Rabu, 18 April 2012

Perlawanan Kreatif




Saat ini kita tak bisa melakukan perubahan apapun. Sistem politik yang sebenarnya kacau sudah terlanjur mapan. Sementara tak ada satupun pemimpin politik yang berani menggugat hal tersebut. Walhasil, energi bangsa terkuras untuk hal-hal sepele, hukum dijadikan permainan politik, masyarakat semakin bersikap emosional dan tak taat hukum, pemilih semakin pragmatis, dsb. Namun, jika kita diam itu juga persoalan.
Oleh karena itu kita perlu melakukan perlawanan. Perlawanan yang cerdas, perlawanan yang edukatif, perlawanan yang simpatik. Perlawanan seperti itu kita sebut sebagai perlawanan kreatif.
Perlawanan Kreatif adalah perlawanan lewat ide,karya dan bicara. Perlawanan Kreatif adalah perlawanan untuk mengantitesa standar etis dalam membangun bangsa. Perlawanan Kreatif adalah perlawanan untuk melawan ketidakberdayaan kita semua untuk menempuh segala cara yg dibenarkan demi tercapainya tujuan.Perlawanan Kreatif adalah perlawanan melalui cara berbagi dan saling mengedukasi.
Dikampus ini kita akan saling berbagi bagaimana melakukan perlawanan secara kreatif. Dimulai dari memahami persoalan, menata diri, hingga melakukan gerakan-gerakan perlawanan sepele sesuai dengan kemampuan kita.

7 Kiat Menjadi Pemimpin Yang Baik

1. Pemimpin mampu memimpin dirinya sendiri.

Memberi instruksi adalah sama mudahnya seperti Anda membagikan kartu nama. Tapi seorang pemimpin sejati harus mengetahui bagaimana caranya memimpin dirinya sendiri. Tidak hanya memberikan contoh baik kepada karyawannya, tetapi ikut berperan serta, bekerja, atau terlibat dalam seluruh pekerjaan. Adalah penting bagi seorang pemimpin memiliki kemampuan memfokuskan dan memotivasi dirinya sendiri seperti dia menganjurkan pada seluruh bawahannya untuk memiliki motivasi.



2. Jangan jadikan kerajaan.

Pemimpin yang bijaksana berarti (seakan-akan) Anda telah mempunyai bakat untuk menduduki posisi tersebut. Tapi ingat, jangan ciptakan sebuah kerajaan. Pemimpin yang secara kebetulan jadi bos, sering juga secara kebetulan membentuk suatu sistem aturan yang tidak perlu dan terlalu mengekang. Aturan bagi karyawan memang perlu, tapi tak perlu berlebihan. Buatlah yang perlu-perlu saja. Memang penting untuk memengaruhi orang-orang dengan siapa Anda bekerja. Tapi ingat, jangan memandang kedudukan Anda sebagai suatu hierarki.



3. Selalu terbuka mencari bentuk baru.

Salah satu kunci keberhasilan dari menjalankan bisnis adalah mengulang-ulang sesuatu yang terbukti berhasil. Masalahnya, seorang pemimpin yang secara kebetulan jadi pemimpin, cenderung terus saja mengulang metode tadi dan tak berani melakukan terobosan baru. Sebaliknya, pemimpin sejati mengakui keberhasilannya tetapi juga

menyadari bahwa selalu ada jalan lain untuk membuat sesuatu lebih baik lagi.



4. Kepribadian kuat & tanggung jawab.

Memang benar Anda yang memegang kekuasaan. Tapi itu tak berarti Anda boleh melakukan apa saja tanpa memikirkan tanggung jawabnya. Jangan hanya menuntut bawahan untuk menyelesaikan tugas dengan baik, tapi Anda pun harus memberi contoh yang

baik. Jangan lupa, Anda adalah panutan mereka.



5. Menuntaskan pekerjaan.

Banyak pemimpin berkata, “permainannya” telah selesai. Padahal, seorang pemimpin sejati, tidak akan pernah merasa selesai bekerja. Tiap hari pasti ada masalah baru yang harus segera dituntaskan. Entah komplain dari klien atau bawahan yang membuat ulah. Jadi, jangan pernah bosan membuat suatu tujuan yang pragmatik dengan ukuran yang dapat dihitung kapan harus dimulai dan berakhir. Kemampuan untuk menyelesaikan sesuatu merupakan tantangan.



6. Beri penghargaan selayaknya.

Pemimpin sejati harus mempunyai tangan yang kuat sepertisi Popeye setiap kali habis makan bayam. Prestasi yang baik menuntut timbal baik yang riil. Pemimpin yang mempunyai mata jauh ke depan sangat dikagumi dan dihargai, tetapi haruslah dengan sesuatu tindakan yang nyata pula, misalnya memberi promosi, bonus, dan bentuk penghargaan yang nyata atas prestasi karyawan. Hal ini akan membuat karyawan terus termotivasi bekerja dengan baik dan bersikap loyal terhadap perusahaan.



7. Tak berhenti belajar.

Jauh sebelum para eksekutif ber-pendapat bahwa keahlian memimpin berasal dari semacam anugerah yang menakjubkan, tetap saja seorang pemimpin yang dapat dipercaya juga berarti harus terus dan banyak belajar. Bacalah buku-buku mengenai menjadi pemimpin yang efektif, ikutilah seminar-seminar, dan ambil contoh-contoh dari teman-teman yang telah berhasil. Hal ini bisa merupakan suatu pelajaran yang panjang, tetapi yang didapat akan berlipat ganda, dan tidak ternilai harganya.

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA

LATAR BELAKANG

Sejarah dan perkembangan politik hukum di Indonesia dimulai pada saat diproklamirkannya kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh sang proklamator Ir. Soekarano dan Muh. Hatta. Dari kemerdekaan itulah mulai dijalankannya suatu roda pemerintahan dengan menciptakan hukum –hukum yang baru yang terlepas dari hukum-hukum para penjajah yang selama hampir 3,5 abad menjajah negeri ini.
Hukum  dalam pengertiannya sebagai kaidah-kaidah yang berlaku tidaklah lahir begitu saja akan tetapi memerlukan suatu proses pembentukkan hukum, hukum itu adalah suatu produk politik yang berasal dari kristalisasi kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi serta bersaing. Karena hukum berasal dari suatu proses polotik didalamnya maka demi menjaga kerangka cita hukum ( rechtside ) perlu adanya suatu acuan yakni Politik Hukum.Pengertian politik hukum sebagai ilmu studi ( ilmu politik hukum ) adalah studi tentang kebijakan hukum dan latar belakang poltik dan lingkungan yang nantinya mempengaruhi lahirnya hukum itu sendiri. Kebijaksanaan  disini tentang menentukan bagian aspek-aspek mana yang diperlukan dalam pembentukan hukum.
Pembentukan hukum dalam suatu sistem hukum sangat ditentukan oleh konsep hukum yang dianut oleh suatu masyarakat hukum, juga oleh kualitas pembentuknya. Proses ini berbeda pada setiap kelas masyarakat. Dalam masyarakat sederhana, pembentukanya dapat berlangsung sebagai proses penerimaan terhadap kebiasaan-kebiasaan hukum atau sebagai proses pembentukan atau pengukuhan kebiasaan yang secara langsung melibatkan kesatuan-kesatuan hukum dalam masyarakat itu. Dalam masyarakat Eropa Kontinental pembentukan hukum dilakukan oleh badan legeslatif. Sedangkan dalam masyarakat common law (Anglo saxion) kewenangan terpusat pada hakim.
Negara Indonesia sebagai Negara hukum, konsep hukumnya mengikuti Eropa Kontinental, dimana pembentukan hukumnya dilakukan oleh badan legislative (DPR). Landasan Juridis pemberian kewenangan kekuasaan pembentukan undang-undang kepada badan legislative didasarkan pada pertama, Pasal 20 UUD Negara RI Tahun 1945 ayat 1: “DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Ayat 2 : “setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama” ayat 5 : “Dalam hal rancangan undang­undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang­undang tersebut disetujui rancangan undang­undang tersebut sah menjadi undang­undang dan wajib diundangkan”. adalah UU No. 10 tahun 2004 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan sebagi landasan  yuridis kedua. Kewenangan DPR dalam pembentukan undang-undang diatur dalam BAB IV tentang “perencanaan penyusunan undang-undang” dan BAB V tentang “pembentukan peraturan perundang-undangan”.
Kembali pada sejarah politik hukum di Indonesia dari awal kemerdekaan hingga sampai saat ini yang mengalami beberapa periode serta era kepemimpinan yang berkuasa didalamnya ternyata telah terjadi tolak tarik atau dinamika antara konfigurasi politik otoriter (nondemokeratis). Demokerasi dan Otoriterisme muncul secara bergantian dengan kecenderungan linier disetiap periode pada konfigurasii otoriter. Sejalan dengan hal itu, perkembangan karakter produk hukum memperlihatkan keterpengaruhannya dengan terjadi tolak tarik antara produk hukum yang berkarakter konservatif dengan kecenderungan linier yang sama.
Tolak tarik karakter hukum menunjukan bahwa karakter produk hukum senantiasa berkembang seirama dengan perkembangan konfigurasi politik. Meskipun kepastianya bervariasi, konfigurasi politik yang demokeratis senantiasa diikuti munculnya produk hukum yang responsive/otonom, sedang konfigurasi politik yang otoriter senantiasa disertai oleh munculnya hukum yang berkarakter konserfatif/ortodoks.
Dari latar belakang itulah perlunya suatu kajian terhadap perkembangan dan sejarah poltik hukum di Indonesia.







PEMBAHASAN

ERA ORDE  LAMA

Saat diproklamirkannya kemerdekaan dimulailah tatanan hidup berbangsa dan bernegara Republik Indonesia. Seperti halnya suatu bangunan  baru yang pertama dibangun adalah pondamen yang kuat begitu pula dalam bernegara diperlukan konsep-konsep dasar bernegara dan berbangsa yang menunjukan bahwa bangsa ini memiliki suatu ideolog i yang memberikan pandangan dalam bernegara serta memberikan ciri tersendiri dari bangsa- bangsa lainnya.
Pada masa yang dipimpin oleh soekarno ini memang dasar-dasar berbangsa dan bernegara yang dibangun memiliki nilai yang sangat tinggi yang dapat menggabungkan kemajemukan bangsa ini seperti Pancasila yang didalammya melambangkan berbagai kekuatan yang terikat menjadi satu dengan semboyan negara bhineka tunggal ika. Serta merumuskan suatu undang-undang dasar 1945 yang dipakai sebagi kaedah pokok dalam perundang-undangan di indonesia dan dalam pembukaannya yang mencerminkan secra tegas sikap bangsa Indonesia baik didalam maupun diluar negeri.
Dalam perjalanan sejarahnya bangsa Indonesia mengalami berbagai perubahan asas, paham, ideologi dan doktrin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan melalui berbagai hambatan dan ancaman yang membahayakan perjuangan bangsa indonesia dalam mempertahankan serta mengisi kemerdekaan. Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya pembubaran konstituante, diundangkan dengan resmi dalam Lembaran Negara tahun 1959 No. 75, Berita Negara 1959 No. 69 berintikan penetapan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, dan pembentukan MPRS dan DPAS. Sistem ini yang mengungkapkan struktur, fungsi dan mekanisme, yang dilaksanakan ini berdasarkan pada sistem “Trial and Error” yang perwujudannya senantiasa dipengaruhi bahkan diwarnai oleh berbagai paham politik yang ada serta disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang cepat berkembang. Sistem “Trial and Error” telah membuahkan sistem multi ideologi dan multi partai politik yang pada akhirnya melahirkan multi mayoritas, keadaan ini terus berlangsung hingga pecahnya pemberontakan DI/TII yang berhaluan theokratisme Islam fundamental (1952-1962) dan kemudian Pemilu 1955 melahirkan empat partai besar yaitu PNI, NU, Masyumi dan PKI yang secara perlahan terjadi pergeseran politik ke sistem catur mayoritas
Wujud berbagai hambatan adalah disintegrasi dan instabilisasi nasional sejak periode orde lama yang berpuncak pada pemberontakan PKI 30 September 1945 sampai lahirlah Supersemar sebagai titik balik lahirnya tonggak pemerintahan era Orde Baru yang merupakan koreksi total terhadap budaya dan sistem politik Orde Lama dimana masih terlihat kentalnya mekanisme, fungsi dan struktur politik yang tradisional berlandaskan ideoligi sosialisme komunisme.

ERA ORDE BARU

Setelah lahirnya supersemar era kepemerintahan kini berada penuh ditangan Soeharto setelah Orde Baru dikukuhkan dalam sebuah sidang MPRS yang berlangsung pada Juni-Juli 1966. Harapan pun banyak dimunculkan dari sejak orde baru berkuasa mulai dari konsistensinya menumpas pemberotakan PKI hingga meningkatkan taraf hidup bangsa dengan Program pembangunan ( yang dikenal PELITA ).
Pada masa Orde Baru pula pemerintahan menekankan stabilitas nasional dalam program politiknya dan untuk mencapai stabilitas nasional terlebih dahulu diawali dengan apa yang disebut dengan konsensus nasional. Ada dua macam konsensus nasional, yaitu :

1. Pertama berwujud kebulatan tekad pemerintah dan masyarakat untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Konsensus pertama ini disebut juga dengan konsensus utama.
2. Sedangkan konsensus kedua adalah konsensus mengenai cara-cara melaksanakan konsensus utama. Artinya, konsensus kedua lahir sebagai lanjutan dari konsensus utama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Konsensus kedua lahir antara pemerintah dan partai-partai politik dan masyarakat.

Pada awal kehadirannya, orde baru memulai langkah pemeritahannya dengan langgam libertarian, lalu sistem liberal bergeser lagi ke sistem otoriter. Seperti telah dikemukakan, obsesi orde baru sejak awal adalah membangun stabilitas nasinal dalam rangka melindungi kelancaran pembangunan ekonomi
Hal pertama yang dapat terlihat guna menjalankan kekuasaan adalah dengan menambahkan kekuatan TNI dan Polri didalam berbagi bidang kehidupan berbangsa dan bernegara dengan cara memasukkan kedua pilar ini ke dalam keanggotaan MPR/DPR. Tampilnya militer di pentas poitik bukan untuk pertama kali, sebab sebelum itu militer sudah teribat dalam politik praktis sejalan dengan kegiatan ekonomi menyusul dengan diluncurkannya konsep dwifungsi ABRI.
Lalu dengan menguatkan salah satu parpol, Kericuhan dalam pembahasan RUU-RUU yang mengantarkan penundaan pemilu (yang seharusnya diselenggarakan tahun 1968) itu disertai dengan Emaskulasi yang sistematis terhadap partai-partai kuat yang akan bertarung dalam pemilu. Pengebirian ini sejalan dengan Sikap ABRI yang menyetujui peyelenggaraan pemilu, tetapi dengan jaminan bahwa “kekuatan orde baru harus menang”. Karena itu, disamping menggarap UU pemilu yang dapat memberikan jaminan atas dominasi kekuatan pemerintah, maa partai-partai yang diperhitungkan mendapat dukungan dari pemilih mulai dilemahkan. Menghadapi pemilu 1971, selain mernggarap UU pemilu dan melakukan emaskulasi terhadap partai-partai besar, pemerintah juga membangu partai sendiri, yaitu Golongan karya (Golkar). Sejak awal orde baru golkar  sudah didesain untuk menjadi partai pemerintah yang diproyeksikan menjadi tangan sipil angkatan darat dalam pemilu.sekretariat bersama (Sekber) golkar adalah tangan sipil angkatan darat yang dulu berhasil secara efektif mengimbangi (kemudian menghancurkan (PKI).
Selain itu untuk menguatkan keotoriteranya pada massa ini sistem berubah drastis menjadi non demoratik dengan berbagi hal misalnya pembatsan pemberitaan,kebebasan perss yang tertekan,dan arogansi pihak-pihak pemerintahan yang memegang kekuasaan.

ERA SETELAH REFORMASI

Bermula dari krisis ekonomi nasional yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang melumpuhkan segala sendi kehidupan mulailah muncul ketidak kepercayaan terhadap pemerintahan orde baru dibawah kepemimpinan Soeharto. Ketidak percayaan ini mulai memunculkan keinginan suatu perubahan yang menyeluruh sehingga mulailah dielu-elukan suatu yang dinamakan reformasi. Adapun tokoh-tokoh reformasi yang menjadi pelopor gerakan ini diantaranya Amien Rais,Adnan Buyung Nasution,Andi Alfian Malaranggeng dan tokoh-tokoh lainnya yang didukung oleh gerakan besar-besaran mahasisiwa seluruh Indonesia serta berbagai lapisan masyarakat. Gerakan ini berhasil menumbangkan orde baru dan rezim kepemimpinan Soeharto.

Era kepemimpinan Habbie
Pengangkatan BJ. Habibie dalam Sidang Istimewa MPR yang mengukuhkan Habibie sebagai Presiden, ditentang oleh gelombang demonstrasi dari puluhan ribu mahasiswa dan rakyat di Jakarta dan di kota-kota lain. Gelombang demonstrasi ini memuncak dalam peristiwa Tragedi Semanggi, yang menewaskan 18 orang.Masa pemerintahan Habibie ditandai dengan dimulainya kerjasama dengan Dana Moneter Internasional untuk membantu dalam proses pemulihan ekonomi. Selain itu, Habibie juga melonggarkan pengawasan terhadap media massa dan kebebasan berekspresi. Kejadian penting dalam masa pemerintahan Habibie adalah keputusannya untuk mengizinkan Timor Timur untuk mengadakan referendum yang berakhir dengan berpisahnya wilayah tersebut dari Indonesia pada Oktober 1999. Keputusan tersebut terbukti tidak populer di mata masyarakat sehingga hingga kini pun masa pemerintahan Habibie sering dianggap sebagai salah satu masa kelam dalam sejarah Indonesia.

Era kepemimpinan Gus Dur
Abdurrahman Wahid atau dikenal dengan Gus dur memenangkan pemilihan presiden tahun 1999 yang pada saat itu masih dipilih oleh MPR walaupun sebenarnya partai pemenang pemilu adalah partai Megawati Soekarno Putri yakni PDIP. PDIP berhasil meraih 35 % suara  namun adanya politik poros tengah yang digagas oleh Amien Rais berhasil memenangkan Gus Dur dan pada saat itu juga megwati dipilih oleh Gus Dur sendiri sebagai wakil presiden. Masa pemerintahan Abdurrahman Wahid diwarnai dengan gerakan-gerakan separatisme yang makin berkembang di Aceh, Maluku dan Papua. Selain itu, banyak kebijakan Abdurrahman Wahid yang ditentang oleh MPR/DPR. Serta kandasnya kasus korupsi yang melibatkan rezim Soeharto serta masalah yang lebih modern yakni adanya serang teroris dikedubes luar negeri. Pada 29 Januari 2001, ribuan demonstran berkumpul di Gedung MPR dan meminta Gus Dur untuk mengundurkan diri dengan tuduhan korupsi dan ketidak kompetenan. Di bawah tekanan yang besar, Abdurrahman Wahid lalu mengumumkan pemindahan kekuasaan kepada wakil presiden Megawati Soekarnoputri.

Era kepemimpinan Megawati Soekarno Putri
Melalui Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001, Megawati secara resmi diumumkan menjadi Presiden Indonesia ke-5.Meski ekonomi Indonesia mengalami banyak perbaikan, seperti nilai mata tukar rupiah yang lebih stabil, namun Indonesia pada masa pemerintahannya tetap tidak menunjukkan perubahan yang berarti dalam bidang-bidang lain. Megawati yang merupakan anak dari Presiden terdahulu yakni Soeharto pada awalnya diharapkan dapat memberikan perubahan namun seirng sikapnya yang dingin dan jarang memberikan suatu paparan tentang politiknya dianggap lembek oleh masyarakat. Dan serangan teroris semakin  sering terjadi pada masa pemerintahan ini.
Namun satu hal yang sangat berarti pada masa pemerintahan ini adalah keberanian megawati untuk menyetujui pemilihan Presidan Republik Indonesia secra langsung oleh rakyat. Pemilihan langsung dilaksanakan pada pemilu tahun 2004 dan Susilo Bambang Yudhuyono keluar sebagi pemenangnya.

Era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono
Setelah memenangkan pemilu secara langsung SBY tampil sebagai presiden pertama dalam pemilihan yang dilakukan secara langsung. Pada awal kepemimpinanya SBY memprioritaskan pada pengentasan korupsi yang semakin marak diIndonesia dengan berbagi gebrakannya salah satunya adalah dengan mendirikan lembaga super body untuk memberantas korupsi yakni KPK. Dalam masa jabatannya yang pertama SBY berhasil mencapai beberapa kemajuan diantaranya semakin kondusifnya ekonomi nasional. Dengan keberhasilan ini pula ia kembali terpilih menjadi presiden pada pemilu ditahun 2009 dengan wakil presiden yang berbeda bila pada masa pertamanya Jusuf  Kalla merupakan seorang bersal dari parpol namun kini bersama Boediono yang seorang profesional eonomi. Dimasa pemerintahanya yang kedua ini dan masih berjalan hingga kini mulai terlihat beberapa kelemahan misalnya kurang sigapnya menaggapi beberapa isu sampai isu-isu tersebut menjadi hangat bahkan membinggungkan, lalu dari pemberantasan korupsi sendiri menimbulkan banyak tanda tanya sampai sekarang mulai dari kasus pimpinan KPK, Mafia hukum, serta politisasi diberbagai bidang yang sebenarnya tidak memerlukan suatu sentuhan politik yang berlebihan guna pencitaraan.

ARGUMENT
  1. Era orde lama, apa yang dicapai para pendiri bangsa ini pada orde lama sebenarnya menjadi suatu kebanggaan bagi Indonesia sampai sekarang, hanya saja adanya keinginan yang begitu kuat dari para pendiri bangsa tersebut membaw kediktatoran untuk menjalanakan politik didalam pemerintahannya membawa boomerang bagi dirinya sendiri kelemahan inilah yang dapat diambil kesempatan oleh rezim orde baru untuk menggulingkan pemerintahan. Selain itu poltik nasional pada saat itu juga masih dipengaruhi besar oleh isu politik duni seusai perang dumni kedua adanya ketakutan tumbuhnya kembali paham-paham komunis bagi negara barat juga membawa dampak baik itu yang dilakukan secra langsung maupun tidak lansung. Secara lebih spesifik lagi disini saya mencurigai adanya dorongan dari negara barat untuk menggulingkan rezim soekarno. 
  2. Era orde baru, rezim Soeharto pada masa ini berlangsung sangat lama bahkan sangat tidak sehat karena seseorang yang sudah berkuasa terlalu lama cenderung merasa memilki sepenuhnya dan tidak mengetahui yang sebenarnya bahwa ia menjalankan politik demi kepentingan rakyat. Terlihat dari bebabagai aturan hukum yang dibuat adanya kesan yang sangat kuat untuk mempertahankan kekuasaannya tanpa tersentuh oleh siapapun. Namun ada satu hal yang dilupakan oleh soeharto yakni masih ada mahasiswa yang siap melakukan perubahan sebagai agen of change.
  3. Era setelah reformasi, pada era ini terlihat arah politik bangsa yang terjadi adalah kembali mencari dan menemukan jati dirinya yang setelah sekian lama hilang pada saat era orde baru. Ini terlihat dari gerakan-gerakan yang mengarah pada kebebasan namun yang terbatas serta mengexpresikan diri. Adanya suatu sistem hukum yang lebih transparan serta meningkatnya peran masyarakat baik sebagai pembuat,pelaku, dan pelaksana hukum atau lebih dikenal dengan demokrasi. Namun saya garis bawahi melihat perkembangan arah politik yang mengutamakan rakyat, banyak dari pelaku politik yang dengan segala kemampuan dan kekuasaanya namun belum tentu memiliki tujuan yang baik mencoba mengambil kesempatan ini. Jadi masyarakat haruslah jeli melihat man yang benar-benar bekerja demi negara.

SEJARAH LAHIRNYA KONSTITUSI DI INDONESIA

Sebagai Negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan undang-undang dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangaat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.

Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancing sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengan dokuritsu zyunbi tyoosakai yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945.

Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.

<!-- google_ad_client = "ca-pub-8885998151699466"; /* InPosting */ google_ad_slot = "7959717004"; google_language = "en"; google_ad_width = 336; google_ad_height = 280; //-->

Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba. Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada yaitu adanya:
  • Rakyat, yaitu bangsa Indonesia
  • Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga ke merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil;
  • Kedaulatan yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia; Pemerintah yaitu sejak terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara;
Tujuan Negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila; dan Bentuk Negara yaitu Negara kesatuan.

1.2 PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi (constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

1.3 FUNGSI KONSTITUSI
Fungsi Konstitusi dapat di jabarkan seabagai berikut:
  1. menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme;
  2. memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah;
  3. sebagai instrumnen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara;
  4. dan sebagai ukumen nasional dan alat untuk membentuk system politik dan system hukum negaranya

1.4 SIFAT KONSTITUSI
  1. Formil dan materiil; Formil berarti tertulis. Materiil dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara. (sama dengan konstitusi dalam arti relatif).
  2. Flexibel dan rigid, Kalau rigid berarti kaku suliot untuk mengadakan perubahan sebagaimana disebutkan oleh KC Wheare Menurut James Bryce, ciri flexibel :
  3. Elastis;
  4. Diumumkan dan diubah sama dengan undang-undang;
  5. Tertulis dan tidak tertulis


1.5 TUJUAN KONSTITUSI
Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

Selasa, 17 April 2012

Tugas Hukum Adminitrasi Negara "penyalahangunaan DPR & SBY terhadap undang undang"

Tugas Hukum Adminitrasi Negara


Oleh :

Junio Kurnia Suryadi Sudirja
EAA 111 0033


Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya













Pelanggaran Undang-undang yang Dilakukan oleh Ketua DPR RI, Marzuki Alie 
Berawal dari Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) yang “mengerjai” Wa Ode Nurhayati (WON) yang kini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah 2011.
Scenario yang dilakukan adalah dengan membentuk opini seolah-olah WON adalah maling tunggal. Semua elit DPR kompak mengecam WON habis-habisan. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein kemudian diminta untuk memberikan laporan rekening WON oleh Nudriman Munir, Yunus Husein sempat menolak karena tidak ada pengajuan secara resmi.
Nudirman Munir kemudian menghubungi Ketua DPRRI Marzuki Ali untuk buatkan surat permohonan laporan rekening WON ke Yunus Husein. Anehnya, Marzuki Ali langsung menandatangani surat tertanggal 18 Agustus 2011 No: PW01/666A/DPR RI/VIII/2011. Maka terjadilah peristiwa lucu dalam sejarah. DPRRI minta PPATK beri informasi rekening mafia banggar tapi hanya khusus punya WON.
Sebenarnya ini agak janggal dan terasa tak adil. Sebab ada beberapa nama anggota Banggar yang disebut-sebut terlibat dalam berbagai kasus suap, justru tak pernah diusulkan kepada PPATK untuk diusut rekeningnya. Laporan yang dikirim PPATK atas permintaan Badan Kehormatan (BK) DPRRI tersebut tidak lebih merupakan upaya untuk menyudutkan WON yang berani mengungkap kejahatan anggaran yang dilakukan oleh pimpinan DPRRI.
Selain itu, pengungkapan data PPATK hanya boleh dilakukan untuk membantu proses penyidikan ketika yang bersangkutan menjadi tersangka atau saksi. Saat itu, WON belum menjadi tersangka atau terlibat dalam satu kasus, terus apa urgensinya Ketua DPRRI dan BK meminta laporan aliran dana rekening WON kepada PPATK?
Ulah Ketua DPRRI Marzuki Alie telah melanggar Undang-Undang kerahasiaan nasabah sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut: Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan.

Sumber :
http://www.pelitaonline.com/read/hukum-dan-kriminalitas/nasional/42/13182/wa-ode-jika-saya-calo-ada-bos-dan-mbah-calo/
http://politik.kompasiana.com/2012/01/30/wa-ode-nurhayati-mungkinkah-jadi-agus-condro-jilid-2/
http://www.citraniaga.com/index.php?option=com_content&view=article&id=69:rahasia-bank-menurut-undang-undang-no-10-1998&catid=46:peraturan-lainnya&Itemid=40
Lampiran: Surat DPRRI hal Permintaan Aliran Dana kepada Ketua PPATK
Pemerintahan SBY Melanggar UU Kepegawaian
Selama pemerintahan SBY, setidaknya ada tiga lembaga yang diduduki pihak swasta, partai politik. Hal ini melanggar ketentuan Undang-Undang Kepegawaian. Lembaga dimaksud berada di lingkup jabatan eselon I . Posisi jabatan eselon I seharusnya adalah jabatan karir pegawai negeri termasuk TNI/Polri, bukan diisi oleh swasta, apalagi kalangan dari partai politik.
Dengan adanya kenyataan ini, Pemerintahan SBY, telah melanggar UU Kepegawaian.
Ketiga lembaga tersebut adalah: BNP2TKI, yang saat ini disi oleh Jumhur Hidayat, BKPM diduki oleh Gita Wirjawan dan Kepala BNPT (Badan Nasional Penanggulan Terorisme), dikepalai Ansyaad Mbai. Mereka ketiganya duduk dalam posisi melanggar UU.
Khusus BNPT, walapun berasal dari perwira polisi, posisinya sudah pensiun, sehingga menjadi menyalahihi UU. Sudahlah menyalahi UU, masih diberi kepercayaan di posisinya sekarang.
Kernyataan ini, seakan benar dan biasa saja selama ini.
Padahal pelanggaran ini fatal. Akibat kefatalan ini, terjadi indikasi penyalah-gunaan anggaran di 3 lembaga tersebut, yang sulit diaudit.
Khusus BNP2TKI, tidak pungkiri indikasi kongkalingkong permainan asuransi TKI, menjadi tidak tepat sasar terjadi. Sedangkan pada BKPM, penyalahgunaan anggaran, sebagaimana pernah terjadi di era Theo F. Toemion (kini sedang menjalankan hukuman penjara), berlanjut terindikasi dilakukan ke era M Lutfi , kini Dubes di jepang, hingga Gita Wirjawan, saat ini.
Lebih parah lagi, BNPT, sudahlah posisi Kepala menyalahi UU, jabatan kepala dipimpin oleh pensiunan Jenderal polisi, telah membuat ekadaan tidak karuan. Indikasi tajam kolusi bagi lingkup kepolisian menambang uang bagi kepentingan pribadi.
Terutama dalam membuat aggaran siluman Densus 88, yang sudah ada di anggaran kepolisian , justru juga dimasukkan oleh oknum kepala dan para Deputinya dari kepolisian ke anggaran BNPT. Anggaran taktis intelijen oknum polisi di BNPT, terindikasi dibuat dan diajukan sekenanya dengan penjabaran tak rinci.
Sebagai contoh operasional intelijen teroris di Sumatera melibatkan 70 anggota. Dalam prakteknya angka 70 tersebut adalah asal sebut dan tak bisa dibuktikan. Yang pasti melalui BNPT, yang cenderung disalah-kaprahkan anggarannya dan lari dari fungsi kata Penanggulangan yangsejatinya berarti preventif, namun di tangan Kepala dan jaringan deputi dari kepolisian, bergerak sebagai penyidik, penyelidik. Bahkan terjun ke lapangan mengejar target sasaran yang diduga teroris.
Duplikasi anggaran di kepolisian dibuat lagi di BNPT. Maka tak berlebihan BNPT kini hanya mainan sebagian kecil oknum polisi untuk melahap anggaran Negara untuk kepentingan individu.
Media, jurnalis, seharusnya memverifikasi hal ini. Hal yang krusial dibiarkan berlalu seakan biasa. Dan semua itu bermula dari kealpaan Pemrintahan SBY yang merusak tatanan melalui pelanggaran UU kepegawaian.
Solusinya sebenarnya ada jika lembaga tersebut dijaduikan setingkat Kementerian. Dan itu pun sepantasnya para professional di bidangnya ada di sana. Bukan para sosok yang terindikasi oportunis.
Sumber : http://hukum.kompasiana.com/2011/07/12/pemerintahan-sby-melanggar-uu-kepegawaian/

Tugas Hukum Adminitrasi Negara "penyalahan DPR & SBY terhadap undang undang"


Tugas Hukum Adminitrasi Negara


Oleh :

Junio Kurnia Suryadi Sudirja
EAA 111 0033


Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya













Pelanggaran Undang-undang yang Dilakukan oleh Ketua DPR RI, Marzuki Alie 
Berawal dari Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) yang “mengerjai” Wa Ode Nurhayati (WON) yang kini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah 2011.
Scenario yang dilakukan adalah dengan membentuk opini seolah-olah WON adalah maling tunggal. Semua elit DPR kompak mengecam WON habis-habisan. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein kemudian diminta untuk memberikan laporan rekening WON oleh Nudriman Munir, Yunus Husein sempat menolak karena tidak ada pengajuan secara resmi.
Nudirman Munir kemudian menghubungi Ketua DPRRI Marzuki Ali untuk buatkan surat permohonan laporan rekening WON ke Yunus Husein. Anehnya, Marzuki Ali langsung menandatangani surat tertanggal 18 Agustus 2011 No: PW01/666A/DPR RI/VIII/2011. Maka terjadilah peristiwa lucu dalam sejarah. DPRRI minta PPATK beri informasi rekening mafia banggar tapi hanya khusus punya WON.
Sebenarnya ini agak janggal dan terasa tak adil. Sebab ada beberapa nama anggota Banggar yang disebut-sebut terlibat dalam berbagai kasus suap, justru tak pernah diusulkan kepada PPATK untuk diusut rekeningnya. Laporan yang dikirim PPATK atas permintaan Badan Kehormatan (BK) DPRRI tersebut tidak lebih merupakan upaya untuk menyudutkan WON yang berani mengungkap kejahatan anggaran yang dilakukan oleh pimpinan DPRRI.
Selain itu, pengungkapan data PPATK hanya boleh dilakukan untuk membantu proses penyidikan ketika yang bersangkutan menjadi tersangka atau saksi. Saat itu, WON belum menjadi tersangka atau terlibat dalam satu kasus, terus apa urgensinya Ketua DPRRI dan BK meminta laporan aliran dana rekening WON kepada PPATK?
Ulah Ketua DPRRI Marzuki Alie telah melanggar Undang-Undang kerahasiaan nasabah sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut: Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan.

Sumber :
http://www.pelitaonline.com/read/hukum-dan-kriminalitas/nasional/42/13182/wa-ode-jika-saya-calo-ada-bos-dan-mbah-calo/
http://politik.kompasiana.com/2012/01/30/wa-ode-nurhayati-mungkinkah-jadi-agus-condro-jilid-2/
http://www.citraniaga.com/index.php?option=com_content&view=article&id=69:rahasia-bank-menurut-undang-undang-no-10-1998&catid=46:peraturan-lainnya&Itemid=40
Lampiran: Surat DPRRI hal Permintaan Aliran Dana kepada Ketua PPATK
Pemerintahan SBY Melanggar UU Kepegawaian
Selama pemerintahan SBY, setidaknya ada tiga lembaga yang diduduki pihak swasta, partai politik. Hal ini melanggar ketentuan Undang-Undang Kepegawaian. Lembaga dimaksud berada di lingkup jabatan eselon I . Posisi jabatan eselon I seharusnya adalah jabatan karir pegawai negeri termasuk TNI/Polri, bukan diisi oleh swasta, apalagi kalangan dari partai politik.
Dengan adanya kenyataan ini, Pemerintahan SBY, telah melanggar UU Kepegawaian.
Ketiga lembaga tersebut adalah: BNP2TKI, yang saat ini disi oleh Jumhur Hidayat, BKPM diduki oleh Gita Wirjawan dan Kepala BNPT (Badan Nasional Penanggulan Terorisme), dikepalai Ansyaad Mbai. Mereka ketiganya duduk dalam posisi melanggar UU.
Khusus BNPT, walapun berasal dari perwira polisi, posisinya sudah pensiun, sehingga menjadi menyalahihi UU. Sudahlah menyalahi UU, masih diberi kepercayaan di posisinya sekarang.
Kernyataan ini, seakan benar dan biasa saja selama ini.
Padahal pelanggaran ini fatal. Akibat kefatalan ini, terjadi indikasi penyalah-gunaan anggaran di 3 lembaga tersebut, yang sulit diaudit.
Khusus BNP2TKI, tidak pungkiri indikasi kongkalingkong permainan asuransi TKI, menjadi tidak tepat sasar terjadi. Sedangkan pada BKPM, penyalahgunaan anggaran, sebagaimana pernah terjadi di era Theo F. Toemion (kini sedang menjalankan hukuman penjara), berlanjut terindikasi dilakukan ke era M Lutfi , kini Dubes di jepang, hingga Gita Wirjawan, saat ini.
Lebih parah lagi, BNPT, sudahlah posisi Kepala menyalahi UU, jabatan kepala dipimpin oleh pensiunan Jenderal polisi, telah membuat ekadaan tidak karuan. Indikasi tajam kolusi bagi lingkup kepolisian menambang uang bagi kepentingan pribadi.
Terutama dalam membuat aggaran siluman Densus 88, yang sudah ada di anggaran kepolisian , justru juga dimasukkan oleh oknum kepala dan para Deputinya dari kepolisian ke anggaran BNPT. Anggaran taktis intelijen oknum polisi di BNPT, terindikasi dibuat dan diajukan sekenanya dengan penjabaran tak rinci.
Sebagai contoh operasional intelijen teroris di Sumatera melibatkan 70 anggota. Dalam prakteknya angka 70 tersebut adalah asal sebut dan tak bisa dibuktikan. Yang pasti melalui BNPT, yang cenderung disalah-kaprahkan anggarannya dan lari dari fungsi kata Penanggulangan yangsejatinya berarti preventif, namun di tangan Kepala dan jaringan deputi dari kepolisian, bergerak sebagai penyidik, penyelidik. Bahkan terjun ke lapangan mengejar target sasaran yang diduga teroris.
Duplikasi anggaran di kepolisian dibuat lagi di BNPT. Maka tak berlebihan BNPT kini hanya mainan sebagian kecil oknum polisi untuk melahap anggaran Negara untuk kepentingan individu.
Media, jurnalis, seharusnya memverifikasi hal ini. Hal yang krusial dibiarkan berlalu seakan biasa. Dan semua itu bermula dari kealpaan Pemrintahan SBY yang merusak tatanan melalui pelanggaran UU kepegawaian.
Solusinya sebenarnya ada jika lembaga tersebut dijaduikan setingkat Kementerian. Dan itu pun sepantasnya para professional di bidangnya ada di sana. Bukan para sosok yang terindikasi oportunis.
Sumber : http://hukum.kompasiana.com/2011/07/12/pemerintahan-sby-melanggar-uu-kepegawaian/

Minggu, 18 Maret 2012

Salah Kaprah tentang Prinsip Ekonomi Orang Dayak.

Buruh – pekerja kasar bagi orang Dayak tidak menguntungkan, karena dikontrol dan dianggap dimanfaatkan oleh para cukong untuk mendapatkan keuntungan besar. Apalagi saat ini adanya Standar Nadional tentang Upah Minimum Regional (UMR) di Indonesia yang dihitung tidak memenuhi standar kehidupan ekonomi yang cukup adil.
 
Kemiskinan di pulau Jawa-Madura menyebabkan banyak migran pengangguran, kriminal, pelacur, pengemis, abang becak dan lainnya datang ke Kalteng, mencari kehidupan baru yang lebih baik.
 
Misalnya, pelacur di Pal 12 Jl. Tjilik Riwut Palangka Raya, didominasi warga pendatang. Buruh-buruh pelabuhan, bangunan, pembangunan jalan menjadi lahan empuk bagi warga Madura yang di upah sekadarnya oleh para cukong Madura.
 
Wilayah domain ekonomi Dayak adalah Lahan dan Sumberdaya alam. Mereka berladang, berkebun, menanam rotan, pohon-buah-buahan, dalam skala besar. Ekonomi perspektif masa depan jangka panjang. Hutan dipelihara untuk tetap menghasilkan  sumber hewani dan nabati bagi keluarga. Permukiman di tata untuk tidak meluas secara sporadis menghindari kawasan-kawasan yang sakral dan sumber daya bagi kehidupan masyarakat Dayak jangka panjang.
 
Mereka dengan cerdik membangun perladangan berpindah, merotasi masa tanam memelihara kesuburan lahan. Pada awal pembukaan lahan, dilakukan pembuatan sekat bakar. Untuk membasmi hama – penyakit tanaman, lahan di bakar dan diolah mensterilkan lahan dari kera, babi, binatang perusak tanaman dan lahan lari dari lahan yang di bakar, menjadi siap tanam bebas hama-penyakit. Pembukaan lahan dengan cara lain menggunakan herbisida dan pestisida kurang populer karena dianggap berbahaya bagi kesehatan dan hanya bertahan sementara dari serangan hama penyakit tanaman.
 
Tanaman pertama, adalah padi dan jagung dan palawija lainnya. Selama sekitar tiga tahun pada saat kondisi lahan menurun, mulai ditanam tanaman keras berupa karet, rotan, jelutung, pohon buahan dan lainnya. Lahan dibuat jeda, seraya merawat tanaman keras yang ada,  setelah penyiapan tanaman keras tersebut selesai, mereka membuka lagi lahan lain yang dianggap sesuai untuk areal tanam baru. Setelah sekitar 5 (lima) tahun mereka kembali ke lahan pertama tadi untuk kembali mengolah lahan bagi penanaman padi dan palawija serta memelihara tanaman keras yang ada.
 
Kebutuhan protein diambil dari sungai dan hutan, melalui perburuan dan memancing dengan tertib.
 
Hasil dari kegiatan tersebut selama bertahun-tahun amat menguntungkan, dibandingkan kegiatan ekonomi jangka pendek ala Madura tersebut di atas.
 
Mereka berkerja keras memanen hasil tanaman. Karet di sadap dengan turun ke kebun dini hari, sebelum mata hari pertama menyapa pagi, getah karet akan mengucur deras pada dini hari, siang hari getah karet akan mengental.
 
Pengambilan rotan dilakukan secara selektif, rotan yang telah matang di panen dengan menghindari pengrusakan media panjatnya. Memanen rotan adalah kerja yang amat keras, hidup dengan gigitan nyamuk, ancaman ular berbisa, binatang buas, dan jauh dari keramaian duniawi.
Kebun rotan sengaja tidak dibersihkan, karena apabila dibersihkan penyinaran matahari akan merusak anakan rotan dan merusak media panjat. Salah kaprah warga Madura menganggap kebun rotan itu adalah hutan rotan yang disediakan alam untuk mereka.
Kebun rotan sering berasosiasi dengan kebun karet yang menghutan, karena prinsip penanaman rotan yang harus memenuhi prinsip kesenyawaan dengan lingkungannya. Belum pernah ada kebun rotan yang dapat tumbuh baik di lahan terbuka monokultur.
Pola pertanian yang senyawa dengan kemampuan mengalokasikan tenaga kerja secara tepat dan membaca sifat-sifat alam.
 
Karet yang menghutan dengan rotan dan tanaman buah-buahan dianggap warga Madura adalah lahan yang disediakan alam. Dalam sejarah penyebaran karet itu, bahwa karet bukan tanaman endemik (asli) Kalteng, melainkan datang dari Barsilia beratus tahun lalu. Oleh karena itu karet jarang ditemukan di luar areal sepanjang aliran sungai.
 
Media massa selalu menulis, warga Dayak pemalas, tidak mau bekerja keras dan tergantung alam. Sebuah penghakiman yang menambah frustrasi orang Dayak.
 
Kebun buah-buahan  dan kebun yang menghutan dianggap orang Madura adalah karunia alam yang dapat dimiliki dengan keteguhan hati dan semuanya itu lahan Indonesia.
 
Untuk menjual hasil alam dan kebun, maka sarana transportasi yang layak diperlukan. Disinilah buruh pekerja kasar migran memainkan peranan menentukan tarif dan menentukan syarat pengangkutan. Biaya angkutan di atur oleh para jawara pelabuhan sungai dan laut yang ada di Kalteng, yang mematikan usaha masyarakat dengan ekonomi biaya tinggi.
 
Lahan yang ada dikuasai oleh suku Madura yang salah kaprah dengan pola budaya ekonomi Dayak. Lahan tak bertuan .... lahan milik Republik Indonesia, kata mereka. Hati yang keras dan budaya carok digunakan untuk menguasai lahan Republik Indonesia.
 
Pembelaan diri orang Dayak dianggap mengancam rasa persatuan dan kesatuan dan rasialis. Orang Dayak yang tidak mampu bertahan, pergi jauh kepedalaman, menghindari kericuhan di lahannya sendiri.
 
Beberapa dekade terakhir mereka mengangkut kayu hasil penebangan liar dengan perahu Madura yang terkenal ahli mengarungi lautan, siang dan malam. Seluruh potensi ekonomi yang ada dianggap karunia Tuhan bagi mereka dan wajib diambil untuk menghidupi kerabatnya yang semakin banyak datang ke Kalimantan Tengah.
 
Berdasarkan data visual, sebenarnya pendidikan warga Madura yang datang ke Kalteng amat rendah, dibandingkan orang Dayak sendiri, orang Dayak sampai kepelosok rata-rata mampu berbahasa Indonesia dan membaca, sedangkan warga migran Madura hanya sedikit yang mampu membaca.
 
Orang Dayak yang mempertahankan prinsip ekonominya dan tidak mau menjadi buruh kasar dan pekerja amoral dianggap malas dan penakut.
 
Kemudian datanglah usaha eksploitasi hutan besar-besaran, seluruh areal Kalteng dianggap hutan oleh pemerintah pusat. Kebun tradisional yang menghutan adalah hutan dan buruh-buruh migran datang bersama para cukong membabat habis harapan masa depan itu.
 
Seluruh hasil hutan tidak boleh dijual langsung ke luar negeri, tetapi harus transit atau diolah di Pulau Jawa, khususnya Jawa Timur. Transmigran didatangkan dengan gegap gempita. Lahan Gambut satu juta hektare di Kapuas hancur luluh ekosistemnya di buka untuk para migran tersebut. Proyek gigantic yang gagal, menyisakan migran Madura yang ganas dan mudah tersinggung.
 
Para Kiyai berulang kali datang ke Sampit dan Palangka Raya untuk memotivasi kaum migran menggali sumber daya yang ada di Kalteng. Kesuksesan ekonomi jangka pendek menyebabkan migran berbondong-bondong datang ke Kalteng.
 
Lahan tambang modern dan tradisional dipenuhi warga migran, dan yang terhebat adalah migran Madura, memanfaatkan setiap jengkal tanah orang Dayak, mematok dan membangun permukiman, mendatangkan lagi migran Madura secara besar-besaran. Budaya clurit dan carok menjadi momok kepada Dayak yang membela diri dan ketakutan menyingkir dari keramaian dunia fana.
 
Warga Dayak yang taat pengaturan pemerintah terpuruk, mereka ikut Keluarga Berencana, migran Madura tidak. Warga Dayak tidak mendapat subsidi untuk membangun permukiman, warga Madura memperoleh kemudahan mendapatkan lahan dengan alasan program transmigrasi yang menunjang transmigrasi swadaya. Warga Dayak menjadi minoritas yang menyingkir kepedalaman dan ketakutan.
 
Migran Madura tidak pernah di data, karena para pejabat saat itu dari Gubernur RTA. Milono, Gatot Safari Amrih, Edy Sabhara, Suparmanto, dan Warsito Rasman tidak mengijinkan pendataan warga pendatang, karena katanya mereka adalah Saudara kita yang mencari penghidupan yang layak.
 
Warga Madura mulai memanen kebun-kebun warga Dayak, baik di kota mau pun di Desa, setiap perlawanan dianggap menghalangi rasa persatuan kesatuan Indonesia. Para tokoh Madura bangga dengan pekerja Madura yang dianggap berkerja keras dan lebih pintar dari warga Dayak. Mereka memotivasi migran lebih banyak datang ke Kalteng, tanpa seleksi. Sudah menjadi hal biasa, warga Madura memanen kebun dibelakang rumah penduduk warga Dayak, apabila ditanya mengapa demikian, mereka selalu menjawab sudah mendapat ijin dari Tuhan, dan mengancam dengan clurit. Pohon nangka saya yang lebat di belakang rumah di panen oleh seorang Madura dengan membawa gerobak besar. Ketika minta pertanggungjawabannya dia menentukan harga Rp. 500,- (lima ratus rupiah) untuk pohon buah yang katanya tumbuh alami sendiri itu. Diminta harga yang wajar dijawab dengan mengeluarkan clurit.
 
Salah seorang warga Madura di Palangkaraya bernama H. Timbang, setelah kerusuhan diketahui mencaplok tanah warga Dayak sebanyak lebih dari 150 kapling. Jumlah yang fantastis hanya untuk sebuah kekayaan yang layak.
 
Seorang warga Dayak bernama Anes (tahun 1998) yang mencoba meniru pola penguasaan tanah di kota Palangka Raya seperti gaya H. Timbang dikeroyok oleh warga Madura sampai badannya hancur di clurit. Dan pengeroyok tersebut nyata terlihat, menghilang begitu saja. Persoalan tanah dengan warga Dayak selalu diakhiri dengan sweeping pembunuhan oleh warga Madura. Aparat kepolisian tidak berdaya dengan kelihaian menghilang kriminal gaya Madura itu yang didukung IKAMA.
 
Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) Palangka Raya menjadi basis legal yang mendukung pola ekonomi Madura itu. Mereka membangun markas IKAMA persis dibelakang rumah sakit dan komplek perumahan TNI Angkatan Darat. Sebuah perisai yang sangat tangguh.
 
Tanah untuk perumahan pegawai Pemda Kalteng, di bagi dan dibayar angsuran kepada seorang Madura bernama H. Tuyan. Mereka mampu memberikan rasa takut kepada pemilik tanah warga Dayak yang telah berkebun di lahan tersebut.
 
Saya mempunyai keluarga yang kawin dengan Batak, Jawa, Sulawesi, Ambon, Banjar, Minang selalu merasa heran, mengapa warga Madura sedemikian aneh polah tingkahnya di rantau orang.
 
Kami kurang memahami apa yang terjadi di tanah Madura sendiri, karena amat langka dan ngeri bagi orang Dayak untuk datang ke sana.
 
Masalah Umum Perekonomian Daerah.
 
a.      Dari wilayah seluas 153.564 Km², rata-rata 11,2 jiwa tiap meter persegi. Atau rata-rata per desa/kelurahan 1409,2 jiwa. Sebaran sebaran penduduk pada wilayah yang demikian luas dan kecilnya jumlah penduduk rata-rata per desa dan kelurahan, menjadi tantangan dalam upaya untuk melakukan pembangunannya.
Isu kekurangan SDM ini diselesaikan pemerintah pusat dengan program tarnsmigrasi dan membebaskan migrasi besar-besaran penduduk khususnya dari pulau Jawa-Madura. Keterbukaan transportasi laut memungkinkan masuk Kalteng dengan bebas. Mutu SDM yang datang ini amat rendah, pada umumnya anggota masyarakat ditempatnya yang kalah dalam bersaing. SDM ini sulit diharapkan dapat membangun Kalteng, dimana mereka masih  berpikir tentang pemenuhan kebutuhan primer dan berpendidikan rata-rata amat rendah dan buta huruf. Sayangnya data para pendatang ini tidak pernah diketahui pasti. Sensus penduduk pun tidak pernah menyentuh mereka. Kalteng menjadi keranjang sampah Nasional.
 
b.     Ekonomi yang berpola hit and run (hantam dan lari) hanya untuk mencari kapital dari sumberdaya alam Kalimantan Tengah dan membawanya ke tempat lain untuk ditransformasi ke bentuk investasi lainnya yang umumnya pada wilayah yang lebih banyak / maju infrastrukturnya. Pola ekonomi yang di dukung dengan insentif migrasi yang tidak terkendali, kesalah pahaman tentang persatuan dan kesatuan Indonesia, setiap usaha penduduk lokal melindungi sumber daya alamnya dianggap menghalangi / mengurangi persatuan dan kesatuan dan rasialis. Upaya pencucian kebelakang (backwash and drain) sumberdaya alam membawa dampak merusak ekosistem pola ekonomi masyarakat Dayak mengurangi kemampuan mereka merotasi / siklus pola tanam pertanian tradisional yang terputus, menghambat adanya income yang diperoleh secara teratur.
 
c.     Luasnya wilayah dihubungkan dengan ketersediaan prasarana transportasi, untuk mobilisasi produksi Daerah, penyebaran barang-barang kebutuhan dasar dan kebutuhan pokok, yang pada dasarnya masih terbatas. Prasarana jalan darat yang masih belum seluruhnya menjangkau pusat dan wilayah-wilayah pemukiman dan pusat pemerintahan. Sedangkan transportasi sungai menghadapi kendala musim dan lamban karena sifat angkutannya dan karena sifat jalurnya. Transportasi massal berupa angkutan laut yang ditujukan kepelabuhan Sampit dan Kumai mendatangkan banyak masalah bagi penduduk Kalteng, karena menjadi sarana migrasi besar-besaran penduduk dari pulau Jawa-Madura tanpa identitas dan arahan dari pemerintah pusat dengan Pemerintah Daerah yang terjebak dalam pemikiran Nasional, mereka yang datang pada umumnya lebih agresif memanfaatkan sumber alam tanpa pengetahuan akan aspek peri kehidupan lokal. Kebanyakan pendatang ini menganggap, segala sesuatu yang berbau lokal dianggap terkebelakang / primitif, mereka mendayagunakan sumber alam untuk tujuan pemecahan masalah kemiskinan dengan perspektif jangka pendek. Partisipasi untuk membangun pola ekonomi tradisional yang telah ada tidak pernah muncul. Kalteng menjadi lahan bagi mayoritas pendatang yang menganggap bumi Indonesia dapat dieksploitasi sebebas-bebasnya. Kerusakan alam yang terjadi dikatakan oleh banyak orang pintar selalu akibat dan sebabnya ditimpakan kepada penduduk asli sebagai perusak lingkungan. Paraturan perpindahan penduduk yang belum jelas telah menjadikan Kalteng sebagai obyek nyata untuk menyandang masalah kemiskinan di pulau Jawa dan Madura yang seharusnya dikelola dengan hati-hati.
 
d.     Posisi letak geografis Kalimantan Tengah, sebagai sebuah satuan wilayah dari suatu negara, yang relatif jauh dan dibatasi oleh laut, mempengaruhi kecepatan, biaya waktu untuk orientasi ke pusat pemerintahan. Masalah ini nyata sebarannya dan akibatnya pada wilayah yang luas itu.
 
Sebaran penduduk yang luas kendala dalam investasi yang ditujukan di seluruh wilayah. Diilustrasikan sekiranya 1.8 juta jiwa terkonsentrasi di satu wilayah pasti penyediaan pelayanan prasarana dan sarana akan dicapai dengan optimal. Air bersih, listrik, pancaran siaran televisi dan radio, telepon dan lain-lain akan mampu menjangkau seluruh penduduk. Dalam kenyataan wilayah dan sebaran penduduk yang luas itulah, menyebabkan investasi  untuk penyediaan prasarana dan sarana menjadi mahal.
Inilah salah satu penyebab kenapa, dengan pembangunan Pelita demi Pelita masih saja hasilnya belum menjangkau luas. Hal inilah yang dimaksud dengan faktor jarak dan waktu. Nilai waktu dan nilai jarak yang lebih mahal dibandingkan dengan Daerah lain. Intinya bahwa terjadinya indeks harga yang lebih tinggi. Dan akhirnya menyebabkan lambannya tingkat pencapaian volume sasaran.
 
Kondisi prasarana perhubungan sangat tampak sebagai suatu masalah. Angkutan sungai menjadi tidak memungkinkan terjadinya arus hasil produksi pertanian dipasarkan secara luas antar wilayah memasukan dan menyebarkan barang-barang kebutuhan pokok ataupun barang-barang kebutuhan dasar mengalami hal yang sama.
Walaupun posisi letak wilayah Kalimantan Tengah berada di tengah-tengah daratan Kalimantan, bahkan di tengah-tengah wilayah nusantara, tetapi belum menjadi wilayah orbitasi transportasi nasional ataupun regional.
 
Kebutuhan dasar pembangunan dan industri, pada dasarnya didatangkan dari luar Daerah. Yang tersedia di Daerah adalah bahan kayu, dan bahan baku tanah untuk pembuatan bata dan genteng, namun yang terakhir itu sangat kecil peranannya.
Tetapi bilamana kayu ini berupa plywood,  bagian terbesar didatangkan dari luar propinsi, karena pabrik bahan bangunan ini lebih dominan yang berada di luar Kalimantan Tengah, walaupun bahan bakunya dari Kalimantan Tengah.  Demikian pula kebutuhan pokok sebagian besar harus didatangkan dari luar propinsi, lebih-lebih barang kebutuhan pokok hasil industri pabrik.
 
Arus orbitasi transportasi penduduk dan barang dari dan ke dalam Daerah Kalimantan Tengah, cukup menarik untuk disimak. Bagian timur Kalimantan Tengah berorientasi dengan pelabuhan di Banjarmasin Kalimantan Selatan. Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat dengan pelabuhan sendiri (Sampit dan Kumai) berorientasi dengan pulau Jawa. Sedangkan Palangka Raya, dalam hal ini merupakan hinterland dari Kapuas dan Sampit.
 
Untuk normalisasi kecepatan pembangunan ini maka faktor jarak dan waktu harus menjadi variabel yang diperhitungkan. Selanjutnya faktor tingkat kemahalan yang ditimbulkannya harus menjadi acuan karena menyebabkan indeks harga menjadi tinggi. Yang berarti akan mengurangi pencapaian volume sasaran. Kesemua hal ini mempengaruhi tingkat kemampuan Daerah. Inilah peranan penting Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan perimbangan keuangan tidak saja dengan prosentase rata-rata (kalau menggunakan prosentase) untuk  Daerah, tetapi juga harus menggunakan indek harga berdasarkan tingkat kesulitan dan kemahalan itu.
 
Faktor jarak dan waktu berkaitan pula dengan biaya kegiatan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Karena jarak maka waktu yang digunakan untuk mengkomunikasikan segala kegiatan pemerintahan dan pembangunan lebih lama.
Untuk hadir di Jakarta, untuk keperluan dalam hitungan “jam”, harus menggunakan waktu dalam hitungan “hari” ditambah dengan hitungan biaya yang harus dikeluarkan. Lamanya waktu digunakan itu menyebabkan tertundanya pelayanan yang lain. Hal ini dialami dalam sektor pemerintah maupun dunia usaha. Nilai waktu ini yang kadang-kadang tidak disadari sebagai menyebab  biaya dan anggaran yang diperlukan menjadi lebih tinggi. Karena banyaknya waktu yang digunakan akan berakibat tertundanya pelayanan atau penyelesaian pekerjaan yang semestinya harus ditangani tepat waktu, adalah merupakan aspek kerugian yang lain.
 
Jalan keluarnya, pembudayaan penggunaan sarana huhungan telekomunikasi, penggunaan sistim manual atau pemograman pedoman, pendelegasian wewenang dan lain-lain. Serta penguasaan bidang tugas dan fungsi masing-masing sangat penting.
 
Sedangkan bagi kebutuhan yang luas, yang sangat mendasar dalam menjawab tantangan itu adalah memperdekatkan titik-titik konsentrasi penduduk dengan memenuhi kebutuhan tersedianya transportasi perhubungan jalan, disusul dengan sarana angkutan yang cukup.
1.     Keberadaan potensi nasional yang ada di Daerah sebagai potensi ekonomi yang menjadi sumber pendapatan masyarakat dan harus diperhitungkan prospek masa depannya. Sumber-sumberdaya yang diperbaharui dan sumberdaya pengganti secara berkesinambungan menjadi andil bagi kelangsungan hidup dan pertumbuhan Nasional.
2.     Berbagai sumberdaya ekonomi utama : hasil hutan atau kayu, sejak lebih dari 30 tahun, masih mengandalkan eksploitasi kayu alam, tentu makin menurun. Sementara hutan budidaya, HTI, sampai saat ini masih belum menggembirakan.
3.     Hasil hutan ikutan berupa : damar, jelutung, katiau, gaharu, rotan-rotanan, bersifat ekstraktif, makin lama makin menipis karena belum ada gerakan budidaya, kecuali rotan untuk jenis tertentu seperti rotan irit dan rotan taman.
4.     Pertanian tanaman pangan dan hortikultura, hampir belum mempunyai bentuk;  masalah varietas dan cultur teknisnya tetap dikaji terus.
5.     Perkebunan : sawit, memberi harapan tapi kontribusi untuk PDRB, daya serap tenaga kerja, masih perlu dikaji. Komoditas yang lain masih belum jelas penggalakannya. Kecuali karet rakyat, ternyata lebih unggul dalam menopang ekonomi masyarakat.
6.     Lahan/tanah : memang luas namun rata-rata kelas rendah tingkat kesuburan.
7.     Industri, masih belum berkembang. Khusus pengolahan kayu pada dasarnya dilakukan di luar Kalimantan Tengah.
8.     Tambang, (1) emas sejauh ini hanya satu yang berproduksi. (2) batu bara, deposit dimiliki, eksploitasi masih mahal karena sistem transportasi belum dimiliki.
9.     Sektor jasa yang dapat diperhitungkan seperti  perdagangan, hotel & restoran, yang lainnya masih kecil.
10.                        Sumberdaya laut, untuk memaksimal pemanfaatannya memerlukan perencanaan yang tepat, serta perlu diketahui potensi secara terukur.
11. Gambaran keadaan tersebut diatas perlu dikaji secara cermat dan mendalam untuk didapat sektor-sektor diantaranya yang menjadi unggulan.
12. Sering didengar bahwa Kalimantan Tengah memiliki sumberdaya alam yang melimpah, perlu dikaji dengan cermat, perlu kerja keras untuk menemukan langkah atau strategi ataupun rencana-rencana kebijakan yang paling tepat untuk menjadikan sumber-sumber potensial itu menjadi potensi riil. Kendala tenaga ahli untuk penelitian dan pengkajian sumberdaya alam, serta program R/D adalah kebutuhan.
 
Tenaga Kerja.
 
1.     Tenaga kerja pada lingkaran ekonomi alternatif dan lapangan usaha ekstraktif adalah masalah kondisi memaksa terjadinya penambangan emas dan penebangan kayu tanpa izin. Pola ekonomi ini terjadi karena kerusakan ekosistem ekonomi tradisional akibat introduksi pola ekonomi pendatang yang berorientasi pendek, memutuskan siklus tanam dan siklus pengolahan lahan pertanian masyarakat lokal.
2.     Penambang emas tradisional, menggunakan mesin penyedot mencapai 6.500 unit atau sekitar 32.500 tenaga kerja yang berada dalam status yang semu lapangan kerjanya. Warga pendatang juga telah memasuki pola ekonomi ini dan amat aktif menambah jumlahnya dari hari ke hari.
3.     Penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah tahun 1999 untuk formasi 204 orang. Pelamar sebanyak 21.057 orang. Terdiri dari 15.603 SLTA, 1808 DIII dan 4.366 Sarjana. PNS yang diterima sebagian besar masih menampung pendatang yang dari berbagai penjuru tanah air datang memasuki bursa lapangan kerja Kalteng.
4.     Kebutuhan lapangan kerja sangat besar, pencari kerja demikian banyak sementara kesempatan memperoleh pekerjaan masih sangat terbatas. Masalah tenaga kerja Nasional, dibebankan  kepada Kalteng, yang masih belum berkembang pembangunannya dan belum mampu menyelesaikan masalah tenaga kerja setempat.
 

Sumber Daya Buatan.

 
a.      Prasarana fisik, seperti jalan, Pelabuhan Laut, Dermaga Sungai, Pelabuhan Udara, Saluran Pengairan, Telekomunikasi, Radio Televisi, dan lain-lain  dengan segala kondisinya, yang selalu mendapat perhatian dan masih terdengar keluhan-keluhan masyarakat. Terunama berkaitan dengan prasarana jalan. Pola perencanaan prasarana fisik yang belum jelas dan tidak sejalan dengan keinginan penduduk lokal telah berupaya membangun fisik Kalteng dengan memunculkan sebanyak mungkin “bukti” menara gading. Siapa yang pernah memikirkan bahwa dana APBN selama Indonesia ini eksis, tidak pernah diketahui jumlah dan kegunaannya bagi Kalteng, sementara dana APBD yang dikelola Gubernur amat kecil, pada pra otonomi ini dana APBD semakin sulit posisinya, karena pada saat terjepit pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah, yang dilakoni dengan teladan yang kurang baik secara Nasional, dimana semua orang merasa bebas sebebasnya untuk mengarahkan otonomi daerah. Belum ada aturan main dan teladan yang jelas.
b.     Prasana dan sarana lain berupa lembaga keuangan dan penunjangnya, adalah bagian dari sumber daya untuk pertumbuhan Daerah, yang pertumbuhannya sangat tergantung dengan pertimbangan-pertimbangan ekonomi dan moneter.
Pembangunan Kalteng selalu dihitung oleh pusat dengan analisa cost-benefit, pola ekonomi kapitalis. Selalu ada perhitungan untung-rugi, tetapi tanpa memperhitungkan sisi lain yang harus ditanggung Kalteng, sebagai lahan obyek Nasional untuk mengatasi masalah-masalah kehidupan masyarakat pulau lain. Adanya subsisidi kegagalan dari pekerja pendatang, mereka diberi insentif melalui berbagai program pembangunan, penduduk asli menjadi penonton yang setia.
 
Karena sifat pembangunan sejak awal merupakan proses pentahapan dari Pelita demi Pelita top down, maka pembangunan daerah juga terkait erat dengan kontrol yang kuat dari pusat terhadap pola pembangunan di daerah. Pola pembangunan kontinue yang seragam ini memerlukan kontrol pusat yang kuat dan pada PJP-I sampai dengan awal PJP-II telah membawa kemajuan-kemajuan berarti bagi pembangunan di daerah, namun tampaknya muncul dampak lain yang harus segera dibenahi. Kontrol terpusat tersebut memang merupakan konsekuensi logis dari kondisi awal daerah / wilayah di Indonesia yang juga berangsur-angsur berkembang dari kondisi yang amat lemah bertumbuh dan berkembang mencapai prestasinya masing-masing.
Hal ini membawa Pelita daerah masih terpaut dengan pola-pola pembangunan makro / nasional. Aspek logis dan khas khasanah kekayaan daerah masih kurang tergali. Hal ini ditandai oleh kurangnya umpan balik perencanaan yang matang yang lahir dari daerah itu sendiri. Inisiatif dari daerah / wilayah nampaknya amat kurang dalam membentuk kualitas rencana di daerah / wilayah. Ketaatan yang kaku terhadap pola perencanaan yang ada menyebabkan kurangnya inisiatif dan pemberdayaan perencana daerah.
Pelita Daerah dari periode pertama sampai saat ini masih kurang membuka nuansa baru yang bersifat penjabaran lebih tajam Pelita Nasional. Kegiatan perencanaan pada umumnya dianggap sebagai ritual resmi dengan liturgi yang kaku pada tingkat Propinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Kegiatan perencanaan lebih dominan dilakukan oleh aparat pemerintah yang pada umumnya masih memerlukan upaya peningkatan kualitasnya. Ada kesenjangan antara kemampuan perencana dengan tuntutan perkembangan akibat pembangunan yang telah dilakukan. Perencana yang seharusnya berjalan satu langkah di depan kegiatan pembangunan, masih tertinggal dibelakang pembangunan itu sendiri.
Aspek normatif, strategis dan operasional yang menjadi dasar pembangunan daerah masih belum berhasil berkembang di daerah. Aplikasi kaidah nasional dalam pembangunan yang harus dijabarkan lebih tegas di daerah / wilayah lebih banyak dilaksanakan sebagaimana adanya yaitu kurangnya upaya memberi isi yang bernuansa khasanah daerah / wilayah itu sendiri, masih bersifat umum / nasional.
Terlihat bahwa kurangnya upaya di daerah / wilayah untuk memulai aspek pemberdayaan diri sendiri. Pemberdayaan perencanaan pembangunan umumnya muncul dari tingkat pusat dan daerah hanya menanti turunnya perintah untuk melaksanakannya. Mata rantai inisitatif perencanaan dari pusat ke daerah menjadi sangat panjang, sehingga nampaknya terjadi keterlambatan antara pelaksanaannya dilapangan dengan penyampaian pesan yang ada dalam konsep perencanaan tersebut. Sementera di sisi lain, masyarakat bergerak dinamis dan berhadapan dengan perubahan yang cepat. Perencana tertegun menatapi lika-liku mata rantai metode perencanaan yang harus dilakukan, dan terjadi keterlambatan antisipasi perkembangan yang terjadi. Perencanaan di daerah nampaknya bersifat antisipatif dan kurang pro-aktif. Kendati kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan lancar di Kalimantan Tengah, namun belum terlihat lahirnya ciri khas yang kuat di daerah yang dapat memperkaya warna pembangunan nasional. Kebanyakan pola pembangunan yang ada merupakan replikasi / ulangan skenario yang diterapkan pada wilayah Indonesia lainnya, sehingga secara fisik telah mengisi kekosongan wilayah / ruang, tetapi secara spiritual masih belum membentuk nuansa pemberdayaan masyarakat secara luas yang diharapkan melahirkan partisipasi aktif dan kreativitas masyarakat.
Kendala lain perencanaan pembangunan sektoral adalah pola koordinasi sektor-sektor pembangunan yang dibina oleh instansi / unit kerja vertikal. Karena sifat hubungan vertikal yang masih lebih kuat pada instansi / unit kerja vertikal tersebut, sering terjadi bahwa perencanaan kegiatan pembangunan di daerah kurang terkoordinir.
Struktur pemerintahan yang ada juga menjadi pembatas dalam upaya koordinasi khususnya yang dilakukan oleh Bappeda terhadap unit kerja / instansi vertikal. Bappeda selaku badan staf Gubernur lebih kapabel melakukan koordinasi terhadap unit kerja / instansi dalam lingkup Departemen Dalam Negeri khususnya Dinas-Dinas atau unit kerja yang secara eselonering berada dalam jangkauan koordinasinya. Seringkali energi perencana di daerah lebih banyak tertuang untuk melakukan padu serasi atau koordinasi unit / instansi vertikal tersebut, sehingga menimbulkan beban waktu, tenaga dan biaya yang cukup besar yang ditandai dengan rapat-rapat koordinasi yang hampir menyita seluruh waktu kerja efektif Bappeda.
Masalah lain adalah bahwa khususnya untuk program / proyek yang dikontrol langsung oleh pusat, terdapat perasaan perencana bahwa jarang ada program / proyek yang berasal dari bawah dapat diterima langsung oleh pusat, hal ini kadang-kadang wajar saja karena kelemahan mutu dari rencana yang diajukan. Namun tidak jarang pula bahwa penolakan tersebut muncul karena kesenjangan visi antara pusat dan daerah, yang pada akhirnya memerlukan upaya negosiasi yang lama dan bertele-tele untuk mendapat jalan keluarnya. Hal ini menyita energi para perencana tersebut, sehingga mereka enggan melakukan perencanaan mendalam, melainkan lebih banyak melakukan negosiasi atau loby untuk mensukseskan rencananya. Kiat perencanaan yang demikian amat mengurangi kualitas rencana, karena unsur loby atau negosiasi lebih dominan diandalkan untuk mensukseskan rencana daripada penyajian rencana yang optimal.
Sejauh ini Bappeda masih lebih banyak berperan sebagai kantor pos yang meneruskan usul program / proyek. Tetapi hal ini dapat diatasi dengan secara bersama-sama memperbaiki kualitas unit perencanaan yang melekat pada masing-masing unit kerja / instansi yang juga menentukan mutu rencana yang dikoordinir Bappeda. Kemudian juga terlihat bahwa perkuatan kelembagaan perencanaan pembangunan di daerah bukan hanya dimulai pada sisi perencana yang terkait secara formal, melainkan juga kepada unsur-unsur yang terlibat secara non-formal dalam penyusunan rencana (stakeholders)  seperti masyarakat desa, para tokoh masyarakat dan juga opini yang berkembang dimasyarakat. Upaya memberdayakan perencanaan menjadi tanggungjawab semua pihak dan semua unit kerja / instansi yang terkait dengan meningkatkan mutu melalui kegiatan perencanaan sektornya masing-masing.