatu wacana kritis dan alternatif dalam tataran teoritis mengingat sulitnya aliran ini untuk dipahami secara utuh. Meski ilmu hukum sendiri bersifat terbuka terhadap berbagai serangan, termasuk aliran post-modernis namun gaungnya hanya berkisar diantara/terhadap dasar keilmuan, landasan totalisasi atau kelemahan-kelemahan lainnya.
Ini dapat dipahami karena perbedaan fundamental teori hukum modern dan post modernis. Secara umum kita dapat mengatakan bahwa teori (hukum) modern cenderung menjadi absolut, rasional dan menerima posibilitas penemuan kebenaran, namun sebaliknya dengan hal itu teori post modernis cenderung menjadi relatifistik dan terbuka kemungkinan irasionalitas karena kecenderungannya membuka fenomena model emosi, perasaan, intuisi, refleksi, spekulasi, pengalaman personal dan lain-lain.
C. Critical Legal Studies
Ada beberapa varian dalam arus pemikiran ini, pertama, mencoba mengintegrasikan dua paradigma yang bersaing yakni konflik dan konsensus (Roberto M. Unger). Kedua, pemikiran Marxis yang mewarisi kritik terhadap hukum liberal yang hanya dianggap melayani sistem kapitalis (David Kairys). Ketiga, metode ekletis yang membaurkan sekaligus perspektif strukturalis fenomenologis dan neo Marxis.
Gerakan studi hukum kritis meski hanya sebuah fenomena di Amerika, percaya bahwa logika dan struktur hukum muncul dari adanya power relationships dalan masyarakat. Kepentingan hukum hanyalah untuk mendukung kepentingan atau kelas dalam masyarakat yang membentuk hukum tersebut. Penganut aliran ini bermaksud membongkar atau menjungkirbalikkan struktur hierarkis dalam masyarakat yang tercipta karena adanya dominasi, dan usaha-usaha itu akan dapat dicapai dengan menggunakan hukum sebagai sarananya, dengan itu maka gerakan ini tidak lagi bertumpu pada konteks dimana hukum eksis dan melihat hubungan kausal antara doktrin dan teks dengan realitas.
1. Dekonstruksi Versi Critical Legal Studies
Dekonstruksi dalam hukum merupakan strategi pembalik untuk membantu mencoba melihat makna istilah yang tersembunyi yang kadang telah cenderung diistimewakan melalui sejarah. Selain itu Dekonstruksi juga mempunyai gagasan tentang “free play of the text” yang mana setiap teks yang disusun termasuk keputusan hukum atau doktrin hukum dibebankan ketika teks itu disusun dengan kata lain melalui dekonstruksi teks mempunyai kehidupan sendiri.
2. Critical Legal Studies dan Rekonstruksi
Ahli-ahli CLS telah berkonsentrasi pada fungsi-fungsi hukum yang fasilitatif, represif dan ideologi. Hubungan antara aturan hukum dan pemenuhan nilai-nilai sosial penting dalam kritik mereka tentang apa dan didalam proyeksi mereka dan akan seperti apa proyek mereka. Walaupun sebagian besar ahli CLS setuju bahwa bentuk hukum yang sekarang bersifat represif, ada ketidaksepakatan mengenai tujuan, ruang lingkup dan bentuk hukum yang diinginkan da;am masyarakat yang lebih humanistik. Bahka visi tentang masyarakat yang “baik” tidak jelas.
D. Feminis Juriprudence
Feminis Juriprudence mencoba secara fundamental menentang beberapa asumsi penting dalam teori hukum konvensional dan juga beberapa kebijaksanaan konvensional dalam penelitian hukum kritis.Kaum ini sangat dipengaruhi oleh pemikiran feminis dalam filsafat, psikoanalisis, semiotik, sejarah, antropologi, post modernisme, kritik sasra dan teori politik. Tetapi lebih jauh dan mendasar gerakan ini lebih melihat dan mengambil dari pengalaman-pengalaman yang dialami kaum wanita.
Paham ini memiliki keterkaitan dengan critical legal studies, dimana tahun 1985 pertemuan tahunan critical legal studies mempunyai tema Feminimisme dan hukum, tahun 1987 temanya adalah rasisme dan hukum kemudian tahun 1992 pada konferensi tahunan, keanggotaan CLS disusun dari beberapa sponsor (sponsor lain ahli-ahli teori tentang ras dan feminist)
1. Pergerakan Hak-Hak Wanita
Feminis jurisprudensi telah menempatkan dilema bagi aktivis garis depan dimana perempuan yang membawa tuntutan harus membuktikan tidak hanya “perbedaan statistik” tetapi juga wanita dan pria mempunyai “kepentingan yang sama”. Disatu sisi hukum mendukung pemberdayaan, mempunyai akses untuk melawan sejumlah penyalahgunaan dan pembatasan pada realisasi nilai-nilai sosial yang menghasilkan perubahan, disisi lain bekerja dalam kategori hukum seringkali memperkuat legitimasi alat-alat hukum, aturan-aturan hukum ideologi dan pada akhirnya aturan laki-laki.
Dengan kata lain pengakuan upaya dialektika mengharuskan suatu pendekatan yang lebih komprehensif untuk suatu jurisprudensi feminis dimana baik pengalaman konkrit wanita dan juga teori dalam hukum yang lebih komprehensif perlu diintegrasikan.
2. Metode Feminis dalam Hukum
Yang diperlukan dalam aliran ini adalah metode Legal Feminist yang menyebutkan tiga fokus utama yang penting, antara lain ; bertanya kepada perempuan, pemahaman praktis feminist dan yang ketiga adalah munculnya kesadaran.singkatnya metode ini lebih difokuskan baik pada dekonstruksi dan rekonstruksi.
E. Hyperrealitas dan Implikasinya Terhadap Teori Hukum
Hyperrealitas adalah suatu situasi dimana realitas telah digantikan oleh suatu yang tidak real yang melampaui citra aslinya, keaslian dan dunia kultural lenyap secara tiba-tiba (contohnya seperti “orang lebih percaya televisi daripada kejadian sebenarnya) sehingga realitas telah tersingkir dan tereduksi dari posisinya.
Didalam hukum, Hyperrealitas menyebabkan struktur hukum perlahan-lahan “diperkosa” dan dicabut atau dipreteli, hukum akan muncul atau memperlihatkan wujud yang abjek, yang muncul dalam bentuk keputusan yang ditandai dengan keserakahan dan muslihat birokrasi, turbulensi dan noise. Lebih ekstrimnya hukum adalah libido kekejaman, ekstasi kejahatan dan semangat kegilaan yang ditukangi oleh parasit hukum guna melakukan manuver-manuver yaitu membuat simulacra hukum dengan menciptakan huruf dan kalimat yang tersusun rapih dalam sebuah teks undang-undang dan sejenisnya.
BAGIAN 8
MENUJU PEMIKIRAN HUKUM PROGRESIF DI INDONESIA
A. Pendahuluan
Hukum Indonesia banyak catatan untuk dikaji, salah satunya adalah menurut Satjipto Rahardjo. Mendefinisikan hukum adalah sebagai sebuah tatanan yang utuh (holistik) selalu bergerak baik secara evolutif maupun revolusioner. Sifat pergerakan itu merupakan sesuatu yang tidak dapat dihilangkan atau ditiadakan, tetapi sebagai sesuatu yang eksis dan prinsipil. Hukum bukanlah sekedar logika semata tetapi merupakan ilmu sebenarnya yang harus selalu dimaknai sehingga selalu up to date.
Pemikiran progresif menurut Beliau maksudnya adalah semacam refleksi dari perjalanan intelektualnya. Hukum bukanlah sebagai sebuah produk yang selesai ketika diundangkan atau hukum tidak selesai ketika tertera menjadi kalimat yang rapih dan bagus, tetapi melalui proses pemaknaan yang tidak pernah berhenti maka hukum akan menampilkan jati dirinya yaitu sebagai sebuah “ilmu”.
B. Profesi dan Ilmu
Sejak lahirnya program pascasarjana dalam pendidikan hukum di Indonesia pada 1990-an, maka dikatakan sebagai revolusi, oleh karena sejak dibuka rechtshogeschool di zaman kolonial Belanda pada 1922-an, maka Indonesia hanya mengenal program profesi saja. Maka sesungguhnya revolusionerlah sifat atau kualitas perubahan pada pertengahan tahun 1980-an itu, mulai saat itu Indonesia tidak hanya mengenal pendidikan profesi, melainkan juga keilmuan, khususnya dalam bidang hukum.
Menurut Beliau ilmuan hukum diajak untuk menjelajah hukum secara luas dan mempunyai kewajiban untuk upaya pencarian kebenaran dan proses inilah sebenarnya yang disebut sebagai proses pemaknaan terhadap hukum, bahwa tugas ilmuan adalah mencerahkan masyarakat sehingga dunia pendidikan memberikan kontribusi dan tidak melakukan pemborosan.
C. Ilmu Hukum Yang Selalu Bergeser.
Pada dasarnya ilmu adalah sebagai sesuatu yang terus bergeser, bergerak, berubah dan mengalir, demikian pula dengan ilmu hukum. Perubahan itu tentu saja dimaknai secara bervariasi oleh setiap orang yang mencermatinya, namun hakekat utamanya jelas bahwa lahirnya teori kuantum adalah penjelasan paling logis bahwa ilmu senantiasa berada di tepi garis yang labil.
Menurut Satjipto Rahardjo, teori pada dasarnya sangat ditentukan oleh bagaimana orang atau sebuah komunitas memandang apa yang disebut hukum, artinya apa yang sedang terjadi atau perubahan apa yang tengah terjadi dimana komunitas itu hidup sangat berpengaruh terhadap cara pandangnya tentang hukum.
D. Kritik Terhadap Hukum Modern
Kritik terhadap hukum modern menurut Satjipto telah mengerangkeng kecerdasan berfikir kebanyakan ilmuan hukum di Indonesia. Sejak munculnya hukum modern seluruh tatanan sosial yang ada mengalami perubahan yang luar biasa dimana tidak terlepas dari munculnya degara modern yang bertujuan untuk menata kehidupan masyarakat dan pada saat yang sama kekuasaan negara menjadi sangat hegemonial sehingga seluruh yang ada dalam lingkup kekuasaan negara harus diberi label NEGARA, undang-undang negara, peradilan negara, polisi negara dan seterusnya. Bagi hukum, ini merupakan puncak sebuah perkembangan yang ujungnya berakhir pada dogmatisme hukum, liberalisme, kapitalisme, formalisme dan kodifikasi.
Uraian diatas adalah sketsa singkat pemikiran seorang yang selalu berada dijalan ilmu, upaya dan semangat yang dikembangkan dengan terus berusaha mencermati perubahan yang terjadi. Gagasan Beliau ini tidak saja memperkaya pengetahuan hukum tetapi lebih dari itu memberikan sebuah keteladanan bahwa kewajiban bagi seorang ilmuan adalah selalu bersikap rendah hati dan terbuka serta memiliki semangat untuk senantiasan berada pada jalur pencaharian, pembebasan dan pencerahan dan ini semua adalah hakekat dari apa yang disebut dengan PEMIKIRAN HUKUM PROGRESIF.
BAGIAN 9
MEMAHAMI PERSOALAN KITA
A.Pendahuluan
Sulit untuk menguraikan penyebab utama dari seluruh persoalan yang menimpa hukum di Indonesia, tidak saja bersangkut-paut dengan masalah substansial (produk hukum yang ketinggalan zaman), lebih dari itu penegakan dan komitmen moral yang lemah telah ikut menyebabkan banyaknya persoalan yang muncul.
Tetapi, terlepas dari semuanya, kita harus menyadari bahwa persoalan yang terjadi saat ini bersifat akumulatif dan bervariasi, masalah tidak bergerak linier tetapi berputar-putar sehingga sulit mencari akar permasalahannya, saling terkait, tapi itulah sebuah konsekuensi yang harus ditanggung dari kondisi kehidupan hukum yang kumuh.
B Sebuah Alternatif
Proses degradasinya hukum kedalam situasi yang paling ekstrim dari apa yang disebut dengan kehancuran atau kekacauan merupakan titik berangkat untuk menata, memperbaiki dan membangun kembali puing-puing hukum yang hancur, karena dari kondisi ini kita dapat menyusun asumsi-asumsi, menelaah kembali serta menyusun prioritas kebutuhan yang diperlukan untuk kepentingan pembangunan sehingga dengan jelas dapat ditentukan misi apa yang hendak dilakukan dalam pembangunan hukum kedepan, hukum seperti apa yang didambakan.
Menurut Hoebel ada empat fungsi dasar hukum, yaitu :
1. menetapkan hubungan antara anggota masyarakat dengan menunjukkan jenis-jenis tingkah laku apa yang diperkanankan dan apa pula yang dilarang.
2. menentukan pembagian kekuasaan dan merinci siapa-siapa saja yang boleh secara sah menentukan paksaan serta siapa yang harus mentaatinya dan sekaligus memilihkan sanksi-sanksi yang efektif
3. menyelesaikan sengketa
4. memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi-kondisi kehidupan yang berubah dengan cara merumuskan kembali hubungan antar para anggota masyarakat.
C. Harmoni Pembangunan Hukum
Kita telah terlanjur terbiasa untuk memandang hukum sebagai suatu yang bersifat represif dan memandang konstitusi hanya sebagai wadah perjanjian persetujuan belaka sehingga kita mengabaikan kekuatan besar yang sebenarnya terkandung didalam konstitusi dan didalam setiap sistem hukum manapun yaitu kekuatan yang mampu memaksa hukum agar dapat diterima dan lestari hidup.
Agar sistem hukum dapat berjalan baik, ada empat gagasan menurut Parsons :
1. Masalah legitimasi (landasan bagi pentaatan kepada aturan).
2. Masalah interpretasi (penetapan hak dan kewajiban subjek hukum, melalui proses penerapan aturan tertentu).
3. Masalah sanksi (sanksi apa, bagaimana penerapannya dan siapa yang menerapkannya).
4. Masalah Yuridiksi (Penetapan garis kewenangan yang kuasa menegakkan norma hukum dan golongan apa yang hendak diatur oleh perangkat norma itu).
Namun harus dipahami bahwa sistem hukum akan berkaitan dengan sistem politik (khususnya mengenai yuridiksi) oleh karena itu meski secara analitis dapat dipisahkan, hal ini berkaitan dengan diletakkannya peradilan sebagai posisi sentral di dalam tertib hukum sedangkan perumusan kebijakan melalui badan legislatif sebagai inti kekuasaan politik.
Apabila berbicara mengenai proses yang tertuang dalam UUD 1945 yang terdiri dari beberapa alenia, maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa yang terkandung didalam 4 alenia pembukaan tersebut adalah :
1. Pembukaan alenia pertama, secara substansial mengandung pokok pri keadilan, konsep pemikiran yang mengarah kepada kesempurnaan dalam menjalankan hukum didalam kehidupan.
2. Pembukaan alenia kedua, adil dan makmur, merupakan implementasi dari tujuan hukum yang pada dasarnya yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
3. Pembukaan alenia ketiga, mengatur mengenai hubungan manusia denganTuhan atau penciptanya yang telah mengatur tatanan di dunia ini.
4. Pembukaan alenia keempat, mengenai lima sila dari Pancasila yang merupakan cerminan dari nilai-nilai bangsa yang diwariskan turun-temurun dan abstrak yang Pancasila merupakan kesatuan sistem yang berkaitan erat tidak dapat dipisahkan.
Itulah hakikat utama dari pemahaman dan pemaknaan holistik. Secara keilmuan pemahaman ini akan memberikan warna yang berbeda tentang apa yang kita pahami dan apa yang akan kita lakukan. Dan tidak semata-mata hanya berbicara tentang persoalan hukum negara tetapi lebih jauh memahami konteks yang realistis dari upaya pembangunan hukum yang lebih terarah
Donal Black menjelaskan ada dua model hukum, meskipun hal ini bukan berarti seolah-olah hukum dipilih sedemikian rupa sehingga akan menjadi reduksionis, akan tetapi hal ini bertujuan agar dapat mempertajam wilayah analisis terhadap keragaman teori yang sering kali dipahami secara campur aduk, sehingga dengan demikan wilayah itu menjadi jelas ada pada posisi mana apabila seseorang menjelaskan tentang hukum atau teori hukum. Dua model menurut Donal Black yang senada dengan pendapat Dragan Milovanovick, yaitu :
- Jurisprudentie Model.
Dalam model ini kajian hukum lebih memfokuskan kepada produk kebijakan (aturan/rules). Menurut model ini proses hukum berlangsung ditata dan diatur oleh sesuatu yang diosebut sebagai logic (logika/sistem hukum). Hukum dilihat sebagai sesuatu yang bersifat mekanisme dan mengatur dirinya sendiri melalui rules dan logika, dan olehkarenanya penyelesaian masalahpun disini lebih mengandalkan kemampuan logika tadi
- Sociological Model.
Dalam model ini fokus kajian hukum lebih kepada struktur sosial. Kajian ini tentu saja lebih kompleks dari sekedar hukum sebagai produk. Dalam model sosiologi ini yang dipentingkan adalah keragaman dan keunikan dan menempatkan seseorang sebagai penliti agar memudahkan untuk melihat proses secara utuh dengan tujuan akhir beraksud untuk menjelaskan fenomena-fenomena yang ada dalam realitas sebenarnya.
C. Teori Hukum Menurut Jan Gijssels pemikiran kontinental. Menurut mereka teori hukum merupakan disiplin mandiri yang perkembangannya dipengaruhi dan sangat terkait erat dengan Ajaran Hukum Umum. Kesinambungan antara Teori Hukum dengan Ajaran Hukum Umum yaitu :
- Teori hukum sebagai lanjutan dari ajaran hukum umum memiliki obejk disiplin mandiri, suatu tempat diantara Dogmatik Hukum disatu sisi dan Filsafat Hukum disisi lainnya.
- Sama seperti ajaran hukum umum dewasa ini, Teori Hukum setidaknya oleh kebanyakan dipandang sebagai ilmu a normatif yang bebas nilai, ini yang persisnya membedakan Teori Hukum dan Ajaran Hukum Umum dan Dogmatik Hukum.
Untuk memahami apa itu Teori Hukum, khususnya batas-batas wilayahnya persepsi Jan Gijssels dan Mark van Hoecke, berikut ini penjelasan secara singkat mengenai :
1. Dogmatik Hukum (Rechtsdogmatiek) atau Ajaran Hukum (Rechtsleer).
Dalam ati sempit bertujuan untuk memaparkan dan mensistematisasi serta dalam arti tertentu juga menjelaskan hukum positif yang berlaku. Dogmatik Hukum (Rechtsdogmatiek) atau Ajaran Hukum (Rechtsleer) tidak dapat membatasi pada suatu pemaparan dan sistematis melainkan secara sadar mengambil sikap berkenaan dengan butir-butir yang diperdebatkan jadi Dogmatik Hukum (Rechtsdogmatiek) atau Ajaran Hukum (Rechtsleer) dalam hal-hal yang penting tidak hianya deskriptif melainkan juga perspektif (bersifat normatif).
2. Filsafat Hukum.
Yaitu filsafat umum yang diterapkan pada hukum atau gejala-gejala hukum. Menurut mereka Filsafat Hukum memiliki telaah meliputi :
- Ontologi Hukum (penelitian tentang hakekat dari hukum)
- Aksiologi Hukum (penentuan isi dan nilai)
- Ideologi Hukum (ajaran idea)
- Epistemologi Hukum (ajaran pengetahuan)
- Teologi Hukum (hal meneetukan makna dan tujuan hukum)
- Ajaran Ilmu dari Hukum (meta-teori dari ilmu hukum)
- Logika Hukum
3. Hubungan Dogmatik Hukum dengan Teori Hukum.
1.
1. Dogmatik hukum mempelajari aturan-aturan hukum itu dari suatu sudut pandang teknikal maka teori hukum merupakan refleksi terhadap teknik hukum ini.
2. Dogmatik hukum berbicara tentang hukum, teori hukum berbicara tentang cara yang dengannya ilmuwan hukum berbicara tentang hukum.
3. Dogmatik hukum mencoba lewat teknik-teknik interprestasi tertentu menerapkan teks undang-undang yang pada pandangan pertama tidak dapat diterapkan pada suatu masalah konkret, maka teori hukum mengajukan pertanyaan tentang dapat digunakannya teknik-teknik interprestasi, tentang sifat memaksa secara logical dari penalaran interprestasi dan sejenisnya lagi.
2. 4. Hubungan Filsafat Hukum dengan Teori Hukum.
3. 5. Teori Hukum dan Ilmu Lain yang Objek Penelitiannya Hukum.
1. Jika teori hukum mewujudkan sebuah meta-teori berkenaan dengan dogamtik hukum maka filsafat hukum memenuhi fungsi dari sebuah meta-disiplin berkenaan dengan teori hukum.
2. Secara structural teori hukum terhubungkan pada filsafat hukum dengan cara yang sama seperti dogmatika hukum terhadap teori hukum.
3. Filsafat hukum merupakan sebuah meta-disiplin berkenaan dengan teori hukum.
4. Filsafat hukum sebagai ajaran nilai dan teori hukum dan filsafat hukum sebagai ajaran ilmu dari teori hukum.
5. Filsafat hukum sebagai ajaran ilmu dari teori hukum dan sebagai ajaran pengetahuan mewujudkan sebuah meta-disiplin berkenaan dengan teori hukum tidak memerlukan penjelasan lebih jauh, mengingat filsafat hukum mangambil sebagian dari kegiatan-kegiatan dari teori hukum itu sendiri sebagai subjek studi.
Teori hukum secara esensal bersifat interdisipliner, hal ini mengandung arti bahwa teori hukum dalam derajat yang besar akan menggunakan hasil-hasil penelitian dari berbagai disiplin yang mempelajari hukum (Sejarah Hukum, Logika Hukum, Antropologi Hukum, Sosiologi Hukum, Psikologi Hukum dan sejenisnya).
Tipikal dari teori hukum bahwa dalam hal ini ia mamainkan peranan mengintegrasikan, baik yang berkenaan dengan hubngan antara disiplin-disiplin ini satu terhadap yang lainnya maupun yang berkenaan dengan integrasi hasil-hasil penelitian dari disiplin-disiplin ini dengan unsur-unsur dogmatika hukum dan filsafat hukum.
D. Teori Hukum Menurut J.J.H. Bruggink.
Bruggink menjelaskan teori hukum adalah seluruh pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan.
Menurut Bruggink definisi diatas memiliki makna ganda, yaitu dapat berarti produk yaitu keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan itu adalah hasil kegiatan teoritik bidang hukum) dan dalam arti proses yaitu kegiatan teoritik tentang hukum atau pada kegiatan penelitian teoritik bidang hukum sendiri.
Disamping itu teori hukum menurut Bruggink mengandung makna ganda lainnya yaitu dalam arti luas (hal itu menunjuk kepada pemahaman tentang sifat berbagai bagian cabang sub disiplin teori hukum) dan dalam arti sempit (berbicara tentang keberlakuan evaluatif dari hukum, terakhir adalah dogmatika hukum, atau ilmu hukum dalam arti sempit).
Untuk mengulas persoalan diatas lebih jelas berikut akan sedikit diuraikan apa yang menjadi bagian dari teori hukum dalam arti luas, diantaranya sebagai berikut :
1. Sosiologi Hukum
Mengarahkan kajian pada keberlakuan empiric atau factual dari hukum, jadi lebih mengarah pada kenyataan kemasyarakatan. Dengan kata lain sosiologi hukun adalah sebagai teori tentang hubungan antara kaidah-kaidah hukum dengan kenyataan pada masyarakat. Sosiologi hukum terdiri dari sosiologi hukum empirik dan sosiologi hukum kontempelatif.
2. Dogmatik Hukum
Menurut Bruggink dogmatika hukum adalah ilmu hukum (dalam arti sempt) yang merupakan bagian utama dalam pengajaran pada fakultas-fakultas hukum. Objek dogmatika hukum terutama adalah hukum positif yaitu sistem konseptual atran hukum dan putusan hukum, yang bagian intinya ditetapkan (dipositifkan) oleh para pengemban kewenangan hukum dalam suatu masyarakat tertentu. Perumusan aturan hukum disebut pembentukan hukum, sedangkan pengambilan keputusan hukum disebut penemuan hukum.
3. Teori Hukum dalam Arti Sempit.
Tentang kajian ini nampak belum begitu jelas, karena kajian (studinya) berada pada wilayah dogmatika hukum dan filsfat hukum. Filsafat hukum memang adalah meta-teori untuk teori hukum dan mengingat teori hukum adalah meta-teori untuk dogmatika hukum. Jadi pada dasarnya adalah antara teori yang lebih tinggi dan yang paling rendah pada intinya pengaruh satu sama lainnya.
4. Filsafat Hukum.
Filsafat hukum adalah induk dari semua disiplin yuridik, karena filsafat hukum membahas masalah-masalah yang paling fundamental yang timbul dalam hukum, juga saking fundamentalnya sehingga bagi manusia tidak terpecahkan karena masalahnya melampaui kemampuan berpikir manusia.
Bruggink memberikan ikhtisar filsafat hukum objeknya adalah landasan dan batas-batas kaedah hukum, tujuannya adalah teoretikal, perspektifnya internal, teori kebenarannya adalah teori pragmatik dan proposisinya yaitu informatif tetapi terutama normatif dan evaluatif.
BAGIAN EMPAT.
HUKUM DAN PARADIGMA.
A. Apakah Paradgma itu ?
Dalam bahasa Inggris “paradigm”, dari bahasa Yunani “paradeigma” , dari “para” (disamping, disebelah) dan “dekynai” (memperlihatkan ; yang berarti ; model contoh, arketipe, ideal). Menurut Oxfor English Dictionary “paradigm” atau paradigma adalah contoh atau pola. Akan tetapi didalam komunitas ilmiah paradigma dipahami sebagai sesuatu yang lebih konseptual dan signifikan, meskipun bukan sesuatu yang tabu untuk diperdebatkan.
Konsep paradigma yang diperkenalkan oleh Khun kemudian dipopulerkan oleh Robert Friedrichs dalam sosiologi. Konsep paradigma Khun lebih kepada sesuatu yang bersifat “metateoritis”. Chalmers sendiri menjelaskan tentang karakteristik paradigma, yang meliputi :
- Tersusun oleh hukum-hukum paradigma dimaksud dan asumsi-asumsi teoritis yang dinyatakan secara eksplisit.
- Mencakup cara-cara standar bagi penerapan hukum-hukum tersebut kedalam beragam situasi dan kondisi.
- Mempunyai instrumentasi dan teknik-teknik instrumental yang diperlakukan guna menjadikan hukum-hukum tersebut berjaya didunia nyata.
- Terdiri dari beberapa prinsip metafisika yang memandu segala karya dan karsa didalam lingkup paradigma dimaksud.
- Mengandung beberapa ketentuan metodologis.
B. Paradigma Dominan dalam Ilmu.
Dari sekian banyak paradigma dominant dalam ilmu, paling tidak dapat dijelaskan ada tiga paradigma yang dominan yaitu positivisme, interpretivisme, dan critical studies. Namun demikian mendampingi ketiga paradigma tersebut ada dua paradigma besar lainnya yaitu feminisme dan post modenisme.
C. Paradigma Ilmu Hukum.
Soetandyo Wignyosoebroto, menjelaskan tentang paradigma penting dalam hukum yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Paradigma Positivistik.
Aliran filsafat yang berkembang di Eropa Kontinental (khususnya Perancis) dengan beberapa eksponen terkenal diantaranya Henri Saint Simon dan August Comte.
Positivisme merupakan paham yang menganut agar setiap metodologi yang dipikirkan untuk menemukan kebenaran hendaklah memperlakukan realitas sebagai sesuatu yang eksis, sebagai sesuatu objek, yang harus dilepaskan dari sembarang macam pra-konsepsi metafisis yang subyektif sifatnya.
Disini hukum tidak lagi dikonsepsi sebagai atas moral meta yuridis yang abstrak tentang hakikat keadilan, melainkan ius yang telah mengalami positivisasi sebagai lege atau lex.
Paling tidak ada dua positivisme hukum sebagaimana dijelaskan Khuzaifah Dimyati, yaitu positivisme yuridis (bahwa hukum dipandang sebagai suatu gejala tersendiri yang perlu dioleh secara ilmiah) dan positivisme sosiologis (hukum ditanggapi terbuka bagi kehidupan masyarakat, yang harus diselidiki melalui metode-metode ilmiah).
2. Paradigma Pasca-Positivistik ; Realitas Dekonstruksi Melalui Interaksi.
Melepaskan diri dari karakteristik berpikir kaum posivistik, muncul pemikiran yang oleh Colin disebut kaum social contructivist. Meski kaum ini memiliki keleluasan dalam ragam kajiannya tetapi paling tidak ada delapan posisi argumentative sebagaimana dikatakan Soetandyo Wignyosoebroto, yaitu etnometodologi, relativisme budaya, konstruktivisme sosial Bergerian, relativitas linguistic, fenomenologi, simbolisme fakta sosial, paradigma konvensi, dan juga termasuk paradigma argumentative yang hermeneutic.
3. Paradigma Hermeneutik.
Kajian atau paradigma Hermeneutik atau yang sering disebut interpreatif mencoba membebaskan kajian-kajian hukum dari otorianisme para yuris positif yang elitis secara jelas dan tegas menolak paham universalisme dalam ilmu hukum, khususnya ilmu yang berseluk beluk dengan objek manusia berikut masyarakat, gantinya relativisme itu yang diakui. Kajian atau paradigma hermeneutik dalam ilmu hukum membuka kesempatan kepada para pengkaji hukum untuk tidak hanya berkutat demi kepentingan profesi yang ekslusif semata. Pendekatan ini dengan strategi metodologisnya menganjurkan to learn from people, mengajak para pengkaji hukum dari perspektif para pengguna atau pencari ekadiilan.
BAGIAN 5
: HUKUM SEBAGAI SISTEM
A. Teori Sistem Dalam Ilmu
Bagi kebanyakan pemikir, sistem terkadang digambarkan dalam 2 hal yaitu sebagai suatu wujud (entitas) yaitu sistem biasa dianggap sebagai suatu himpunan bagian yang saling berkaitan yang membentuk suatu keseluruhan yang rumit atau kompleks tetapi merupakan satu kesatuan, atau yang kedua sistem mempunyai makna metodologik yang dikenal dengan pengertian umum pendekatan sistem (System Approach) yang pada dasarnya merupakan penerapan metode ilmiah didalam memecahkan suatu masalah atau menerapkan kebiasaan berfikir atau beranggapan bahwa ada banyak sebab terjadinya sesuatu didalam memandang atau menghadapi saling keterkaitan yang berusaha memahami adanya kerumitan didalam banyak benda sehingga terhindar dari memandangnya sebagai sesuatu yang amat sederhana. Bila ditinjau kebelakang, dapat dilihat makna dari sistem itu sendiri yang diantaranya :
1. Sistem digunakan untuk menunjukkan suatu kesimpulan atau himpunan benda-benda yang disatukan atau dipadukan oleh suatu bentuk saling ketergantungan yang teratur.
2. Sistem digunakan untuk menyebut alat-alat atau organ tubuh secara keseluruhan yang secara khusus memberikan andil atau sumbangan terhadap berfungsinya fungsi tubuh tertentu yang rumit tetapi vital.
3. Sistem yang menunjukkan himpunan gagasan (ide) yang tersusun, terorganisir, suatu himpunan gagasan, prinsip, doktrin, hukum dan sebagainya yang membentuk satu kesatuan yang logik dan dikenal sebagai isi buah pikiran filsafat tertentu, agama atau bentuk pemerintahan tertentu.
Ciri-Ciri Sistem
Sistem memiliki ciri-ciri pokok yang luas dan bervariasi yang mana dijelaskan oleh beberapa ahli diantaranya sebagai berikut :
1. Sistem itu bersifat terbuka atau pada umumnya bersifat terbuka. Dikatakan terbuka jika berinteraksi dengan lingkungannya dan sebaliknya dikatakan tertutup jika mengisolasikan diri dari pengaruh apapun. (Menurut Elias M. Awad).
2. Sistem mempunyai tujuan sehingga perilaku kegiatannya mengarah pada tujuan tersebut/purposive behavioiur. (Menurut William A. Shrode & Dan Voich)
3. Setiap sistem mempunyai batas yang memisahkannya dari lingkungan, tetapi walau sistem mempunyai batas tetapi bersifat terbuka. (Menurut Tatang M. Amirin).
B. Teori Sistem Dalam Hukum
Asumsi umum mengenai sistem mengartikan kepada kita secara langsung bahwa jenis sistem hukum telah ditegaskan lebih dari ketegasan yang dibutuhkan oleh sistem jenis manapun juga. Dimana sangat penting mempertimbangkan pandangan umum mengenai sistem dasar yang terdapat pada definisi-definisi dan jenis-jenis ideal yang dikemukakan dalam teori sistem secara umum.
Dalam pelaksanaannya, para ahli hukum berharap dapat menemukan yang dimaksud dengan “sistematis”, yang mana diharapkan dapat menimbulkan sifat yang lazim dan bisa diciptakan bebas dari prasangka dan penyimpangan yang ditemukan pada beberapa perkembangan konsep yang berhubungan dengan suatu disiplin ilmu khusus.
Alasan penyelidikan terhadap sistem teori umum adalah untuk memberikan semacam fokus kesadaran kita akan berbagai macam teori sistem hukum dan kebanyakan dari konsepsi-konsepsi sistem yang ditemukan pada teori sistem umum memperlihatkan inti dari ciri-ciri lazim yang digunakan dunia. Dari banyaknya pendapat yang muncul, hampir kesemuanya mengacu kepada 2 hal yakni hubungan-hubungan tersebut harus membentuk jaringan dimana setiap elemen saling terhubung baik langsung atau tak langsung, dan kedua adalah jaringan tersebut haruslah membentuk suatu pola untuk menhasilkan struktur pada suatu sistem. Selain itu juga muncul pula teori para ahli mengenai sistem hukum ini, antara lain
1. H.L.A.Hart, dengan teorinya Primery Rules (kewajiban manusia untuk bertindak) dan Secondary Rules (aturan untuk menentukan suatu aturan lain yang sah)
2. Ronald Dworkin, dengan teorinya Content Theory (Pemahaman bahwa hukum yang meliputi prinsip-prinsip, politik, standar-standar dan aturan)
3. Anthony Allotts, dengan teorinya Communications System (hukum merupakan suatu komunikasi yang terikat antara manusia)
4. McCormick dan Weinberger, dengan teori mereka (Teori Kelembagaan dan Hukum dimana hukum merupakan suatu norma dasar).
BAGIAN 6
TEORI KEOS DALAM HUKUM
A. Adakah Teori Keos ?
Didalam teori Keos ini mencoba menerangkan secara lebih baik suatu tatanan akan selalu bergerak dinamis, berubah terus menerus dan sulit diprediksi yang intinya melihat dunia secara berbeda dan dari pandangan yang statis dan kaku yang menurut beberapa ahli diantaranya Edward Lorenz, Benoit Mandelbrot, James Gleick bahwa Teori Keos adalah sesuatu yang susah diprediksi dan ada dimana-mana.
B. Teori Keos Dalam Hukum
Teori Keos mulai dikenal didalam sistem hukum adalah pada akhr tahun 1980-an yang dikemukakan Charles Sampford dalam bukunya The Disorder of Law; A Critique of Legal Theory, yang berpendapat bahwa teori hukum tidak hanya muncul atau berasal dari suatu sistem yang sistematis tetapi dapat juga muncul dari suatu keadaan atau kondisi masyarakat yang mana masyarakat selalu menjalin hubungan yang tidak dapat diprediksi dan tidak sistematis (teori keos).
C. Mengapa Teori Sistem Gagal ?
Menurut Sampford, Teori sistem gagal dikarenakan bahwa masing-masing mencakup pembentukan sistem untuk menggabungkan prestasi dari banyak pemikiran dalam sistem itu, apakah untuk penciptaan peranan, muatan prinsip-prinsip atau fungsi dari lembaga-lembaga. Kebanyakan hanya untuk mengejar sasaran sehari-hari secara normal saja, tetapi hal ini tidak dapat mewakili cakupan aktivitas yang dihasilkan oleh pemikiran lain karena aktivitas tidak dapat dilambangkan sebagai sistematis walaupun banyak usaha untuk membuatnya jadi sistematik tetapi seperti yang dikatakan oleh Dewey, bahwa “bekerja atas fakta” baik dengan membuat sistem yang sesuai dengan fakta maupun dengan mengubah fakta hingga sesuai dengan sistem dan sebagaimana konsekuensi bahwa fakta itu sendiri tidak dipandang sebagai terorganisir dan sistematis.
D. Teori Keos Dari Jacques Derrida
Pandangan lain tentang Keos adalah menurut Derrida yaitu Dekonstruksi, pengertiannya adalah alternatif untuk menolak segala keterbatasan penafsiran ataupun bentuk kesimpulan yang baku. Dekonstruksi dapat juga dijadikan sebagai upaya membalik secara terus menerus hirarkis oposisi biner dengan mempertaruhkan bahasa sebagai medannya.
Derrida sebagai salah seorang pemikir post-strukturalis lebih mampu mengakomidasi dinamika, ketidakpastian, gejolak dan kegelisahan-kegelisanan yang mencirikan budaya Keos yang menurutnya kegelisahan merupakan akibat dari cara tertentu yang diimplikasikan dalam permainan sehingga dapat menciptakan kreatif tanda dan kode-kode yang tanpa batas dan tidak terbatas.
Dekonstruksi Derrida bagi Ilmu Hukum memberikan alternatif pemahaman teks, yang berbeda dari model pemahaman teks yang konvensional dan formal dalam hukum yang cendrung dianggap sesuatu yang sudah jadi yang mana gangguan kecil yang muncul dianggap sebagai perusak yang pada akhirnya tidak dapat memberikan jaminan kepastian teks, tetapi menurut Derrida bahwa ada dua cara penafsiran yaitu upaya untuk merekonstruksi makna atau kebenaran awal/orisinil dan secara eksplisit membuka pintu indeterminasi makna didalam sebuah permainan bebas sehingga pemikiran Derrida merupakan bentuk perlawanan terhadap model penafsiran teks yang sudah mapan, yang dalam ilmu hukum cenderung untuk ditolak, dianggap pasti dan sudah jadi.
BAGIAN 7
MENUJU PEMAHAMAN HUKUM POST – MODERNIS
A. Pesona Post – Modernis
Post – Modernis ini merupakan istilah yang kontroversial. Di salah satu pihak istilah ini kerap digunakan dengan cara sini dan berolok-olok, baik dibidang seni dan filsafat, yaitu dianggap sebagai sekedar mode intelektual yang dangkal dan kosong atau sekedar refleksi yang bersifat reaksioner belaka atas perubahan-perubahan sosial yang kini berlangsung, bahkan dalam kamus The Modern – Day Dictionary of Received Ideas merumuskan “Post Modernis adalah kata yang tidak punya arti.
Sedangkan Post Modernisme lebih mengedepankan pandangan bahwa berbagai lapangan dan spesialisasi ilmu merupakan strategi utama atau kesepakatan dimana realitas dapat dibagi, terutama sebagai upaya serius untuk mencapai kebenaran yang dilakukan oleh kelompok-kelompok sosial dalam mencari kekuasaan. Pandangan ini sekaligus menjelaskan sentralitas tesis Nietzsche kehendak untuk kuasa dalam epistimologis kontemporer dimana pencaharian kebenaran selalu diartikan membangun kekuasaan. Penekanannya terhadap sifat arbiter dari struktur argumen dan retorika bahasa tetap merupakan bagian yang penting sebagai senjata kritik dekonstruksi postmodernisme. Menurut Lyotard, postmodernisme lebih kepada sebuah gagasan untuk meruntuhkan atau menolak metanarasi.
B. Teori Hukum Postmodernis
Hukum dalam dunia Postmodernis merupakan wilayah yang memiliki pesona berbeda dengan pandangan modernitas, karena dalam dunia Postmodernis sebagaimana dijelaskan oleh salah seorang tokohnya yang paling berkibar Jean Baudrillard, wilayah ini merupakan suatu wilayah imajinasi, wajah simulacra yang beranak-pinak dan berekstase sedemikian rupa hingga mencapai dunia imajiner hyperrealnya sendiri. Seluruh realitas akan digenang oleh berlapis-lapis duplikasi simulacra sehingga tidak ada kemungkinan lagi untuk membuat semacam jarak reflektif, inilah salah satu bentuk paradoks dan hingar bingarnya Postmodernis. Indah namun absurd dan membingungkan.
Dapat dipastikan bahwa pengaruh Postmodernis secara fundamental hanya melintas sebagai suatu wacana kritis dan alternatif dalam tataran teoritis mengingat sulitnya aliran ini untuk dipahami secara utuh. Meski ilmu hukum sendiri bersifat terbuka terhadap berbagai serangan, termasuk aliran post-modernis namun gaungnya hanya berkisar diantara/terhadap dasar keilmuan, landasan totalisasi atau kelemahan-kelemahan lainnya.
Ini dapat dipahami karena perbedaan fundamental teori hukum modern dan post modernis. Secara umum kita dapat mengatakan bahwa teori (hukum) modern cenderung menjadi absolut, rasional dan menerima posibilitas penemuan kebenaran, namun sebaliknya dengan hal itu teori post modernis cenderung menjadi relatifistik dan terbuka kemungkinan irasionalitas karena kecenderungannya membuka fenomena model emosi, perasaan, intuisi, refleksi, spekulasi, pengalaman personal dan lain-lain.
C. Critical Legal Studies
Ada beberapa varian dalam arus pemikiran ini, pertama, mencoba mengintegrasikan dua paradigma yang bersaing yakni konflik dan konsensus (Roberto M. Unger). Kedua, pemikiran Marxis yang mewarisi kritik terhadap hukum liberal yang hanya dianggap melayani sistem kapitalis (David Kairys). Ketiga, metode ekletis yang membaurkan sekaligus perspektif strukturalis fenomenologis dan neo Marxis.
Gerakan studi hukum kritis meski hanya sebuah fenomena di Amerika, percaya bahwa logika dan struktur hukum muncul dari adanya power relationships dalan masyarakat. Kepentingan hukum hanyalah untuk mendukung kepentingan atau kelas dalam masyarakat yang membentuk hukum tersebut. Penganut aliran ini bermaksud membongkar atau menjungkirbalikkan struktur hierarkis dalam masyarakat yang tercipta karena adanya dominasi, dan usaha-usaha itu akan dapat dicapai dengan menggunakan hukum sebagai sarananya, dengan itu maka gerakan ini tidak lagi bertumpu pada konteks dimana hukum eksis dan melihat hubungan kausal antara doktrin dan teks dengan realitas.
1. Dekonstruksi Versi Critical Legal Studies
Dekonstruksi dalam hukum merupakan strategi pembalik untuk membantu mencoba melihat makna istilah yang tersembunyi yang kadang telah cenderung diistimewakan melalui sejarah. Selain itu Dekonstruksi juga mempunyai gagasan tentang “free play of the text” yang mana setiap teks yang disusun termasuk keputusan hukum atau doktrin hukum dibebankan ketika teks itu disusun dengan kata lain melalui dekonstruksi teks mempunyai kehidupan sendiri.
2. Critical Legal Studies dan Rekonstruksi
Ahli-ahli CLS telah berkonsentrasi pada fungsi-fungsi hukum yang fasilitatif, represif dan ideologi. Hubungan antara aturan hukum dan pemenuhan nilai-nilai sosial penting dalam kritik mereka tentang apa dan didalam proyeksi mereka dan akan seperti apa proyek mereka. Walaupun sebagian besar ahli CLS setuju bahwa bentuk hukum yang sekarang bersifat represif, ada ketidaksepakatan mengenai tujuan, ruang lingkup dan bentuk hukum yang diinginkan da;am masyarakat yang lebih humanistik. Bahka visi tentang masyarakat yang “baik” tidak jelas.
D. Feminis Juriprudence
Feminis Juriprudence mencoba secara fundamental menentang beberapa asumsi penting dalam teori hukum konvensional dan juga beberapa kebijaksanaan konvensional dalam penelitian hukum kritis.Kaum ini sangat dipengaruhi oleh pemikiran feminis dalam filsafat, psikoanalisis, semiotik, sejarah, antropologi, post modernisme, kritik sasra dan teori politik. Tetapi lebih jauh dan mendasar gerakan ini lebih melihat dan mengambil dari pengalaman-pengalaman yang dialami kaum wanita.
Paham ini memiliki keterkaitan dengan critical legal studies, dimana tahun 1985 pertemuan tahunan critical legal studies mempunyai tema Feminimisme dan hukum, tahun 1987 temanya adalah rasisme dan hukum kemudian tahun 1992 pada konferensi tahunan, keanggotaan CLS disusun dari beberapa sponsor (sponsor lain ahli-ahli teori tentang ras dan feminist)
1. Pergerakan Hak-Hak Wanita
Feminis jurisprudensi telah menempatkan dilema bagi aktivis garis depan dimana perempuan yang membawa tuntutan harus membuktikan tidak hanya “perbedaan statistik” tetapi juga wanita dan pria mempunyai “kepentingan yang sama”. Disatu sisi hukum mendukung pemberdayaan, mempunyai akses untuk melawan sejumlah penyalahgunaan dan pembatasan pada realisasi nilai-nilai sosial yang menghasilkan perubahan, disisi lain bekerja dalam kategori hukum seringkali memperkuat legitimasi alat-alat hukum, aturan-aturan hukum ideologi dan pada akhirnya aturan laki-laki.
Dengan kata lain pengakuan upaya dialektika mengharuskan suatu pendekatan yang lebih komprehensif untuk suatu jurisprudensi feminis dimana baik pengalaman konkrit wanita dan juga teori dalam hukum yang lebih komprehensif perlu diintegrasikan.
2. Metode Feminis dalam Hukum
Yang diperlukan dalam aliran ini adalah metode Legal Feminist yang menyebutkan tiga fokus utama yang penting, antara lain ; bertanya kepada perempuan, pemahaman praktis feminist dan yang ketiga adalah munculnya kesadaran.singkatnya metode ini lebih difokuskan baik pada dekonstruksi dan rekonstruksi.
E. Hyperrealitas dan Implikasinya Terhadap Teori Hukum
Hyperrealitas adalah suatu situasi dimana realitas telah digantikan oleh suatu yang tidak real yang melampaui citra aslinya, keaslian dan dunia kultural lenyap secara tiba-tiba (contohnya seperti “orang lebih percaya televisi daripada kejadian sebenarnya) sehingga realitas telah tersingkir dan tereduksi dari posisinya.
Didalam hukum, Hyperrealitas menyebabkan struktur hukum perlahan-lahan “diperkosa” dan dicabut atau dipreteli, hukum akan muncul atau memperlihatkan wujud yang abjek, yang muncul dalam bentuk keputusan yang ditandai dengan keserakahan dan muslihat birokrasi, turbulensi dan noise. Lebih ekstrimnya hukum adalah libido kekejaman, ekstasi kejahatan dan semangat kegilaan yang ditukangi oleh parasit hukum guna melakukan manuver-manuver yaitu membuat simulacra hukum dengan menciptakan huruf dan kalimat yang tersusun rapih dalam sebuah teks undang-undang dan sejenisnya.
BAGIAN 8
MENUJU PEMIKIRAN HUKUM PROGRESIF DI INDONESIA
A. Pendahuluan
Hukum Indonesia banyak catatan untuk dikaji, salah satunya adalah menurut Satjipto Rahardjo. Mendefinisikan hukum adalah sebagai sebuah tatanan yang utuh (holistik) selalu bergerak baik secara evolutif maupun revolusioner. Sifat pergerakan itu merupakan sesuatu yang tidak dapat dihilangkan atau ditiadakan, tetapi sebagai sesuatu yang eksis dan prinsipil. Hukum bukanlah sekedar logika semata tetapi merupakan ilmu sebenarnya yang harus selalu dimaknai sehingga selalu up to date.
Pemikiran progresif menurut Beliau maksudnya adalah semacam refleksi dari perjalanan intelektualnya. Hukum bukanlah sebagai sebuah produk yang selesai ketika diundangkan atau hukum tidak selesai ketika tertera menjadi kalimat yang rapih dan bagus, tetapi melalui proses pemaknaan yang tidak pernah berhenti maka hukum akan menampilkan jati dirinya yaitu sebagai sebuah “ilmu”.
B. Profesi dan Ilmu
Sejak lahirnya program pascasarjana dalam pendidikan hukum di Indonesia pada 1990-an, maka dikatakan sebagai revolusi, oleh karena sejak dibuka rechtshogeschool di zaman kolonial Belanda pada 1922-an, maka Indonesia hanya mengenal program profesi saja. Maka sesungguhnya revolusionerlah sifat atau kualitas perubahan pada pertengahan tahun 1980-an itu, mulai saat itu Indonesia tidak hanya mengenal pendidikan profesi, melainkan juga keilmuan, khususnya dalam bidang hukum.
Menurut Beliau ilmuan hukum diajak untuk menjelajah hukum secara luas dan mempunyai kewajiban untuk upaya pencarian kebenaran dan proses inilah sebenarnya yang disebut sebagai proses pemaknaan terhadap hukum, bahwa tugas ilmuan adalah mencerahkan masyarakat sehingga dunia pendidikan memberikan kontribusi dan tidak melakukan pemborosan.
C. Ilmu Hukum Yang Selalu Bergeser.
Pada dasarnya ilmu adalah sebagai sesuatu yang terus bergeser, bergerak, berubah dan mengalir, demikian pula dengan ilmu hukum. Perubahan itu tentu saja dimaknai secara bervariasi oleh setiap orang yang mencermatinya, namun hakekat utamanya jelas bahwa lahirnya teori kuantum adalah penjelasan paling logis bahwa ilmu senantiasa berada di tepi garis yang labil.
Menurut Satjipto Rahardjo, teori pada dasarnya sangat ditentukan oleh bagaimana orang atau sebuah komunitas memandang apa yang disebut hukum, artinya apa yang sedang terjadi atau perubahan apa yang tengah terjadi dimana komunitas itu hidup sangat berpengaruh terhadap cara pandangnya tentang hukum.
D. Kritik Terhadap Hukum Modern
Kritik terhadap hukum modern menurut Satjipto telah mengerangkeng kecerdasan berfikir kebanyakan ilmuan hukum di Indonesia. Sejak munculnya hukum modern seluruh tatanan sosial yang ada mengalami perubahan yang luar biasa dimana tidak terlepas dari munculnya degara modern yang bertujuan untuk menata kehidupan masyarakat dan pada saat yang sama kekuasaan negara menjadi sangat hegemonial sehingga seluruh yang ada dalam lingkup kekuasaan negara harus diberi label NEGARA, undang-undang negara, peradilan negara, polisi negara dan seterusnya. Bagi hukum, ini merupakan puncak sebuah perkembangan yang ujungnya berakhir pada dogmatisme hukum, liberalisme, kapitalisme, formalisme dan kodifikasi.
Uraian diatas adalah sketsa singkat pemikiran seorang yang selalu berada dijalan ilmu, upaya dan semangat yang dikembangkan dengan terus berusaha mencermati perubahan yang terjadi. Gagasan Beliau ini tidak saja memperkaya pengetahuan hukum tetapi lebih dari itu memberikan sebuah keteladanan bahwa kewajiban bagi seorang ilmuan adalah selalu bersikap rendah hati dan terbuka serta memiliki semangat untuk senantiasan berada pada jalur pencaharian, pembebasan dan pencerahan dan ini semua adalah hakekat dari apa yang disebut dengan PEMIKIRAN HUKUM PROGRESIF.
BAGIAN 9
MEMAHAMI PERSOALAN KITA
A.Pendahuluan
Sulit untuk menguraikan penyebab utama dari seluruh persoalan yang menimpa hukum di Indonesia, tidak saja bersangkut-paut dengan masalah substansial (produk hukum yang ketinggalan zaman), lebih dari itu penegakan dan komitmen moral yang lemah telah ikut menyebabkan banyaknya persoalan yang muncul.
Tetapi, terlepas dari semuanya, kita harus menyadari bahwa persoalan yang terjadi saat ini bersifat akumulatif dan bervariasi, masalah tidak bergerak linier tetapi berputar-putar sehingga sulit mencari akar permasalahannya, saling terkait, tapi itulah sebuah konsekuensi yang harus ditanggung dari kondisi kehidupan hukum yang kumuh.
B Sebuah Alternatif
Proses degradasinya hukum kedalam situasi yang paling ekstrim dari apa yang disebut dengan kehancuran atau kekacauan merupakan titik berangkat untuk menata, memperbaiki dan membangun kembali puing-puing hukum yang hancur, karena dari kondisi ini kita dapat menyusun asumsi-asumsi, menelaah kembali serta menyusun prioritas kebutuhan yang diperlukan untuk kepentingan pembangunan sehingga dengan jelas dapat ditentukan misi apa yang hendak dilakukan dalam pembangunan hukum kedepan, hukum seperti apa yang didambakan.
Menurut Hoebel ada empat fungsi dasar hukum, yaitu :
1. menetapkan hubungan antara anggota masyarakat dengan menunjukkan jenis-jenis tingkah laku apa yang diperkanankan dan apa pula yang dilarang.
2. menentukan pembagian kekuasaan dan merinci siapa-siapa saja yang boleh secara sah menentukan paksaan serta siapa yang harus mentaatinya dan sekaligus memilihkan sanksi-sanksi yang efektif
3. menyelesaikan sengketa
4. memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi-kondisi kehidupan yang berubah dengan cara merumuskan kembali hubungan antar para anggota masyarakat.
C. Harmoni Pembangunan Hukum
Kita telah terlanjur terbiasa untuk memandang hukum sebagai suatu yang bersifat represif dan memandang konstitusi hanya sebagai wadah perjanjian persetujuan belaka sehingga kita mengabaikan kekuatan besar yang sebenarnya terkandung didalam konstitusi dan didalam setiap sistem hukum manapun yaitu kekuatan yang mampu memaksa hukum agar dapat diterima dan lestari hidup.
Agar sistem hukum dapat berjalan baik, ada empat gagasan menurut Parsons :
1. Masalah legitimasi (landasan bagi pentaatan kepada aturan).
2. Masalah interpretasi (penetapan hak dan kewajiban subjek hukum, melalui proses penerapan aturan tertentu).
3. Masalah sanksi (sanksi apa, bagaimana penerapannya dan siapa yang menerapkannya).
4. Masalah Yuridiksi (Penetapan garis kewenangan yang kuasa menegakkan norma hukum dan golongan apa yang hendak diatur oleh perangkat norma itu).
Namun harus dipahami bahwa sistem hukum akan berkaitan dengan sistem politik (khususnya mengenai yuridiksi) oleh karena itu meski secara analitis dapat dipisahkan, hal ini berkaitan dengan diletakkannya peradilan sebagai posisi sentral di dalam tertib hukum sedangkan perumusan kebijakan melalui badan legislatif sebagai inti kekuasaan politik.
Apabila berbicara mengenai proses yang tertuang dalam UUD 1945 yang terdiri dari beberapa alenia, maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa yang terkandung didalam 4 alenia pembukaan tersebut adalah :
1. Pembukaan alenia pertama, secara substansial mengandung pokok pri keadilan, konsep pemikiran yang mengarah kepada kesempurnaan dalam menjalankan hukum didalam kehidupan.
2. Pembukaan alenia kedua, adil dan makmur, merupakan implementasi dari tujuan hukum yang pada dasarnya yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
3. Pembukaan alenia ketiga, mengatur mengenai hubungan manusia denganTuhan atau penciptanya yang telah mengatur tatanan di dunia ini.
4. Pembukaan alenia keempat, mengenai lima sila dari Pancasila yang merupakan cerminan dari nilai-nilai bangsa yang diwariskan turun-temurun dan abstrak yang Pancasila merupakan kesatuan sistem yang berkaitan erat tidak dapat dipisahkan.
Itulah hakikat utama dari pemahaman dan pemaknaan holistik. Secara keilmuan pemahaman ini akan memberikan warna yang berbeda tentang apa yang kita pahami dan apa yang akan kita lakukan. Dan tidak semata-mata hanya berbicara tentang persoalan hukum negara tetapi lebih jauh memahami konteks yang realistis dari upaya pembangunan hukum yang lebih terarah
Langganan:
Postingan (Atom)